NASIONAL Gelar Aksi Demo, Ini 10 Tuntutan FPR Kalbar
PONTIANAK – Ratusan kaum petani yang tergabung didalam Front Perjuangan Rakyat Kalimantan Barat (FPR), Serikat perempuan rakyat yang dipimpin Wahyu Setiawan menggelar aksi demo damai di kantor Gubernur Kalbar bundaran Tugu Digulis Untan di Jalan Ayani 1 Pontianak Selatan di jaga aparat kepolisian sektor Selatan dan Polresta Pontianak, pada Kamis, (29/3/2018) pukul 10.00 Wib.Koordinator aksi demo damai Wahyu Setiawan ketika dikonfirmasi oleh sejumlah media Mengatakan, memasuki tahun ke-empat sejak dicanangkan, program Reforma Agraria pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) tidak berhasil mengurangi monopoli tanah, sebaliknya program reforma agraria pemerintah Jokowi meningkatkan monopoli tanah di tangan segelintir Tuan Tanah Besar baik Swasta maupun Negara..Simpulan diatas adalah resolusi Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) yang dilaksanakan pada 17 -20 Maret lalu di Jakarta atas pelaksanaan reforma agraria pemerintah Jokowi. Laporan tiga (3) tahun pelaksaanan reforma agraria yang dirilis pada Januari 2018 yang dibanggakan oleh Jokowi adalah pembagian sertifikat 6.376.460 bidang dengan luasan 1.958.928 hektar dan mendistribusikan aset bekas HGU dan tanah terlantar 262.321 bidang seluas 199.726 hektar dan pelapasan kawasan hutan sebanyak 750.123 hektar sebagai tanah obyek Reforma Agraria (TORA). Atas laporan capain pelaksanaan reforma agraria pemerintah Jokowi, kami menegaskan kembali bahwa reforma agraria pemerintan Jokowi pada pokoknya adalah sertifikasi tanah, tidak ada sejengkal tanah yang dibagikan kepada kaum tani yang tidak bertanah dan tidak ada sejengkal tanah pun yang dimonopoli dikurangi melalui program Reforma Agraria Pemerintah Jokowi,”ujarnya..Lebih lanjut Wahyu Setiawan menuturkan.’Kami tetap pada pendirian sebelumnya bahwa Sertifikasi tanah yang dijalankan pemerintah melalui program reforma agraria adalah Land Administration Projek (LAP) yang merupakan Buka lahan Reforma Agraria. Reforma agraria harus mampu mengatasi masalah ketimpangan dan mengurangi monopoli tanah, Reforma agraria harus mempu memberikan tanah kepada petani yang tidak bertanah dan petani yang bertanah sempit untuk mendapatkan tanah yang cukup, Reforma agraria harus mampu menghapuskan dengan drastis monopoli tanah yang saat ini tersentral di segelitir orang Tuan tanah swasta dan Negara dalam bentuk perkebunan skala besar, pertambangan, Taman Nasional dan berbagai proyek Infrastruktur yang melayani kepentingan modal asing di Indonesia.Lebih jauh sertifikasi tanah yang terus digenjot oleh Jokowi dalam kenyataanya telah melahirkan berbagai masalah. terbaru sertifikasi tanah dijalankan melalui program Pendaftaran Tanah sistematis lengkat (PTSL), setidaknya terdapat empat (4) masalah yang ditemukan: Pertama, tidak ada sertifikasi geratis sebagaimana dijanjikan oleh Jokowi selama ini karena dibeberapa tempat kaum tani dibebani biaya Rp.300.000 Rp. 700.000 untuk administrasi. kedua banyak sertifikat tidak dibagikan kepada rakyat setelah seremonial yang dilakukan oleh presiden Jokowi, sebab banyak sertifikat masih tertahan di Badan Pertanahan Nasional. Ketiga terdapat sertifikat yang sudah dibagikan ternyata bodong sehingga tidak dapat dianggunkan ke Bank karena belum melunasi Biaya Tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPH TB). Keempat tidak benar Sertifikasi untuk mengatasi konflik sebab tidak ada tanah rakyat yang berkonflik disertifikasi, tetapi banyak sertifikasi tanah rakyat dilakukan sekitar area rencana pembangunan proyek infrastruktur.Program sertifikasi tanah tanpa merombak monopoli kepemilikan tanah adalah petaka bagi kaum tani, program ini akan mempercepat dan memperdalam kaum tani terjerat dalam peribaan yang mencekik karena sertifikat akan menjadi anggunan hutang