NASIONAL
Gelar Aksi Demo, Ini 10 Tuntutan FPR Kalbar



PONTIANAK – Ratusan kaum petani yang tergabung didalam Front Perjuangan Rakyat 
Kalimantan Barat (FPR), Serikat perempuan rakyat yang dipimpin Wahyu Setiawan 
menggelar aksi demo damai di kantor Gubernur Kalbar bundaran Tugu Digulis Untan 
di Jalan Ayani 1 Pontianak Selatan di jaga aparat kepolisian sektor Selatan dan 
Polresta Pontianak, pada Kamis, (29/3/2018) pukul 10.00 Wib.Koordinator aksi 
demo damai Wahyu Setiawan ketika dikonfirmasi oleh sejumlah media Mengatakan,
memasuki tahun ke-empat sejak dicanangkan, program Reforma Agraria pemerintah 
Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) tidak berhasil mengurangi monopoli tanah, 
sebaliknya program reforma agraria pemerintah Jokowi meningkatkan monopoli 
tanah di tangan segelintir Tuan Tanah Besar baik Swasta maupun Negara..Simpulan 
diatas adalah resolusi Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Gerakan 
Reforma Agraria (AGRA) yang dilaksanakan pada 17 -20 Maret lalu di Jakarta atas 
pelaksanaan reforma agraria pemerintah Jokowi. Laporan tiga (3) tahun 
pelaksaanan reforma agraria yang dirilis pada Januari 2018 yang dibanggakan 
oleh Jokowi adalah pembagian sertifikat 6.376.460 bidang dengan luasan 
1.958.928 hektar dan mendistribusikan aset bekas HGU dan tanah terlantar 
262.321 bidang seluas 199.726 hektar dan pelapasan kawasan hutan sebanyak 
750.123 hektar sebagai tanah obyek Reforma Agraria (TORA).
Atas laporan capain pelaksanaan reforma agraria pemerintah Jokowi, kami 
menegaskan kembali bahwa reforma agraria pemerintan Jokowi pada pokoknya adalah 
sertifikasi tanah, tidak ada sejengkal tanah yang dibagikan kepada kaum tani 
yang tidak bertanah dan tidak ada sejengkal tanah pun yang dimonopoli dikurangi 
melalui program Reforma Agraria Pemerintah Jokowi,”ujarnya..Lebih lanjut Wahyu 
Setiawan menuturkan.’Kami tetap pada pendirian sebelumnya bahwa Sertifikasi 
tanah yang dijalankan pemerintah melalui program reforma agraria adalah Land 
Administration Projek (LAP) yang merupakan Buka lahan Reforma Agraria. Reforma 
agraria harus mampu mengatasi masalah ketimpangan dan mengurangi monopoli 
tanah, Reforma agraria harus mempu memberikan tanah kepada petani yang tidak 
bertanah dan petani yang bertanah sempit untuk mendapatkan tanah yang cukup, 
Reforma agraria harus mampu menghapuskan dengan drastis monopoli tanah yang 
saat ini tersentral di segelitir orang Tuan tanah swasta dan Negara dalam 
bentuk perkebunan skala besar, pertambangan, Taman Nasional dan berbagai proyek 
Infrastruktur yang melayani kepentingan modal asing di Indonesia.Lebih jauh 
sertifikasi tanah yang terus digenjot oleh Jokowi dalam kenyataanya telah 
melahirkan berbagai masalah. terbaru sertifikasi tanah dijalankan melalui 
program Pendaftaran Tanah sistematis lengkat (PTSL), setidaknya terdapat empat  
(4) masalah yang ditemukan: Pertama, tidak ada sertifikasi geratis sebagaimana 
dijanjikan oleh Jokowi selama ini karena dibeberapa tempat kaum tani dibebani 
biaya Rp.300.000 Rp. 700.000 untuk administrasi. kedua banyak sertifikat tidak 
dibagikan kepada rakyat setelah seremonial yang dilakukan oleh presiden Jokowi, 
sebab banyak sertifikat masih tertahan di Badan Pertanahan Nasional. Ketiga 
terdapat sertifikat yang sudah dibagikan ternyata bodong sehingga tidak dapat 
dianggunkan ke Bank karena belum melunasi Biaya Tunggakan Bea Perolehan Hak 
atas Tanah dan Bangunan (BPH TB). Keempat tidak benar Sertifikasi untuk 
mengatasi konflik sebab tidak ada tanah rakyat yang berkonflik disertifikasi, 
tetapi banyak sertifikasi tanah rakyat dilakukan sekitar area rencana 
pembangunan proyek infrastruktur.Program sertifikasi tanah tanpa merombak 
monopoli kepemilikan tanah adalah petaka bagi kaum tani, program ini akan 
mempercepat dan memperdalam kaum tani terjerat dalam peribaan yang mencekik 
karena sertifikat akan menjadi anggunan hutang Bank yang pada akhirnya 
tanah-tanah mereka akan hilang disita atau terjual karena tidak dapat menutupi 
biaya produksi pertanian yang tinggi akibat mahalnya biaya produksi pertanian, 
rendahnya harga produksi petani dan mahalnya biaya hidup.
