Ini baru rekomendasi Ombusdman Republik Indonesia (ORI). ---In GELORA45@yahoogroups.com, <marthajan04@...> wrote :
apa betul nih beritanya? perasaan dari jaman dulu, masih pemerintahan Suharto, di jakarta ga boleh tuh keturunan non pribumi punya SHM. cuma boleh sertifikat HGB (Hak guna bangunan) selama 20 tahun yang harus diperbarui kalau sudah habis masa berlakunya. Bayar lagi dan mungkin juga belum tentu dikabulkan untuk sesuatu sebab. Kalau betul, ini kemajuan hebat. semoga beneran bukan hoax. ---In GELORA45@yahoogroups.com, <jonathangoeij@...> wrote : KADO IMLEK: Rekomendasi ORI menyimpulkan BPN DIJ melakukan maladministrasi terkait permohonan SHM atas tanah warga keturunan Tionghoa di DIJ. Tionghoa Berhak Punya Tanah SHM https://www.radarjogja.co.id/tionghoa-berhak-punya-tanah-shm/ Posted By: Editor Radar Jogja https://www.radarjogja.co.id/author/editor/on: February 19, 2018In: Breaking News https://www.radarjogja.co.id/category/breaking-news/, Jogja Utama https://www.radarjogja.co.id/category/jogja-raya/Tags: Print Email mailto:?subject=Tionghoa%20Berhak%20Punya%20Tanah%20SHM&body=Tionghoa%20Berhak%20Punya%20Tanah%20SHM%20https://www.radarjogja.co.id/tionghoa-berhak-punya-tanah-shm/ JOGJA- Di tengah perayaan Imlek 2569/2018, warga keturunan Tionghoa di DIJ pantas berbahagia. Mereka mendapatkan kado istimewa dari Ombusdman Republik Indonesia (ORI). Ganjalan memperoleh sertifikat hak milik (SHM) atas tanah akibat kebijakan kantor pertanahan kabupaten dan kota di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIJ dikoreksi oleh ORI. Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu menyimpulkan, BPN telah melakukan maladministrasi karena menjadikan Instruksi Kepala Daerah DIJ No. K 898/I/A/1975 sebagai rujukan kebijakan. Instruksi kepala daerah yang diterbitkan 5 Maret 1975 itu berisi tentang penyeragaman policy pemberian hak atas tanah kepada seorang WNI Non Pribumi. “Disimpulkan telah terjadi maladministrasi dalam bentuk diskriminasi pelayanan dan penyimpangan prosedur berkenaan penolakan atas permohonan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah yang diajukan pelapor,” ujar Kepala ORI Perwakilan DIJ Budhi Masthuri Minggu (18/2). Rekomendasi ORI tertanggal 9 Februari 2018 itu dituangkan dalam hasil akhir pemeriksaan laporan tentang maladministrasi pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah oleh kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Kulonprogo, dan Kota Jogja. Masalah itu dilaporkan ke ORI oleh empat orang antara Maret-Mei 2016 silam. Pelapor I Ida Cholidah dari Yura Law Office selaku kuasa dari Eni Kusumawati yang berlamat di Dipo Tower lantai 6 Unit C Jalan Gatot Subroto Kav 51-52 Jakarta, dengan terlapor kepala Kantor Pertanahan Bantul. Pelapor II Z. Siput Lokasari, warga Jalan Kranggan 22, Kota Jogja, yang melaporkan kepala Kantor Pertanahan Kulonprogo. Sedangkan pelapor III Kus Sri Antoro adalah kuasa dari Tan Susanto Tanuwijaya, warga Karangwaru Lor TR II No. 83, Kota Jogja, dengan terlapor kepala Kantor Pertanahan Kota Jogja. Berikutnya, pelapor IV Wilie Sebastian dkk yang mengatasnamakan Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi, yang beralamat di Jalan Veteran 19-23, Kota Jogja, dengan terlapor seluruh kepala kantor pertanahan di DIJ. ORI memberikan sejumlah saran tindakan korektif. Pertama, para terlapor agar menindaklanjuti permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah yang diajukan para pelapor. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa diskriminatif. Kedua, meminta kepala Kanwil BPN DIJ menyusun petunjuk teknik untuk seluruh kepala kantor pertanahan se-DIJ sebagai pedoman dalam menindaklanjuti permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah. Khususnya yang diajukan para pelapor. Acuannya pasal 45 ayat (2) dan (3) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan peraturan terkait lainnya. “Serta tidak lagi merujuk pada Instruksi Kepala Daerah DIJ No. K 898/I/A/1975,” pinta Budhi. ORI memberikan waktu paling lambat 30 hari kerja kepada para terlapor, serta kepala Kanwil BPN DIJ untuk menindaklanjuti saran tersebut. Terhitung sejak diterimanya hasil akhir pemeriksaan laporan. Hasil pemeriksaan ORI juga menyebut kepala Kanwil BPN DIJ, gubernur DIJ, serta menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai pihak terkait I, II, dan III. Di bagian lain, ORI juga menyinggung rekomendasi Komnas HAM No. 037/R/Mediasi/VIII/2014 terkait sikap Pemprov DIJ yang kukuh menerapkan instruksi Kepala Daerah DIJ No. K 898/I/A/1975. Padahal bertentangan dengan ketentuan lebih tinggi, seperti pasal 28 ayat (2) UUD 1945, pasal 9 dan pasal 21 UU No. 5 Tahun 1960, pasal 5 UU No. 39 Tahun 1999 dan pasal 6 serta pasal 7 UU No. 40 Tahun 2008. (kus/mg1)