Bank yang pada akhirnya tanah-tanah mereka akan hilang disita atau terjual karena tidak dapat menutupi biaya produksi pertanian yang tinggi akibat mahalnya biaya produksi pertanian, rendahnya harga produksi petani dan mahalnya biaya hidup. Sedangkan mengenai program redisteribusi aset, kami juga masih pada pendirian sebelumnya bahwa Distribusi aset yang dilakukan oleh Pemerintah Jokowi adalah Sertifikasi sebab tanah-tanah yang didistribusi adalah tanah-tanah yang telah lama dikuasi oleh petani.Kami masih mempersoalkan istilah tanah terlantar dan tanah bekas HGU yang menjadi obyek reforma agraria pemerintah Jokowi adalah ilusi bagi kaum tani menunggu Hak Guna Usaha (HGU) habis masa berlakukanya ditengah berbagai regulasi dan syarat yang sangat cukup untuk perpanjangan HGU secara otomatishingga 90 tahun. Kami juga mempersoalkan tanah telantar sebagai obyek reforma agraria, bagi kami dengan mempertimbangkan tingkat produktifitas perkebunan besar di Indonesia yang sangat rendah, karena rendahnya Investasi, penggunaan tenaga kerja berketrampilan rendah (Unskilled labour), pengetahuan dan teknologi yang terbelakang, pada dasarnya HGU perkebunan besar adalah TANAH TERLANTAR. sedangkan program Perhutanan sosial yang terus digencarkan oleh pemerintah Jokowi hingga memobilisasi berbagai pihak untuk mendukung, bukanlah memberikan Akses bagi petani tak bertanah untuk dapat mengelola tanah. Perhutanan Sosial pada kenyataanya dijalankan oleh pmerintah Jokowi untuk merampas kembali tanah-tanah yang saat ini sudah di garap dan di kelola oleh kaum tani.Program perhutanan sosial juga digunakan untuk mengikat petani tak bertanah menjadi tenaga kerja untuk menggarap lahan-lahan milik tuan tanah dengan dikenakan sewa tanah melalui konsep bagi hasil yang menguntungkan Tuan tanah dan mencekik petani tak bertanah. Pelaksanaan perhutanan sosial di beberapa tempat juga telah melahirkan konflik horisontal diantara rakyat, seperti yang terjadi di Sigi Sulawesi Tengah dan sampai saat ini hampir tidak ada satupun kofilik tanah dapat diselesaiakan dengan tuntas oleh pemerintah Jokowi.Atas dasar berbagai kenyataan pelaksanan reforma agraria pemerintah Jokowi, rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat mengeluarkan resolusi untuk menegaskan kembali untuk “menentang” dijalankannya reforma agraria pemerintah Jokowi dan menyerukan kepada kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia agar terus memperbesar gerakan rakyat untuk perjuangan Reform agraria sejati dan Industrilasisasi Nasional.Kondisi Agraria di Kalimantan BaratKalimantan Barat merupakan provinsi terluas ketiga di Indonesia dengan luas wilayah lk14,68 Juta Ha atau 146.807 km2 atau 1,13 kali luas Pulau Jawa. Berdasarkan Data KEMENDAGRI 2017, jumlah penduduk provinsi ini lk 5.354.964 jiwa. Berdasarkan pembagian sistem administrasi Pemerintahan, wilayah Kalimantan Barat terdiri atas 12 kabupaten dan 2 kota, 174 kecamatan,99 kelurahan dan Desa 2031.Kalimantan Barat merupakan daerah yang kaya atas sumber daya alam menyimpan berbagai jenis mineral yang kaya, seperti EMAS, URANIUM, BAUKSIT, BATU BARA, Alumunium, ZIRCON, Bijih Besi hingga BATU MULIA jenis AMETHYS (Kecubung) dengan daratan yang luas dan subur. Jokowi-JK saat ini, karena kekayaan alamnya yang melimpah, daerah ini menjadi sumber exploitasi penting bagi Tuan Tanah Besar dan Borjuasi Besar Komprador yang semakin luas dan brutal dari waktu ke waktu. Mayoritas rakyat, terutama kaum tani,Masyarakat Hukum Adat, nelayan dan klas buruh di pertambangan dan pabrik-pabrik olahan hasil perkebunan, maupun klas buruh di sektor-sektor Keuangan, Hotel, Angkutan-Pelabuhan, Komunikasi, Makanan, Restoran, serta secara lebih khusus Suku-suku yang mendiami wilayah di pedalaman merupakan sasaran penindasan dan penghisapan yang berkepanjangan.Saat ini, rakyat