Sedangkan mengenai program redisteribusi aset, kami juga masih pada pendirian 
sebelumnya bahwa Distribusi aset yang dilakukan oleh Pemerintah Jokowi adalah 
Sertifikasi sebab tanah-tanah yang didistribusi adalah tanah-tanah yang telah 
lama dikuasi oleh petani.Kami masih mempersoalkan istilah tanah terlantar dan 
tanah bekas HGU yang menjadi obyek reforma agraria pemerintah Jokowi adalah 
ilusi bagi kaum tani menunggu Hak Guna Usaha (HGU) habis masa berlakukanya 
ditengah berbagai regulasi dan syarat yang sangat cukup untuk perpanjangan HGU 
secara otomatishingga 90 tahun.
Kami juga mempersoalkan tanah telantar sebagai obyek reforma agraria, bagi kami 
dengan mempertimbangkan tingkat produktifitas perkebunan besar di Indonesia 
yang sangat rendah, karena rendahnya Investasi, penggunaan tenaga kerja 
berketrampilan rendah (Unskilled labour), pengetahuan dan teknologi yang 
terbelakang, pada dasarnya HGU perkebunan besar adalah TANAH TERLANTAR.
sedangkan program Perhutanan sosial yang terus digencarkan oleh pemerintah 
Jokowi hingga memobilisasi berbagai pihak untuk mendukung, bukanlah memberikan 
Akses bagi petani tak bertanah untuk dapat mengelola tanah. Perhutanan Sosial 
pada kenyataanya dijalankan oleh pmerintah Jokowi untuk merampas kembali 
tanah-tanah yang saat ini sudah di garap dan di kelola oleh kaum tani.Program 
perhutanan sosial juga digunakan untuk mengikat petani tak bertanah menjadi 
tenaga kerja untuk menggarap lahan-lahan milik tuan tanah dengan dikenakan sewa 
tanah melalui konsep bagi hasil yang menguntungkan Tuan tanah dan mencekik 
petani tak bertanah. Pelaksanaan perhutanan sosial di beberapa tempat juga 
telah melahirkan konflik horisontal diantara rakyat, seperti yang terjadi di 
Sigi Sulawesi Tengah dan sampai saat ini hampir tidak ada satupun kofilik tanah 
dapat diselesaiakan dengan tuntas oleh pemerintah Jokowi.Atas dasar berbagai 
kenyataan pelaksanan reforma agraria pemerintah Jokowi, rapat pleno Dewan 
Pimpinan Pusat mengeluarkan resolusi untuk menegaskan kembali untuk “menentang” 
dijalankannya reforma agraria pemerintah Jokowi dan menyerukan kepada kaum tani 
dan seluruh rakyat Indonesia agar terus memperbesar gerakan rakyat untuk 
perjuangan Reform agraria sejati dan Industrilasisasi Nasional.Kondisi Agraria 
di Kalimantan BaratKalimantan Barat merupakan provinsi terluas ketiga di 
Indonesia dengan luas wilayah lk14,68 Juta Ha atau 146.807 km2 atau 1,13 kali 
luas Pulau Jawa. Berdasarkan Data KEMENDAGRI 2017, jumlah penduduk provinsi ini 
lk 5.354.964 jiwa. Berdasarkan pembagian sistem administrasi Pemerintahan, 
wilayah Kalimantan Barat terdiri atas 12 kabupaten dan 2 kota, 174 kecamatan,99 
kelurahan dan Desa 2031.Kalimantan Barat merupakan daerah yang kaya atas sumber 
daya alam menyimpan berbagai jenis mineral yang kaya, seperti EMAS, URANIUM, 
