Memangnya pada jaman Nabi Muhammad sudah ada pengeras suara?Mungkin ada baiknya 
memenuhi panggilan agama berteriak se-kencang2nya... tanpa pengeras suara.---

Willem, warga Distrik Abepura di Kota Jayapura, mengatakan kerukunanan hidup 
beragama di daerah sekitar rumahnya berjalan baik. Masalah mengenai suara azan 
yang dikumandangkan melalui pengeras suara baru muncul sejak Masjid Al-Aqsa 
direnovasi dengan mendirikan menara tinggi.

"Kalau dilihat, jarak gereja dan masjid sangat dekat. Begitu juga dengan 
rumah-rumah warga, di samping. Jadi, kalau jadwal ibadah di rumah warga yang 
dekat dengan masjid, kita selalu tunggu mereka selesai azan baru kita masuk 
untuk ibadah," ujar Willem yang beragam Kristen.
....
Robbi tetap pada permintaan lembaganya, bahwa suara azan melalui pengeras suara 
sebaiknya diarahkan ke dalam masjid.

Namun Ketua MUI Papua, Saiful Islam Al Payage, menolak permintaan tersebut. 
"Itu terlalu jauh, permintaan yang tak mungkin dipenuhi."
....
Pengeras suara masjid jadi polemik, pemerintah 'tak bisa intervensi'


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Pengeras suara masjid jadi polemik, pemerintah 'tak bisa intervensi'

Sebelum kontroversi muncul di Jakarta hingga Jayapura, tahun 1978 Kementerian 
Agama telah membuat regulasi pengg...
 |

 |

 |



Abraham UtamaBBC Indonesia   
   - 21 Maret 2018
   
   - Bagikan artikel ini dengan Facebook
    
   - Bagikan artikel ini dengan Twitter
    
   - Bagikan artikel ini dengan Messenger
    
   - Bagikan artikel ini dengan Email
    
   - Kirim
Hak atas fotoNAZZARUDIN ADONARAImage captionMasjid Al-Aqsa di Sentani, 
Jayapura, yang masih dalam pembangunan, dipersoalkan bukan hanya tentang 
pengeras suara, tapi juga menara yang terlalu tinggi.
Kementerian Agama (Kemenag) memiliki regulasi yang mengatur penggunaan pengeras 
suara untuk keperluan ibadah di masjid.

Namun aturan itu berisi imbauan tanpa sanksi.

Di sisi lain, penggunaan pengeras suara oleh masjid beberapa kali memicu 
perdebatan, termasuk antara Persatuan Gereja-gereja Jayapura (PGGJ) dan Majelis 
Ulama Indonesia cabang Papua.

"Pemerintah pusat dan daerah tidak bisa mengatur masjid secara ketat. Itu 
kembali ke pengelola masjid untuk bertoleransi dengan kondisi di sekitarnya," 
kata Juru Bicara Kemenag, Mastuki, Selasa (20/03).
   
   - Suara azan masjid di Papua: Mencari titik temu demi perdamaian di Tanah 
Tabi
   - MUI telaah pengeras suara masjid dan pemutaran kaset mengaji
   - Wapres minta pengeras suara masjid diatur

Aturan penggunaan pengeras suara oleh masjid tertuang dalam Instruksi Dirjen 
Bina Masyarakat Islam Kemenag nomor KEP/D/101/1978.

Regulasi itu memuat lima poin, antara lain pengeras suara digunakan oleh imam 
atau pembaca Alquran yang fasih bersuara merdu.

Selain itu, pengguna pengeras suara diminta tidak meninggikan suara doa, 
dzikir, dan salat. Merujuk kaidah agama, instruksi itu menyebut hanya suara 
azan yang memang harus ditinggikan.

Mastuki mengatakan mayoritas masjid di Indonesia didirikan dan dikelola oleh 
masyarakat secara swadaya. Pemerintah, kata dia, hanya berwenang mengatur 
masjid raya.

"Yang bisa mengontrol adalah masyarakat sendiri, ini bagian dari hubungan 
antarumat beragama," ujarnya.
Hak atas fotoAFPImage captionWarga Papua memeluk beragam agama dan kepercayaan. 
Mereka disebut memiliki tradisi hidup berdampingan tanpa konflik sejak puluhan 
tahun lalu.
Persoalan pengeras suara ini, menurut Mastuki, tak akan terjadi jika pengelola 
masjid bijak. Penyebabnya, kata dia, pengeras saura itu menjadi pro dan kontra 
di antara umat Islam, apalagi di luar komunitas Muslim, seperti Papua.

"Di Papua, banyak umat Kristen di sekitar masjid. Ketika mendirikan umat 
ibadah, selain menaati aturan yang ada, harus lihat juga konteks sosial di 
daerah masjid itu berada."

"Ada hukum adat atau hukum tak tertulis yang mengharuskan pengelola masjid arif 
dan bijaksana," kata Mastuki.

Sebelum PGGJ mempersoalkan pengeras suara sejumlah masjid di Jayapura, Dewan 
Masjid Indonesia beberapa kali mendorong pengaturan teknologi itu secara detail.

Permintaan itu diutarakan Boediono saat menjabat wakil presiden tahun 2012 dan 
Jusuf Kalla yang menduduki jabatan serupa pada 2015.