KALIMANTAN BARAT menghadapi PERAMPASAN TANAH untuk Perkebunan Kayu (HTI) dan Kelapa Sawit, ijin konsensi HPH, Konservasi, Pertambangan dan Infrastruktur yang dilakukan secara bersama-sama oleh Tuan Tanah Besar, Borjuasi Besar Komprador dan Kapitalis Birokrat.HTI—Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) Total luas 2.293.097 Ha.HPH—Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) Total HPH-IUPHHKA-HA luas konsesi HPH lk 1.318.624 Ha.Kaum Tani Yang Berada di Kawasan PERKEBUNAN SKALA BESAR KELAPA SAWITMonopoli tanah untuk perkebunan skala besar kelapa sawit secara keseluruhan lk 4.365.562,53 Ha. Secara umum merampas tanah milik kaum tani dan SBM dengan berlindung di bawah peraturan legal pemerintah. Secara umum Tuan Tanah perkebunan besar sektor kelapa sawit tidak mengindahkan prosedur legal dalam memperoleh Ijin Lokasi maupun Ijin Usaha Perkebunan dan HGU. TTB Type III yang mempraktekkan monopoli tanah untuk perkebunan skala besar kelapa sawit mempromosikan perkebunan yang memegang prinsip-prinsip kelestarian alam, diantaranya melalui skema penetapan area konservasi yang memiliki kandungan HCV dan HSV tinggi. Di sisi lain, mereka juga menggunakan isu ini untuk merampas tanah milik kaum tani dengan cara menetapkan tanah milik kaum tani sebagai area konservasi milik TTB.KAUM TANI dan Suku Bangsa Minoritas DI DALAM KAWASAN KONSERVASI Wilayah KONSERVASI terdiri atas Kawasan Pelestarian Alam dan Kawasan Suaka Alam- termasuk Suaka Alam Laut, Hutan Lindung,Taman Wisata Alam. Total Luas Taman Nasional 1.244.242 Ha, Hutan Lindung 2.310.384,53 Ha. Jumlah sementara Kawasan Suaka Alam sebsar 376.320,70 Ha. Dengan demikian luas total kawasan KONSERVASI 3.930.947,23 Ha. Kawasan KONSERVASI mutlak diawah penguasaan negara.Di kawasan konservasi, kaum tani dan suku bangsa minoritas disamping mengalami ancaman perampasan tanah (termasuk tanah dan hak ulayat masyarakat hukum adat), mereka juga mengalami berbagai larangan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, seperti berladang, berburu dan kerja ekonomi komoditi lainnya. Mengalami diskriminasi (ekonomi-politik-kebudayaan), perendahan, pengabaian dan komersialisasi.KLAS BURUH di Bawah Penindasan dan Penghisapan Borjuasi Besar Komprador Di Pertambangan dan Pabrik Olahan. Borjuasi BesarKomprador yang mempraktekkan penindasan dan penghisapan terhadap klas buruh tambang, secara keseluruhan menguasai 4.194.267.25 Ha. Bentuk-bentuk penindasan dan penghisapan terhadap klas buruh tambang , yaitu :Upah Buruh yang sangat rendah. Pada saat ini, secara keseluruhan klas buruh, tak terkecuali di Kalimantan Barat menghadapi tekanan upah hingga derajat yang paling rendah. Kebijakan sistem pengupahan dengan formulasi pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 yang dikeluarkan Jokowi-JK sebagai bagian dari Paket Ekonomi IV, memaksa tingkat upah minimum, baik skala dan kenaikannya harus mengabdi pada pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi yang ditetapkan secara sepihak oleh Pemerintahan Jokowi-JK ditengah krisis finasial yang terjadi kebutuhan hidup yang tinggi, pemangkasan bahkan penghapusan subsidi bagi rakyat, sehingga kenaikan upah tidak memberikan dampak apapun bagi klas buruh justru kehidupan klas buruh semakin melipatgandakan jam kerja untuk mencukupi kebutuhan hidup. Fasilitas kesehatan sangat terbatas; poliklinik , obat dan dokter sangat terbatas.Krisis di Kalimantan Barat semakin dalam dan akut. Di tengah krisis umum imperialisme yang berkepanjangan dan belum menemukan cara pemecahan, berbagai tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Rezim Jokowi-JK justru semakin memperdalam krisis di dalam negeri. Kebijakan-kebijakan yang mengadaptasi sepenuhnya kebijakan Neo-Liberal yang didiktekan oleh Imperialisme AS, justru memperburuk krisis. Kemiskinan dan Pengangguran