BAUKSIT, BATU BARA, Alumunium, ZIRCON, Bijih Besi hingga BATU MULIA jenis 
AMETHYS (Kecubung) dengan daratan yang luas dan subur. Jokowi-JK saat ini, 
karena kekayaan alamnya yang melimpah, daerah ini menjadi sumber exploitasi 
penting bagi Tuan Tanah Besar dan Borjuasi Besar Komprador yang semakin luas 
dan brutal dari waktu ke waktu. Mayoritas rakyat, terutama kaum tani,Masyarakat 
Hukum Adat, nelayan dan klas buruh di pertambangan dan pabrik-pabrik olahan 
hasil perkebunan, maupun klas buruh di sektor-sektor Keuangan, Hotel, 
Angkutan-Pelabuhan, Komunikasi, Makanan, Restoran, serta secara lebih khusus 
Suku-suku yang mendiami wilayah di pedalaman merupakan sasaran penindasan dan 
penghisapan yang berkepanjangan.Saat ini, rakyat KALIMANTAN BARAT menghadapi 
PERAMPASAN TANAH untuk Perkebunan Kayu (HTI) dan Kelapa Sawit, ijin konsensi 
HPH, Konservasi, Pertambangan dan Infrastruktur yang dilakukan secara 
bersama-sama oleh Tuan Tanah Besar, Borjuasi Besar Komprador dan Kapitalis 
Birokrat.HTI—Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT)
Total luas 2.293.097 Ha.HPH—Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam 
(IUPHHK-HA)
Total HPH-IUPHHKA-HA luas konsesi HPH lk 1.318.624 Ha.Kaum Tani Yang Berada di 
Kawasan PERKEBUNAN SKALA BESAR KELAPA SAWITMonopoli tanah untuk perkebunan 
skala besar kelapa sawit secara keseluruhan lk 4.365.562,53 Ha. Secara umum 
merampas tanah milik kaum tani dan SBM dengan berlindung di bawah peraturan 
legal pemerintah. Secara umum Tuan Tanah perkebunan besar sektor kelapa sawit 
tidak mengindahkan prosedur legal dalam memperoleh Ijin Lokasi maupun Ijin 
Usaha Perkebunan dan HGU. TTB Type III yang mempraktekkan monopoli tanah untuk 
perkebunan skala besar kelapa sawit mempromosikan perkebunan yang memegang 
prinsip-prinsip kelestarian alam, diantaranya melalui skema penetapan area 
konservasi yang memiliki kandungan HCV dan HSV tinggi. Di sisi lain, mereka 
juga menggunakan isu ini untuk merampas tanah milik kaum tani dengan cara 
menetapkan tanah milik kaum tani sebagai area konservasi milik TTB.KAUM TANI 
dan Suku Bangsa Minoritas DI DALAM KAWASAN KONSERVASI

Wilayah KONSERVASI terdiri atas Kawasan Pelestarian Alam dan Kawasan Suaka 
Alam- termasuk Suaka Alam Laut, Hutan Lindung,Taman Wisata Alam. Total Luas 
Taman Nasional 1.244.242 Ha, Hutan Lindung 2.310.384,53 Ha. Jumlah sementara 
Kawasan Suaka Alam sebsar 376.320,70 Ha. Dengan demikian luas total kawasan 
KONSERVASI 3.930.947,23 Ha. Kawasan KONSERVASI mutlak diawah penguasaan 
negara.Di kawasan konservasi, kaum tani dan suku bangsa minoritas disamping 
mengalami ancaman perampasan tanah (termasuk tanah dan hak ulayat masyarakat 
hukum adat), mereka juga mengalami berbagai larangan terhadap aktivitas ekonomi 
masyarakat, seperti berladang, berburu dan kerja ekonomi komoditi lainnya. 
