----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>Kepada: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com>Terkirim: Selasa, 13 Maret 2018 20.25.18 GMT+1Judul: [GELORA45] Ahok Bisa Rayakan Natal Bareng Keluarga Tahun Ini
Ahok Bisa Rayakan Natal Bareng Keluarga Tahun Ini | | | | | | | | | | | Ahok Bisa Rayakan Natal Bareng Keluarga Tahun Ini Masa hukuman Ahok akan segera berakhir, paling cepat pada Agustus 2018 atau setidaknya awal tahun 2019. | | | Selasa, 13 Maret 2018 11:01 WIB Editor : Wahyu AH | Sumber : DBS Istimewa Foto : istimewa Masa hukuman Ahok akan segera berakhir, paling cepat pada Agustus 2018 atau setidaknya awal tahun 2019. JAKARTA – Popularitas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak meredup meski telah menjadi terpidana kasus penistaan agama. Namanya terus dielu-elukan untuk bisa kembali menjadi pemimpin. Entah gubernur atau bahkan presiden. Ya, Ahok memang memiliki pendukung setia. Peluang dia untuk kembali ke panggung politik masih sangat besar. Apalagi, Ahok bukanlah seorang koruptor dan kerap dianggap hanya korban ‘keganasan’ politik pada Pilgub DKI Jakarta lalu. Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe memprediksi, setelah bebas Ahok pasti akan segera mengambil langkah masuk ke partai politik. Kemungkinan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebab, sejumlah rekannya seperti Sunny Tanuwidjaja dan Tsamara Amany sudah bergabung terlebih dahulu. Namun, ini masih praduga. Dunia politik selalu dinamis. “Lagi-lagi perlu dilihat lebih jauh seperti apa manuver politik Ahok ketika bebas nanti. Tinggal menunggu waktu,” ucap pria yang menjabat juga sebagai Direktur eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia ini. Berdasar pengakuan pengacara Ahok dalam kasus penistaan agama, I Wayan Sudirta, Ahok bisa bebas paling cepat pada Agustus 2018 atau awal 2019. karena sudah berhak atas remisi Natal dan HUT RI, serta ketentuan menjalani dua pertiga hukuman. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya, remisi khusus terkait hari raya agama, dalam hal ini Natal. Aturannya sudah ada dalam Keppres 1999 sebanyak 15 hari. Begitupun, remisi umum HUT RI 17 Agustus. “Kalau ini (remisi umum) syaratnya sudah menjalani 1 tahun penjara. Pada 2017, Ahok belum mendapatkannya karena masuk penjara pada 9 Mei 2017. Baru dapat pada 2018,” tuturnya. Selain kedua remisi tersebut, Ahok juga berpeluang mendapat remisi lain semisal berkelakuan baik, berjasa bagi negara, bermanfaat untuk sesama napi, dan lainnya. Ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah dua pertiga masa hukuman. Ahok divonis selama dua tahun dan ditahan pada 9 Mei 2017. Bila mengacu hal itu, Ahok baru bisa mengajukan pembebasan bersyarat paling cepat pada 17 Agustus 2018 plus remisi umum hari kemerdekaan selama 1 bulan,” tuturnya.