Makin nampak jelas HUKUM di Indonesia masih belum berhasil TEGAK dengan baik, 
masih saja bisa dipermainkan semeentara kekuatan. Jangankan kasus Ahok ini yang 
masih bisa diperdeb atkan, ... lha jelas-jelas ketentuan Tionghoa TIDAK BOLEH 
mempunyai hak-milik atas tanah di Jogya, yang jelas2 berbau DISKRIMINASI RASIAL 
dan bertentangan dengan UU Anti-Diskriminasi 2008 saja masih juga tidak 
berhasil dicabut! Berulangkali naik banding, tetap saja KALAH, kok!

Aneh, tapi itulah kenyataan pahit yang masih terjadi dinegeri sampai sekarang 
ini!

Salam,
ChanCT


From: jonathango...@yahoo.com [GELORA45] 
Sent: Tuesday, March 27, 2018 6:19 AM
To: GELORA45@yahoogroups.com 
Subject: [GELORA45] Re: Mahkamah agung tolak PK Ahok dalam kasus penodaan agama

  

Indonesia was doomed to stupidity.

---In GELORA45@yahoogroups.com, <marthajan04@...> wrote :



Jadi si artidjo pun menyalahkan ahok? kaget saya, saya kira pemberani. taunya 
sama saja dengan yang lainnya, bisa diintimidasi oleh gerombolan garong. atau 
memang dia juga anti ahok???? 
Saya bukan pemuja Ahok hanya prihatin saja, jaman segala bangsa sudah 
berdiaspora keseluruh dunia dan diperlakukan adil oleh negara barunya, 
Indonesia masih saja jadi negara primitif. hopeless lah. merasa beruntung sudah 
bukan lagi wni.



---In GELORA45@yahoogroups.com, <jonathangoeij@...> wrote :








Mahkamah agung tolak PK Ahok dalam kasus penodaan agama
  a.. 48 menit lalua.. Bagikan artikel ini dengan Facebook  a.. Bagikan artikel 
ini dengan Twitter  a.. Bagikan artikel ini dengan Messenger  a.. Bagikan 
artikel ini dengan Email  a.. Kirim
Hak atas fotoAFPImage captionAhok divonis dua tahun penjara setelah dinyatakan 
terbukti melakukan penodaan agama. 
Mahkamah Agung menolak gugatan peninjauan kembali yang diajukan oleh mantan 
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus penodaan 
agama.

< p 
style="font-style:inherit;font-variant:inherit;font-stretch:inherit;font-family:inherit;font-weight:inherit;letter-spacing:inherit;margin-top:18px;vertical-align:baseline;">Penolakan
 atas PK Ahok itu ditetapkan oleh majelis hakim yang terdiri atas Artidjo 
Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardjiatmo, Senin, 26 Maret 2018. 
Namun kepada para wartawan, Mahkamah Agung belum menjelaskan rincian alasan 
majelis hakim dalam menolak upaya hukum Ahok, yang diajukan pada awal Februari 
lalu.

  a.. Ahok ajukan PK kasus penodaan agama, sidang akan digelar 26 Februari 
  b.. Jaksa pertanyakan Ahok tak hadiri sidang, pengacara sebut hakim 'khilaf' 
  c.. SARA dan hoaks: mengapa bisa begitu laku sebagai komoditi politik?
Ahok saat ini sedang menjalani hukuman dua tahun penjara setelah pada Mei 2017 
lalu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait sebuah 
pidatonya di Kepulauan Seribu.

Dalam pidatonya, bulan September 2016, Ahok menyebut dia tak keberatan jika ada 
yang "dibohongi pakai Al Maidah" agar tidak memilihnya dalam Pilkada DKI 
Jakarta.

Hak atas fotoREUTERSImage captionAda tujuh alasan Ahok mengajukan PK, seperti 
dijelaskan kuasa hukum Ahok yang juga adik kandungnya, Fifi Lety Indra. 
Namun video yang tersebar meluas adalah yang sudah diedit oleh seorang dosen 
bernama Buni Yani, yang belakangan diganjar hukuman 1,5 tahun penjara karena 
melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE terkait mengubah informasi elektronik.

Vonis atas Buni Yani inilah yang menjadi salah satu alasan bagi Ahok untuk 
mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkaham Agung.

Selain itu, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, menjelaskan kepada BBC 
Indonesia akhir Februari lalu bahwa keputusa n atas Ahok dijatuhkan hakim dalam 
keadaan 'khilaf'.

Dalam gugatan PK ke Mahkamah Agung, kubu Ahok mengajukan tujuh alasan, seperti 
dijelaskan Fifi Lety Indra, kuasa hukum lainnya yang juga merupakan adik 
kandung Ahok.

"Salah satu alasan penahanan adalah bahwa terdakwa ditakutkan mengulangi 
perbuatannya. Tapi tidak diuraikan kenapa Ahok harus ditahan seketika itu juga. 
Padahal saat itu Ahok menyatakan banding," kata Fifi usai sidang PK pada 26 
Februari lalu.




  • [GELORA45] ... jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
    • [GELOR... marthaja...@yahoo.com [GELORA45]
      • [G... jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
        • ... 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]
    • [GELOR... 'Karma, I Nengah [PT. BI-POS]' ineng...@chevron.com [GELORA45]
      • [G... john...@yahoo.co.nz [GELORA45]

Kirim email ke