Bisnis Jual-Beli Lahan di Proyek Kereta Cepat
Reporter: Reja Hidayat, Suhendra & Fahri Salam01 Agustus, 2017dibaca normal 
3:30 menit   
   - PT KCIC mengklaim telah menghentikan kerja sama dengan PT Arjuna
   - Warga di beberapa desa masih menolak kompensasi lahan yang dinilai rendah

PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) menutupi-nutupi informasi apa pun tentang 
PT Arjuna sebagai perantara jual-beli lahan proyek kereta cepat.
tirto.id - Saat Presiden Joko Widodo meresmikan peletakan batu pertama proyek 
Kereta Cepat Jakarta-Bandung, 21 Januari 2016, segera saja PT Kereta Cepat 
Indonesia China (KCIC) sebagai pengembang proyek menunjuk pihak ketiga buat 
membereskan pengadaan lahan. 

Lahan-lahan sawah warga, industri, dan Perhutani, akan dipakai buat lokasi 
transit (Transit Oriented Development) serta trase alias sumbu jalan kereta 
cepat sepanjang 142,3 kilometer. Lahan-lahan ini meliputi 9 kota dan kabupaten: 
Jakarta, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung Barat, Cimahi, dan Kota Bandung.

Pengembang memilih PT Arjuna untuk berperan dalam “pembebasan dan ganti-rugi” 
lahan. Itu lantas ditegaskan dalam satu pengumuman di akun resmi Facebook PT 
KCIC pada 3 Desember 2016. Belakangan, KCIC mengklaim telah menghentikan 
kontrak kerja sama dengan PT Arjuna dan sejak 20 Juli 2017 sudah memakai UU 
Nomor 2 Tahun 2012, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 

Alasannya, menurut Humas Korporat KCIC Febrianto Arif Wibowo, pendekatan proyek 
sudah berubah, dari semula bisnis ke bisnis menjadi proyek untuk “kepentingan 
umum.”

“Saat ini sudah enggak. Dulu betul, kemarin betul,” kata Febrianto lewat 
telepon, Senin kemarin. 

   
   - Baca: Pengembang Properti yang Ketiban Pulung dari Proyek Kereta Cepat

Di lapangan, pola ganti-rugi lahan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung 
mengalami hambatan. 

Kami mendatangi lokasi yang jadi areal groundbreaking di Desa Mandalasari, 
Bandung Barat. Dudi Hubaidi, seorang warga di sana, mengatakan tawaran harga PT 
Arjuna tergolong murah untuk membeli lahan sawah keluarga besarnya seluas 1,6 
hektare. Per meter, katanya, PT Arjuna menawarinya hanya Rp180 ribu. 

Padahal, kata Dudi, harga tanah di lokasi yang jauh dari jalan Cikalongwetan 
saja sekitar Rp200 ribu/meter. 

Pada Desember 2016, kepala desa mengadakan pertemuan antara warga dan wakil PT 
Arjuna. Namun, pertemuan ini buntu. Dudi mau mengizinkan lahannya dibeli 
asalkan dihargai Rp2 juta/meter. 

“Yang membeli tanah itu PT Arjuna. Nanti dijual lagi ke KCIC,” kata Dudi, 
pertengahan Juli lalu. 

Menurut Adey, Kepala Desa Mandalasari, selain Dudi ada satu warga di desanya 
yang menolak tawaran harga tanah dari PT Arjuna. 

“Kedua orang tersebut memiliki lahan sebesar 4 hektare,” katanya, menambahkan 
warga di sejumlah desa lain termasuk di Desa Rende dan Desa Cikalong juga masih 
kekeh mempertahankan tanah mereka.

   
   - Baca: Ambisi Jokowi di Balik Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Menurut Adey, semula pihak PT KCIC yang mau turun ke lapangan untuk pembebasan 
lahan. Tapi, karena masyarakat minta pembayaran tunai, proses kompensasi 
didelegasikan ke PT Arjuna.

Kebanyakan warga, ujar Adey, telah menerima kompensasi lahan. Ada 33 kepala 
keluarga di Cikuda dan 24 KK di Pangleseran yang rampung proses pembayarannya 
oleh PT Arjuna. Harga tanahnya berkisar antara Rp180 ribu sampai Rp250 ribu. 

“PT Arjuna yang menalangi,” kata Adey. 

Biaya Proyek Membengkak, Ganti Rugi Lahan Tersendat
Pola penalangan kompensasi lewat pihak ketiga menjadi opsi KCIC di tengah 
terhambatnya pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung oleh Bank 
Pembangunan China. Berdasarkan laporan keterbukaan informasi PT Wijaya Karya 
Tbk (WIKA), 75 persen pembiayaan total proyek akan ditanggung oleh dana 
perbankan, sisanya kas internal masing-masing konsorsium PT KCIC. 

Selain itu, modal tahap kedua dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) belum 
juga terwujud. PSBI adalah konsorsium yang ada dalam PT KCIC mencakup empat 
BUMN: PT WIKA, PT Kereta Api Indonesia (persero), PT Perkebunan Nusantara VIII, 
dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Problem taksiran total dana proyek pun dievaluasi. Semula 5,12 miliar dolar AS 
tapi belakangan membengkak 5,99 miliar dolar AS. Artinya, ada kenaikan hampir 
800 juta dolar AS atau setara Rp10,6 triliun. 

