Kasus Yayasan Supersemar Menutup Kans Gelar Pahlawan Bagi Soeharto?
Presiden Ri ke-2, Soeharto. FOTO/Doc.Life.
23 Maret 
2018https://tirto.id/kasus-yayasan-supersemar-menutup-kans-gelar-pahlawan-bagi-soeharto-cGAB
Kasus Yayasan Supersemar yang sudah diputus dan dieksekusi pengadilan menuai 
kembali pro kontra wacana adanya peluang atau tidaknya Soeharto meraih gelar 
pahlawan nasional.tirto.id - Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 
sejak 2016 berdampak pemulihan uang negara senilai Rp214 miliar yang berasal 
dari rekening deposito/giro/rekening milik Yayasan Supersemar. Yayasan ini 
dibentuk Soeharto pada 16 Mei 1974 dengan tujuan awal membantu dunia 
pendidikan. 

Namun, pasca putusan pengadilan berimplikasi pada rekam jejak nama Soeharto 
sebagai sosok di balik pemrkarsa dan sempat memimpin Yayasan Supersemar saat 
berkuasa. Sehingga memunculkan spekulasi terutama pada wacana yang pernah 
beredar sebelumnya, yaitu layak atau tidak Soeharto mendapat gelar pahlawan 
nasional. 

Persoalan integritas menjadi poin bila persoalan keputusan ini dikaitkan dengan 
wacana usulan pahlawanan nasional bagi presiden kedua Indonesia ini. Pada pasal 
25 UU No 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan secara 
jelas mensyaratkan bahwa penerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, 
antara lain harus punya integritas moral dan keteladanan, berkelakuan baik, dan 
lainnya.

Baca juga: Harta Soeharto: Lika-Liku Penyitaan Aset Yayasan Supersemar
Langkah membentuk yayasan adalah cara Soeharto menghimpun dana. Dalam laporan 
mendalam yang pernah dirilis Tirto, diketahui bahwa Soeharto sudah mendirikan 
yayasan untuk membiayai keperluan tentara sejak menjabat Kepala Staf Divisi 
Diponegoro di Semarang pada 1950-an. 

Kebiasaan mendirikan yayasan giat dilakukan Soeharto sejak ia menjadi Presiden, 
1967 silam. Berdasarkan catatan George Junus Aditjondro, trio Yayasan 
Dakab-Supersemar-Darmais memiliki saham di 27 perusahaan. 

Mengutip Business Week edisi 17 Februari 1997, George menyebutkan, ketiga 
yayasan itu menguasai saham di 140 perusahaan lewat PT Nusamba. Jumlah 
kekayaannya ditaksir 5 miliar dolar AS. 

Salah satunya Yayasan Supersemar, berdasarkan laporan yayasan ini, hingga 2015 
mereka sudah memberikan beasiswa Rp732 miliar. Organisasi itu memiliki dana 
abadi sekitar Rp600 miliar yang tersebar di rekening, giro, dan deposito milik 
Yayasan Supersemar. Selain menyalurkan beasiswa, Yayasan Supersemar ternyata 
juga menyalurkan uang ke beberapa perusahaan yang tak bergerak di bidang 
pendidikan.

Pemberian uang ke perusahaan-perusahaan itu dianggap salah oleh penegak hukum. 
Berdasarkan putusan pengadilan 2015 lalu, Supersemar terbukti menyalurkan uang 
ke empat perusahaan, yakni PT Bank Duta, PT Sempati Air, Kiani Lestari, dan PT 
Kalhold Utama. 

PT Bank Duta menerima berturut-turut $125 juta, $19 juta, dan $275 juta. Aliran 
dana ke PT Sempati Air sebesar Rp13 miliar. Kemudian, Kiani Lestari menerima 
Rp150 miliar dan PT Kalhold Utama mendapat Rp12,7 miliar. Uang itu diberikan 
saat Soeharto masih menjadi Presiden. 

Baca juga: Modus Soeharto Mencatut Uang Publik Lewat Yayasan
Nah, dari sinilah ada yang berpendapat bahwa Soeharto tak layak mendapatkan 
gelar pahlawan nasional. Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum 
(STIH) Jentera Bivitri Susanti mengatakan kasus korupsi di Yayasan Supersemar 
tak terbantahkan.

