http://id.beritasatu.com/national/jelang-pemilu-2019-bumn-berpeluang-dimanfaatkan-oligarki/172950


*Jelang Pemilu 2019, BUMN Berpeluang Dimanfaatkan Oligarki*
Kamis, 8 Maret 2018 | 14:14

*JAKARTA*- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika tidak dikawal dengan baik
melalui regulasi yang tepat sangat berpeluang dimanfaatkan oleh oligarki
menjelang Pemilu 2019 yang menggunakan mesin partai untuk melanggengkan
kuasa ekonomi dan politik yang telah dinikmati.

Langgengnya oligarki atau sejumlah kecil individu tersebut semakin mudah
akibat kuatnya keinginan pemerintah saat ini untuk mewujudkan privatisasi
maupun *holding* yang berpeluang menjauh dari amanat konstitusi
mensejahterakan rakyat dengan menumpukkan berbagai regulasi ekonomi untuk
mewujudkan peran negara yang lebih besar terhadap ekonomi dan pasar di
tangan sebagian aparatus pemerintah merupakan ciri oligarki yang pernah
terjadi di masa Orde Baru.
Pada sisi lain, kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk menyatukan
kekuatan ekonomi yang ada sebagai mesin ekonomi tanpa banyak gangguan
politik merupakan upaya pragmatis pemerintah dalam mencapai target-target
pembangunan ekonomi terutama infrastruktur yang selama ini tertinggal.


Demikian kesimpulan dari diskusi bertema BUMN Dalam Lingkaran Oligarki yang
digelar Universitas Katolik (Unika) Atma Jaya Jakarta, Kamis (8/3) dengan
menghadirkan sejumlah pembicara. Mereka adalag Liona Nanang Supriatna--
pengacara anggota tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Nasional, Profesor Jeffry
Winters-- pengamat politik dari Northwestern University, pengamat kebijakan
publik Agus Pambagio, dan Yohanes Berchman Suhartoko--Kaprodi Ekonomi
Pembangunan Unika Atma Jaya.


Liona Nanang Supriatna menilai UU BUMN menyebabkan sejumlah BUMN justru
dikelola dengan tidak profesional, cenderung tidak efisien dan justru hanya
menguntungkan pengelola BUMN maupun pihak yang mendapat keuntungan dari
BUMN.


“Saya mengingatkan, sebentar lagi adalah masa Pemilu dan bulan ini akan
dilakukan RUPS sejumlah BUMN yang berujung pada pergantian direksi dan
komisaris BUMN. Artinya akan ada upaya menggunakan BUMN untuk mencari dana
politik mengikuti Pemilu,” tutur pengajar Fakultas Hukum Unika Parahyangan.

Hal senada dikatakan Profesor Jeffry Winters, pengamat politik dari
Northwestern University tentang langkah gugatan hukum terhadap UU BUMN
maupun Peraturan Pemerintah tentang *holding* BUMN Pertambangan merupakan
tindakan yang benar dalam kerangka demokrasi di Indonesia.

“Menggunakan cara benar belum tentu menghasilkan hal yang baik, namun
paling tidak dilakukan dengan cara yang benar dalam sistem demokratis.
Upaya menggugat regulasi adalah upaya benar dalam demokrasi, membuat banyak
pihak tetap menyadari adanya persoalan pada institusi yang seharusnya
memperjuangkan kesejahteraan rakyat,” paparnya.


Agus Pambagio menuturkan upaya gugatan terhadap pengelolaan BUMN tidak
sekali saja dilakukannya, sebelumnya pihaknya pernah melakukan gugatan PP
72 yang berujung pada kekalahan. Meski demikian semangat gugatan tersebut
tetap ada pada gugatan terhadap PP 47 tentang holding BUMN Pertambangan.


“Dasar kami menggugat adalah status sejumlah BUMN yang sebelumnya berdiri
sendiri kemudian karena adanya *holding* dipaksa menjadi anak perusahaan
yang membuat pengawasan eksternal [DPR] termasuk sulitnya pemeriksaan KPK
dan BPK. Ini beresiko penyalahgunaan BUMN,” ujarnya.


Dia mengingatkan adanya peluang masalah di masa mendatang akibat seluruh
BUMN Karya yang dipaksa membangun infrastruktur dalam waktu singkat.
Tuntutan cepat membangun membuat BUMN Karya berutang yang pada suatu saat
harus membayar utang beserta bunganya.


Meski demikian, Yohanes Berchman Suhartoko menilai upaya *holding* BUMN
dalam tataran monopoli jika mengikuti paradigma para pemikir Chicago
bukanlah sesuatu hal yang harus dikhawatirkan karena selain bersifat
temporal. Monopoli tersebut timbul karena proses produksi yang memang lebih
efisien.

“Nah kenapa justru BUMN yang monopoli yang rugi? Itu pasti ada sesuatu.
Tetapi menariknya jika kita melihat industri perbankan di Indonesia justru
sangat oligopoli yang berisiko ketika ada persoalan ekonomi. Meski demikian
saya melihat *holding* BUMN untuk bersaing di tingkat global merupakan hal
yang baik asal dikelola dengan baik,” ujarnya.

Akbar Aziz, perwakilan Federasi Buruh Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II
Lampung menuturkan pengelolaan BUMN masih carut marut, tidak memperjuangkan
nasib pekerja dan hanya menguntungkan segelintir pihak ketika dilakukan
pengembangan anak usaha.

“Salah satu bukti adalah pemeriksaan BPK terhadap Jakarta International
Container Terminal maupun terminal peti kelas Pelabuhan Koja ditemukan
kerugian yang nilainya jika digabungkan lebih besar dari kasus e-KTP. Hal
tersebut justru lepas dari perhatian,” paparnya. (gor)

Kirim email ke