Baru-baru ini Presiden Jokowi bahkan minta porsi konsorsium BUMN dan perusahaan 
Cina di KCIC diubah: semula 60 persen dan 40 persen, berubah menjadi 10 persen 
dan 90 persen, untuk PT PSBI dan China Railway Corporation. 

Pembiayaan proyek yang tersendat tentu berpengaruh pada proses jual-beli lahan 
warga, yang seringkali memicu konflik-konflik agraria. 

Baca: 
   
   - Biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bisa Membengkak
   - "Uang Satu Yuan pun Belum Keluar untuk Kereta Cepat"
   - Proyek Infrastruktur Jokowi Jadi Biang Konflik Agraria

Itu terjadi misalnya pada warga di Perumahan Lembah Teratai, Bandung Barat. Tak 
ada kejelasan dari pihak KCIC untuk mengatasi problem ganti rugi lahan di 
kompleks perumahan tersebut selama setengah tahun terakhir. 

Yulianto Raharjo, ketua rukun tetangga sekaligus ketua perwakilan warga 
Perumahan Lembah Teratai, yang lahannya bakal kena gusur, mengatakan pada 
Januari 2017 ada pertemuan di balai desa antara warga dan kepala desa serta 
perwakilan PT KCIC. Namun, yang datang bukan perwakilan KCIC, melainkan tentara 
dari Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Badan Pembina Masyarakat (Babinmas). 

Namun setelah pertemuan itu tak ada kejelasan, termasuk soal harga ganti rugi 
lahan. Pihak KCIC bahkan memberi “banyak alasan” saat warga menuntut kejelasan 
dari ganti-rugi tersebut. Apalagi menurut Yulianto, pihak KCIC pernah berjanji 
akan menghargai tanah warga 10 kali dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Warga bukan berharap dikasih ganti rugi, ganti untung, dan sebagainya. Kita 
butuh kepastian aja dari KCIC, jangan digantung begini,” ujar Yulianto. 

Akhirnya, setelah warga mengirim surat resmi kepada KCIC melalui WIKA, barulah 
ada respons. Namun, pada pertemuan berikutnya, orang dari PT KCIC mengajukan 
tawaran harga tanah yang tidak masuk akal.

“Mereka menawarkan Rp380 juta untuk tipe rumah standar dengan luas 73 meter 
persegi. Padahal, harga pasaran rumah standar di sini sudah Rp400 juta,” ujar 
Yulianto, sembari membandingkan bahkan harga rumah di kawasan terdekat sudah 
mencapai Rp600 juta untuk rumah standar.

“Jadi harga yang ditawarkan mereka tidak pantas lagi,” tambahnya.

Yulianto makin kecewa lagi, saat ada beberapa orang yang datang ke rumahnya 
mengaku sebagai perwakilan KCIC tapi tanpa kejelasan indentitas. Di sisi lain, 
orang-orang itu ingin mengorek informasi harga tanah yang diinginkan warga, 
sehingga memunculkan kecurigaannya.

"Ada perwakilan yang datang, tapi tidak bisa membuktikan bahwa dia perwakilan 
dari KCIC," katanya.



Perusahaan 'Siluman' 
Di sejumlah media, nama perusahaan yang menyediakan jasa pengadaan lahan buat 
proyek kereta cepat kerap ditulis sebagai PT Arjuna Anugrah Berkah. 

Febrianto Arif Wibowo, humas korporat KCIC, membenarkan nama lengkap perusahaan 
tersebut. Ia bilang ada “banyak faktor” dan “menghitung matang” mengapa PT KCIC 
menunjuk PT Arjuna sebagai pihak yang membebaskan lahan, tapi enggan 
menjelaskan lebih rinci. 

“Biar Dirut saja yang jawab,” kata Febrianto.

Reporter Tirto menemui direktur utama PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan untuk 
menjelaskan alasan memilih PT Arjuna. Hanggoro memilih bungkam dengan alasan 
“belum boleh buat pernyataan apa pun” dan “harus menghormati perintah atasan.” 

Komisaris PT KCIC Sahala Lumban Gaol pun sama. Wajahnya berubah kaget saat 
ditanya soal PT Arjuna. “Gue enggak ngerti itu. Pokoknya enggak ngerti itu,” 
ujar Sahala, yang justru minta reporter Tirto untuk bertanya kepada direksi PT 
KCIC.

Entri semua perusahaan yang terdaftar di Indonesia bisa dilihat di situsweb 
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan 
HAM. Namun, tak ada satu pun nama “PT Arjuna” maupun “PT Arjuna Anugrah Berkah” 
dari penelusuran lema perusahaan. 

Menurut Rian Arvin, kepala sub bagian Humas Kemenkum dan HAM, perseroan 
terbatas yang terdaftar resmi pasti ada dalam direktori data di Ditjen AHU. 

“Cek di sini paling valid (basis data Ditjen AHU). Kalau enggak ada 
(terdaftar), itu bodong,” ujarnya lewat telepon, 21 Juli lalu, seraya 
menambahkan Ditjen AHU rutin memperbarui daftar perseroan terbatas. 

Baca juga artikel terkait PROYEK KERETA CEPAT atau tulisan menarik lainnya Reja 
Hidayat 
(tirto.id - rej/)


| 
| 
|  | 
DITJEN AHU ONLINE

Website Resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum 
dan HAM. Gedung Sentra Mulia - Jl. ...
 |

 |

 |




Kirim email ke