Dari majalah Intisari:
Cara mengurus perubahan status SHGB menjadi SHM sendiri pada dasarnya mudah, 
hanya saja kadang ada pungli dan proses yang molor karena oknum nakal.1. 
Siapkan berkas: SHGB asli, salinan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), KTP, 
fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) 
terakhir, surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.

2. Isi formulir dari Badan Pertanahan Nasional, serahkan  berkas, bayar biaya 
perkara resmi sebesar Rp50.000.

3. Tunggu proses pengurusan normal 3-10 kerja.


Kalau tidak punya waktu mengurusnya, Anda bisa memakai jasa notaris. Calo juga 
kerap menawari, tapi tentu saja notaris lebih terpercaya.
http://intisari.grid.id/Finance/3-Langkah-Mengubah-Sertifikat-Hgb-Jadi-Shm-Mudah-Kok



    On Thursday, March 8, 2018, 7:57:46 PM PST, mj <[email protected]> 
wrote:  
 
  Lalu gimana cara merubah yang sudah terlanjur jadi hak guna bangunan? ga 
kebayang deh......


    On Thursday, March 8, 2018, 12:31:22 PM PST, Jonathan Goeij 
<[email protected]> wrote:  
 
  Dulu diseluruh Indonesia memang begitu, rasisnya bukan main, wong Cino kalau 
beli rumah/tanah biarpun asalnya Sertifikat Hak Milik harus dirubah jadi Hak 
Guna Bangunan. 
Tetapi sejak reformasi diadakan perubaha tidak lagi dibedakan pribumi dan 
non-pribumi, tetapi WNI dan WNA. Wong Cino yang WNI ya sama dengan WNI2 yg lain 
boleh punya rumah/tanah SHM sesuai dengan UU yang baru. Dan itu berlaku 
diseluruh Indonesia.
Tetapi di Jogja ini nyeleneh ajaib bin aneh, cuman surat dari Wakil Gubernur 
itupun sudah kuno th 70-an, eh bisa mengalahkan UU dan cialatnya pengadilan 
juga mengatakan begitu. Opo Tumon.

    On Thursday, March 8, 2018, 11:48:08 AM PST, [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]> wrote:  
 
 Pengalaman saya juga dulu begitu. Dan memang sudah hukumnya gitu. Hanya 
pribumi yang berhak punya tanah hak milik. Begitu dijual ke cino, langsung 
haknya berubah.

      

Kirim email ke