Mengalami diskriminasi (ekonomi-politik-kebudayaan), perendahan, pengabaian dan 
komersialisasi.KLAS BURUH di Bawah Penindasan dan Penghisapan Borjuasi Besar 
Komprador Di Pertambangan dan Pabrik Olahan.
Borjuasi BesarKomprador yang mempraktekkan penindasan dan penghisapan terhadap 
klas buruh tambang, secara keseluruhan menguasai 4.194.267.25 Ha.
Bentuk-bentuk penindasan dan penghisapan terhadap klas buruh tambang , yaitu 
:Upah Buruh yang sangat rendah. Pada saat ini, secara keseluruhan klas buruh, 
tak terkecuali di Kalimantan Barat menghadapi tekanan upah hingga derajat yang 
paling rendah. Kebijakan sistem pengupahan dengan formulasi pengupahan 
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 yang dikeluarkan 
Jokowi-JK sebagai bagian dari Paket Ekonomi IV, memaksa tingkat upah minimum, 
baik skala dan kenaikannya harus mengabdi pada pertumbuhan ekonomi dan angka 
inflasi yang ditetapkan secara sepihak oleh Pemerintahan Jokowi-JK ditengah 
krisis finasial yang terjadi kebutuhan hidup yang tinggi, pemangkasan bahkan 
penghapusan subsidi bagi rakyat, sehingga kenaikan upah tidak memberikan dampak 
apapun bagi klas buruh justru kehidupan klas buruh semakin melipatgandakan jam 
kerja untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Fasilitas kesehatan sangat terbatas; poliklinik , obat dan dokter sangat 
terbatas.Krisis di Kalimantan Barat semakin dalam dan akut. Di tengah krisis 
umum imperialisme yang berkepanjangan dan belum menemukan cara pemecahan, 
berbagai tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Rezim Jokowi-JK justru 
semakin memperdalam krisis di dalam negeri. Kebijakan-kebijakan yang 
mengadaptasi sepenuhnya kebijakan Neo-Liberal yang didiktekan oleh Imperialisme 
AS, justru memperburuk krisis. Kemiskinan dan Pengangguran terus meningkat dan 
tidak menemukan jalan keluar.Di pedesaan, kaum tani bangkit menentang berbagai 
bentuk penindasan dan penghisapan feodal dan setengah feodal seperti :
Para buruh tani di perkebunan melancarkan aksi penuntutan perbaikan hidup, 
pengurangan jam kerja, fasilitas kesehatan yang tidak memadai dan buruknya 
keamanan keselamatan kerja bagi buruh.Kaum tani juga melancarkan aksi 
penentangan pembangunan boundry HGU PT. Sintang Raya, di Seruat Dua, olak-olak 
kubu dan desa-desa sekitar dibawah konsesi PT Sintang Raya kaum tani melakukan 
perlawanan atas perampasan tanah perluasaan PT Sintang Raya. Tidakan perampasan 
tanah ini, disertai dengan tindakan kriminalisasi, intimidasi, dan teror 
seperti yang terjadi di Olak-Olak Kubu yang dialami oleh Ayub, Ponidi dan 
puluhan masyarakat yang dikriminalisasi karena berjuang mempertahankan hak atas 
tanahnya.
Kaum tani diberbagai tempat juga menentang atas berbagai aturan, larangan 
pembakaran ladang bagi petani oleh Pemerintah Jokowi-Jk.
