BETUUUL, ... program ini tentu saja baik dealam usaha pendataan hak-milik TANAH 
yg selama ini belum ada sertifikat TANAH secara resmi, apalagi di GRATISKAN, 
termasuk biaya pengukuran luas tanah. Hanya saja karena gunakan istilah 
bagi-bagikan sertifikat Tanah, dikira pemerintah jalankan bagi-bagi tanah pada 
rakyat! Ternyata TIDAK! Jokowi hanya menyerahkan sertifikat tanah pada pemilik 
tanah yg sudah ada saja, ... termasuk tanah adat, ya!



From: Karma, I Nengah [PT. BI-POS] 
Sent: Wednesday, March 28, 2018 10:00 AM
To: 'GELORA45@yahoogroups.com' ; 'Chan CT' 
Subject: Alasan Jokowi Bagi Sertifikat Tanah Gratis

Kalau menurut saya program ini sangat bagus, mengingat program ini sangat 
membantu rakyat.

Contohnya rumah saya di kampung di bali dari jaman batu tidak bisa 
sertifikatkan karena tanah adat. Kemarin ada petugas ukur tanah datang yang di 
dampingi perangkat desa.

Katanya tahun 2019 baru selesai, lumayan untuk menghindari peselisihan di 
keluarga

 

From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Wednesday, March 28, 2018 9:50 AM
To: GELORA_In <GELORA45@yahoogroups.com>
Subject: [**EXTERNAL**] [GELORA45] Alasan Jokowi Bagi Sertifikat Tanah Gratis

 

  

Ooouuuh, ... pembagian sertifikat TANAH yang terjadi selama ini, memang bukan 
bagi-bagi tanah pada petani-penggarap, bukan dalam rangka landreform! Hanya 
sekadar menjalankan program pemerintah pendataan tanah yang selama ini semrawut 
saja! Setiap orang jadi diharuskan memiliki sertifikat tanah yang dianggap 
MILIK nya itu! Untuk menghindari persengketaan TANAH yang selama ini terjadi, 
....

"Jadi kan kata bagi-bagi sertifikat itu maksudnya bukan bagi-bagi tapi 
menyerahkan sertifikat tanah kepada pemiliknya yang sudah mengikuti melalui 
program PTSL, hal ini dilakukan untuk mendaftar supaya tanah di Indonesia 
terdaftar seluruhnya," kata dia.

 

Senin, 26 Mar 2018 13:49 WIB

Alasan Jokowi Bagi Sertifikat Tanah Gratis
Selfie Miftahul Jannah – detikFinance

https://finance.detik.com/properti/d-3937118/alasan-jokowi-bagi-sertifikat-tanah-gratis

Foto: Danu Damarjati/detikcom

 


Jakarta - Pembagian sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah 
Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Presiden Joko Widodo untuk menyisir 
seluruh wilayah terdata melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur M Unu Ibnudin 
menjelaskan, kebutuhan masyarakat akan legalitas sebuah investasi bisa 
terealisasi melalui program ini.

Sistem yang tadinya rumit dan hanya menunggu inisiatif dari masyarakat, bisa 
diakomodir dengan mekanisme jemput bola. Tim satgas dari BPN yang berpusat di 
setiap kantor kelurahan daerah nantinya akan bekerja sama dengan kelurahan 
untuk mendata wilayah mana saja yang belum tersertifikasi.

"Untuk yang PTSL ini seluruh masyarakat dilayani, mau mampu mau tidak mampu 
semua dilayani, karena tadi itu lengkap, kan tidak semua wilayah tidak mampu 
ada juga yang mampu. Melalui program ini semuanya disertifikatkan. Didata oleh 
kelurahan dan disertifikatkan," jelas dia kepada detikFinance, Kamis 
(22/3/2018).

      Baca juga: Cerita di Balik Jokowi Bagi-bagi Sertifikat Tanah Gratis
     


Segala pembiayaan adminsitrasi di kantor badan pertanahan nasional (BPN) untuk 
mekanisme sertifikasi seperti biaya ukur, biaya panitia pemeriksa tanah sampai 
biaya administrasi pendaftaran, di seluruh cabang di Indonesia biayanya 
dibayarkan dari APBN.

Langkah ini dikatakan efektif untuk mengejar target 126 juta bidang tanah di 
tahun 2024 sudah bersertifikat.

Sistemnya, untuk wilayah yang dipilih sebagai kawasan tang akan disisir untuk 
disertifikasi kata Unu, memang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Di dalam 
satu waktu dan satu wilayah semua masyarakat yang mampu dan tidak mampu akan 
dihitung luasannya dan disertifikatkan.

"Yang tidak mampu ini dengan program ini dengan menyisir seluruh wilayah ini 
pasti tersentuh. Dan dia (masyarakat tidak mampu) pasti lebih semangat mumpung 
ada program, saya nggak punya uang saya sertifikatkan segera. Nah yang punya 
uang itu nggak usah mengeluarkan uang, kalau mau mensertifikatkan tanahnya 
seluas apapun nggak apa-apa. Kecuali badan hukum PT, pemilik tanah luas itu 
nggak boleh," jelas dia

Dirinya menjelaskan, arti dari bahasa Presiden membagi-bagikan sertifikat tanah 
sebenarnya Presiden datang ke satu wilayah yang sudah disisir program PTSL.

      Baca juga: Ini Lho Tutorial Bikin Sertifikat Tanah
     


Kemudian presiden yang membagikan langsung setelah sertifikat sudah melalui 
berbagai tahapan seperti pengumpulan data, verifikasi, penghitungan tanah dan 
surat-surat yang sudah terselesaikan tersebut oleh pihak BPN. Unu mengaku 
sistem ini lebih cepat dibandingkan cara pendaftaran sertifikasi tanah yang 
dilakukan individu.

Pasalnya pelayanan sertifikasi dibuat seperti jemput bola dengan pusat 
pengelolaan dan sistem di setiap kantor kelurahan di setiap daerah hal ini 
dilakukan untuk mengelola dan mengurus kepentingan sertifikat di dalam satu 
lingkungan secara menyeluruh secara bertahap.

"Jadi kan kata bagi-bagi sertifikat itu maksudnya bukan bagi-bagi tapi 
menyerahkan sertifikat tanah kepada pemiliknya yang sudah mengikuti melalui 
program PTSL, hal ini dilakukan untuk mendaftar supaya tanah di Indonesia 
terdaftar seluruhnya," kata dia.

Skema pendaftaran PTSL seluruhnya hampir sama seperti penyertaan dokumen untuk 
sertifikasi tanah negara dan juga tanah girik atau milik pribadi. Namun jika 
pendaftar sertifikat tanah secara individu membutuhkan durasi 60 sampai 120 
hari karena wilayahnya terpencar pencar. Berbeda dengan PTSL yang hanya 
membutuhkan waktu 45 hari setelah berkas lengkap diserahkan pada BPN yang ada 
di kelurahan.


  • [GELORA45] ... ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
    • [GELOR... 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]
    • [GELOR... 'Karma, I Nengah [PT. BI-POS]' ineng...@chevron.com [GELORA45]
      • [G... 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]

Kirim email ke