terus meningkat dan tidak menemukan jalan keluar.Di pedesaan, kaum tani bangkit menentang berbagai bentuk penindasan dan penghisapan feodal dan setengah feodal seperti : Para buruh tani di perkebunan melancarkan aksi penuntutan perbaikan hidup, pengurangan jam kerja, fasilitas kesehatan yang tidak memadai dan buruknya keamanan keselamatan kerja bagi buruh.Kaum tani juga melancarkan aksi penentangan pembangunan boundry HGU PT. Sintang Raya, di Seruat Dua, olak-olak kubu dan desa-desa sekitar dibawah konsesi PT Sintang Raya kaum tani melakukan perlawanan atas perampasan tanah perluasaan PT Sintang Raya. Tidakan perampasan tanah ini, disertai dengan tindakan kriminalisasi, intimidasi, dan teror seperti yang terjadi di Olak-Olak Kubu yang dialami oleh Ayub, Ponidi dan puluhan masyarakat yang dikriminalisasi karena berjuang mempertahankan hak atas tanahnya. Kaum tani diberbagai tempat juga menentang atas berbagai aturan, larangan pembakaran ladang bagi petani oleh Pemerintah Jokowi-Jk. Masyarakat Hukum Adat menentang atas perampasan hak ulayat atas perampasan yang dilakukan oleh Taman Nasional, Perkebunan Sawit dll.Rezim Jokowi-Jk mengklaim melalui program RAPSnya telah membagikan 5.500 Sertifikat kepada rakyat di Kalimantan Barat di Mujahidin yang di wakili secara simbolis kepada 12 warga dari berbagai kabupaten dikalimantan barat. Sertifikat yang dibagi sampai saat ini belum diterima oleh rakyat.RAPS yang didengung-dengungkan oleh Jokowi-Jk untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, mengatasi konflik agraria, memperbaiki penghidupan kaum tani, hanyalah PEPESAN KOSONG BELAKA. Merujuk kepada RTRWP Kalimantan Barat, lahan yang ada telah habis terkavling-kavling bagi Tuan Tanah Besar yang menguasai secara monopoli. RAPS jokowi-Jk tidak sama sekali menghapuskan monopoli tanah yang berlangsung secara besar-besar dan bar-bar. RAPS jokowi juga tidak menjadi solusi konflik tanah yang terjadi seperti yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya dibawah konsesi PT Sintang Raya yang konflik terjadi telah 11 tahun dan tidak menemukan jalan keluar dan dibiarkan. Ayub, Ponidi dan Puluhan Kaum Tani telah menjadi korban kriminalisasi, intimidasi akibat dari pembiaran konflik lahan yang terjadi di Olak-Olak Kubu dibawah dominasi PT Sintang Raya dan PT Cipta Tumbuh Berkembang.Kehidupan kaum tani semakin mengalami kemerosotan dan kehilangan sumber penghidupannya.Atas dasar tersebut AGRA Kalimantan Barat Menyatakan SIKAP1. MENOLAK RAPS JOKOWI-JK. 2.HENTIKAN KRIMINALISASI, INTIMIDASI, DAN TEROR TERHADAP KAUM TANI YANG BERJUANG HAK ATAS TANAHNYA. 3.LAKSANAKAN REFORMA AGRARIA SEJATI 4.BANGUN INDUSTRI NASIONAL 5.SAHKAN RAPERDA MASYARAKAT HUKUM ADAT MENJADI PERDA MASYARAKAT HUKUM ADAT. 6.SELESAIKAN SELURUH KONFLIK AGRARIA DI KALIMANTAN BARAT. 7.HENTIKAN PEMANGGILAN,PENANGKAPAN,PEMENJARAAN TERHADAP KAUM TANI DIBAWAH KONSESI PT SINTANG RAYA DAN PT CIPTA TUMBUH BERKEMBANG DI KABUPATEN KUBU RAYA, KALBAR. 8.CABUT IZIN PERUSAHAAN YANG JELAS TERBUKTI MELANGGAR HAM. 9.BEBASKAN AYUB, PONIDI, EFENDI LIMAN TANPA SYARAT DAN KEMBALIKAN BARANG-BARANG MASYARAKAT YANG DISITA di KEPOLISIAN POLRES MEMPAWAH. 10.TARIK seluruh personil Kepolisian DARI PERKEBUNAN SAWIT diKalimantan Barat.Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Kalimantan Barat MENYERUKAN seluruh kaum tani BERSATU, dan membangun organisasi-organisasi rakyat yang maju MELAWAN segala bentuk penindasan dan penghisapan serta berjuang atas hak-hak demokratisnya.Setelah menggelar demo damai sekitar 1 jam akhirnya para perwakilan pendemo dipersilahkan audensi dengan kepala biro hukum Gubernur Kalbar diruangan lantai dasar yang dijaga aparat kepolisian dan Satpol-PP Provinsi Kalbar.Setelah Audensi bersama biro hukum Gubernur Kalbar usai para pendemo membubarkan diri dan kembali ke gedung Pobu Untan.