Masyarakat Hukum Adat menentang atas perampasan hak ulayat atas perampasan yang 
dilakukan oleh Taman Nasional, Perkebunan Sawit dll.Rezim Jokowi-Jk mengklaim 
melalui program RAPSnya telah membagikan 5.500 Sertifikat kepada rakyat di 
Kalimantan Barat di Mujahidin yang di wakili secara simbolis kepada 12 warga 
dari berbagai kabupaten dikalimantan barat. Sertifikat yang dibagi sampai saat 
ini belum diterima oleh rakyat.RAPS yang didengung-dengungkan oleh Jokowi-Jk 
untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, mengatasi konflik agraria, 
memperbaiki penghidupan kaum tani, hanyalah PEPESAN KOSONG BELAKA. Merujuk 
kepada RTRWP Kalimantan Barat, lahan yang ada telah habis terkavling-kavling 
bagi Tuan Tanah Besar yang menguasai secara monopoli. RAPS jokowi-Jk tidak sama 
sekali menghapuskan monopoli tanah yang berlangsung secara besar-besar dan 
bar-bar. RAPS jokowi juga tidak menjadi solusi konflik tanah yang terjadi 
seperti yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya dibawah konsesi PT Sintang Raya 
yang konflik terjadi telah 11 tahun dan tidak menemukan jalan keluar dan 
dibiarkan. Ayub, Ponidi dan Puluhan Kaum Tani telah menjadi korban 
kriminalisasi, intimidasi akibat dari pembiaran konflik lahan yang terjadi di 
Olak-Olak Kubu dibawah dominasi PT Sintang Raya dan PT Cipta Tumbuh 
Berkembang.Kehidupan kaum tani semakin mengalami kemerosotan dan kehilangan 
sumber penghidupannya.Atas dasar tersebut AGRA Kalimantan Barat Menyatakan 
SIKAP1. MENOLAK RAPS JOKOWI-JK.
2.HENTIKAN KRIMINALISASI, INTIMIDASI, DAN TEROR TERHADAP KAUM TANI YANG 
BERJUANG HAK ATAS TANAHNYA.
3.LAKSANAKAN REFORMA AGRARIA SEJATI
4.BANGUN INDUSTRI NASIONAL
5.SAHKAN RAPERDA MASYARAKAT HUKUM ADAT MENJADI PERDA MASYARAKAT HUKUM ADAT.
6.SELESAIKAN SELURUH KONFLIK AGRARIA DI KALIMANTAN BARAT.
7.HENTIKAN PEMANGGILAN,PENANGKAPAN,PEMENJARAAN TERHADAP KAUM TANI DIBAWAH 
KONSESI PT SINTANG RAYA DAN PT CIPTA TUMBUH BERKEMBANG DI KABUPATEN KUBU RAYA, 
KALBAR.
8.CABUT IZIN PERUSAHAAN YANG JELAS TERBUKTI MELANGGAR HAM.
9.BEBASKAN AYUB, PONIDI, EFENDI LIMAN TANPA SYARAT DAN KEMBALIKAN BARANG-BARANG 
MASYARAKAT YANG DISITA di KEPOLISIAN POLRES MEMPAWAH.
10.TARIK seluruh personil Kepolisian DARI PERKEBUNAN SAWIT diKalimantan 
Barat.Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Kalimantan Barat MENYERUKAN 
seluruh kaum tani BERSATU, dan membangun organisasi-organisasi rakyat yang maju 
MELAWAN segala bentuk penindasan dan penghisapan serta berjuang atas hak-hak 
demokratisnya.Setelah menggelar demo damai sekitar 1 jam akhirnya para 
perwakilan pendemo dipersilahkan audensi dengan kepala biro hukum Gubernur 
Kalbar diruangan lantai dasar yang dijaga aparat kepolisian dan Satpol-PP 
Provinsi Kalbar.Setelah Audensi bersama biro hukum Gubernur Kalbar usai para 
pendemo membubarkan diri dan kembali ke gedung Pobu Untan.

Kirim email ke