Petinggi KRN: Amandemen Konstitusi Akan Tingkatkan Pemerintahan Berdasarkan Hukum 2018-03-12 16:57:27 CRI
Rancangan Amandemen Konstitusi RRT telah diluluskan melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno ke-3 Sidang Pertama KRN Tiongkok ke-13 yang berlangsung di Balai Agung Rakyat pada hari Minggu (11/3) sore. Ini adalah pertama kalinya Konstitusi direvisi dalam waktu 14 tahun terakhir. Ketua Komisi Urusan Legislasi di bawah Komite Tetap KRN, Shen Chunyao dalam jumpa pers seusai rapat menyatakan, pengamandemenan Konstitusi adalah salah satu peristiwa penting dalam kehidupan politik negara, sekaligus prestasi penting yang tercapai dalam proses pemerintahan negara berdasarkan hukum, yang dilatarbelakangi oleh sosialisme berkarakteristik Tiongkok pada era baru. Diluluskannya proposal amandemen Konstitusi dipastikan akan secara kuat mendorong dan menjamin perkembangan usaha PKT serta negara, secara kuat mendorong dan memperkuat sosialisme Tiongkok yang berlandaskan hukum. Shen Chunyao menambahkan, amandemen Konstitusi kali ini dilakukan dengan menaati prosedur legislasi secara ketat. Disamping itu, rancangan amandemen juga memasukkan teori dan kebijakan penting yang ditetapkan Kongres Nasional ke-19 PKT ke dalam Konstitusi. Hal ini telah memanifestasikan hasil baru, pengalaman baru dan tuntutan baru dalam perkembangan usaha PKT dan negara, secara keseluruhan memelihara kesinambungan, kestabilan dan kewibawaan Konstitusi yang melangkah mengikuti kemajuan zaman. Mengenai penghapusan aturan mengenai batas waktu jabatan presiden dan wakil presiden Republik Rakyat Tiongkok selama dua periode, Shen Chunyao menjelaskan, revisi itu akan menyempurnakan sistem kepemimpinan negara Tiongkok, juga menguntungkan bagi ketenteraman negara dalam jangka panjang. "Pelaksanaan sistem 'tritunggal' antara jabatan kepemimpinan tertinggi Komite Tetap PKT, Ketua Komisi Militer Angkatan Bersenjata termasuk Tentara Pembebasan Rakyat Tiongkok serta Presiden negara adalah hal yang paling esensial dan paling layak bagi PKT dan RRT. Amandemen Konstitusi terbaru melakukan revisi terhadap pasal ke-79 ayat ke-3. Revisi ini adalah langkah penting untuk menyempurnakan sistem kepemimpinan negara. Amandemen tersebut akan membantu menjaga kewibawaan dan kepemimpinan tunggal Komite Sentral PKT dengan Xi Jinping sebagai pemimpin tertinggi, juga bermanfaat untuk menyempurakan sistem kepemimpinan negara serta menguntungkan bagi ketenteraman negara dalam jangka panjang.