Bagaimana pendapat warga Papua?

Willem, warga Distrik Abepura di Kota Jayapura, mengatakan kerukunanan hidup 
beragama di daerah sekitar rumahnya berjalan baik. Masalah mengenai suara azan 
yang dikumandangkan melalui pengeras suara baru muncul sejak Masjid Al-Aqsa 
direnovasi dengan mendirikan menara tinggi.

"Kalau dilihat, jarak gereja dan masjid sangat dekat. Begitu juga dengan 
rumah-rumah warga, di samping. Jadi, kalau jadwal ibadah di rumah warga yang 
dekat dengan masjid, kita selalu tunggu mereka selesai azan baru kita masuk 
untuk ibadah," ujar Willem yang beragam Kristen.

Meski demikian, menurutnya, warga sekitar tidak pernah menegur pengurus masjid.

"Pendeta melarang kami untuk menegur mereka. Kalaupun mereka ribut dengan suara 
toa yang nyaring, pendeta selalu bilang bahwa kita harus mendoakan mereka," 
ucapnya.

Dia menghendaki agar pengurus masjid memakai pengeras suara yang diarahkan ke 
dalam masjid, alih-alih ke luar.

"Menurut saya, mereka di dalam ruangan saja, seperti gereja-gereja lain juga 
kalau beribadah hanya mereka (yang di dalam) saja yang dengar. Jadi tidak 
mengganggu orang lain yang sedang beribadah," tutur pria asal Teluk Wondama itu.

Keberatan warga Kristen mengenai suara azan yang dikuatkan oleh perangkat 
elektronik ditanggapi Tina, seorang muslimah Papua yang bermukim di Jayapura..

Menurutnya, protes sebagian warga soal suara azan adalah bagian dari aspirasi 
dan masih bisa dibicarakan baik-baik.

"Jadi, kalaupun ada yang merasa keberatan dengan suara azan yang berlebihan, 
saya kira di Papua sendiri ada forum kerukunan beragama jadi bisa disampaikan 
ke forum kerukunan beragama," ujarnya.

Dia mengatakan keberatan terhadap azan yang memakai pengeras suara tidak pernah 
terjadi di masa lalu.

"Kalau dulu, mungkin tidak ada yang keberatan dengan suara azan yang besar, 
karena di Papua ini kerukunan beragama sudah sangat luar biasa," kata Tina.. 
"Kalaupun hari ini terjadi protes-protes tentang perbedaan-perbedaan yang 
terjadi, misalnya azan, saya kira ini terjadi karena ada perubahan kultur di 
Papua terkait banyaknya pendatang-pendatang yang datang ke Papua, mungkin ada 
nilai-nilai yang sedikit bergeser," sambungnya.

Harus segera ditengahi

Pegiat hak asasi manusia di Papua, Yan Christian Warinussy, mendorong 
pemerintah daerah harus segera menengahi perbedaan pendapat antara PGGJ dan 
MUI. Ia khawatir persoalan pengeras suara itu membesar.

"Harus dicari jalan keluarnya melalui dialog," ujarnya melalui sambungan 
telepon.

Yan berharap persoalan pengeras suara itu tidak menghambat umat Muslim di 
Jayapura menjalankan ibadah. Apalagi, kata dia, warga Papua sejak lama telah 
terbiasa mendengarkan azan magrib.

"Tanah ini tanah adat Papua, bukan tanah agama a atau b. Semua orang bisa 
beribadah," tuturnya.
Hak atas fotoGETTY IMAGESImage captionMerujuk sensus penduduk tahun 2010, Islam 
adalah agama terbanyak ketiga yang dipeluk warga Papua.
Berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2010, jumlah warga yang memeluk Islam 
di Jayapura mencapai 29.118 orang. Di seluruh Papua, komunitas Islam terdiri 
dari 450.096 jiwa.

Adapun, umat Kristen di Papua berjumlah 1,8 juta jiwa. Sementara itu, pemeluk 
Katolik mencapai 500.000 orang, Hindu 2.420 orang, dan Buddha 1.452 orang.

Yan mengatakan, di Papua terdapat pula pemeluk aliran kepercayaan hingga sekte 
atau denominasi dari agama-agama besar, salah satunya Ahmadiyah.

"Di Papua tidak hanya satu agama saja. Saya Kristen tapi adik saya Islam, 
keluarga saya di Teluk Bintuni dan Fakfak dari dulu menganut Islam. Ada juga 
yang Katolik."

"Itu menurut saya mencerminkan kebhinekaan di tanah Papua," kata Yan.

Sebelumnya, Ketua Umum PGGJ, Pendeta Robbi Depondoye, menyebut dialaog antara 
pihaknya dan MUI telah berlangsung dan turut disaksikan perwakilan pemerintah 
lokal.

Robbi tetap pada permintaan lembaganya, bahwa suara azan melalui pengeras suara 
sebaiknya diarahkan ke dalam masjid.

Namun Ketua MUI Papua, Saiful Islam Al Payage, menolak permintaan tersebut. 
"Itu terlalu jauh, permintaan yang tak mungkin dipenuhi."

Meski begitu, Saiful berkomitmen tak ingin memperlebar persoalan tersebut.

"Kami saling menghargai dan menghormati, dan membangun tanah Papua yang damai," 
kata Payage.

Kirim email ke