"Soal korupsi Yayasan Supersemar ini sangat jelas. Badan hukumnya apa, siapa 
yang memegang kontrol atas badan itu, dan jelas sudah ada putusan Pengadilan 
yang sudah berkekuatan hukum tetap bahkan dieksekusi sebagian," kata Bivitri 
kepada Tirto, Kamis (22/3/2018). 

Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) itu menyinggung 
beberapa alasan yang kerap digunakan bagi mereka menentang wacana pemberian 
gelar pahlawan nasional untuk Soeharto. Persoalan integritas moral dan 
keteladanan Soeharto.

Selain itu, Soeharto juga disebutnya sering dikaitkan dengan pelanggaran HAM 
masa lalu, tetapi tidak banyak kasus-kasus yang bisa dihubungkan langsung 
terhadapnya. 

"Jadinya supaya lebih lebih jelas ukurannya dari aspek hukum. Seseorang yang 
memimpin sebuah badan hukum, yang terbukti korupsi, sangat tidak memenuhi 
kriteria ini (gelar kehormatan)," ujar Bivitri. 

Baca juga: Di Luar Paradise Papers, Berapa Banyak Harta Keluarga Soeharto?
Pro dan Kontra

Ahli hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan selain bukti 
kesalahan di kasus Yayasan Supersemar, gelar pahlawan nasional tak bisa 
diberikan karena Soeharto meninggalkan banyak masalah di masa lalu. 

"Terutama berkaitan dengan pelanggaran HAM yang mengorbankan rakyat Indonesia 
sendiri. Itu menyebabkannya berbeda dengan figur tokoh-tokoh bangsa yang 
meskipun punya masalah masa lalu, tetapi tetap diberikan gelar pahlawan,” kata 
Feri. 

Namun, perspektif Feri ini berlawanan dengan pakar hukum tata negara dari 
Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda. Menurut alumnus program 
doktoral UII itu, pemberian gelar pahlawan seharusnya tak dilakukan karena 
pertimbangan hukum saja. 

"Benarkah HM. Soeharto selama menjadi presiden tidak ada jasa yang bisa 
diapresiasi oleh warga bangsa? Mungkin beliau tidak butuh gelar pahlawan, 
tetapi bangsa yang baik adalah yang selalu menghargai jasa pemimpinnya,” kata 
Ni'matul kepada Tirto. 

Argumen Ni'matul Huda juga tak terlepas dari pasal 25 UU No 20 tahun 
2009tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, salah satu syaratnya adalah 
"berjasa terhadap bangsa dan negara"

Baca juga: Aksi Tolak Gelar Pahlawan Soeharto
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKSNasir Djamil berpendapat, Soeharto 
lebih baik tidak diusulkan menjadi pahlawan nasional. Menurutnya, Soeharto 
merupakan sosok yang kerap menimbulkan kontroversi. Nasir khawatir ada 
kegaduhan baru bila Soeharto diusulkan mendapat gelar pahlawan. 

"Menurut saya memang sebaiknya lupakan saja keinginan untuk menjadikan Soeharto 
sebagai pahlawan nasional... Masih banyak kok tokoh bangsa yang memang perlu 
dilihat untuk dijadikan pahlawan nasional," kata Nasir kepada Tirto. 

Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi PKB di DPR RI, Jazilul Fawaid. Ia 
menilai, sulit bagi Soeharto mendapat gelar pahlawan nasional. Kesulitan muncul 
karena Soeharto dinilai memiliki banyak tunggakan masalah. 

“Salah satunya [Supersemar mempersulit]. Kami berikan apresiasi saja yang mau 
mengajukan monggo [silakan]. Tapi kan ada aturannya, kemungkinannya agak sulit. 
Gus Dur setingkat guru bangsa saja sulit kok [mendapat gelar pahlawan]," ujar 
politikus asal Gresik, Jawa Timur itu.

Baca juga: 
  a.. Jenderal yang Jadi "Dukun" Kepercayaan Soeharto 
  b.. Balas Budi Soeharto untuk Umar Wirahadikusumah


Baca juga artikel terkait KASUS YAYASAN SUPERSEMAR atau tulisan menarik 
lainnyaLalu Rahadian

(tirto.id - Politik) 

Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Abdul Aziz

Kirim email ke