DPRD itu kumpulan parasit tingkat daerah. Sudah saatnya Rakyat menghukum parpol-parpolpenghisap itu mulai dari Pilkada 2018. Kasus ini sekaligus menunjukkan sudah 15 tahun KPK gagal menekan kejahatan korupsi apalagi memberantasnya. Menunjukkan kerja KPK selama ini cuma mengejar-ngejar koruptor, bukan memberantas korupsi. DaftarParpol dengan Kader Terbanyak Diciduk KPK
- KPK:Kasus 38 Anggota DPRD Sumut Tunjukkan Korupsi Dilakukan Massal ROBERTUSBELARMINUSKompas.com– 03/04/2018, 19:00 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KomisiPemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan kasus suap yang melibatkan 38anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 merupakan bentukkorupsi massal. Ke-38 anggota DPRD Sumut periodetersebut diketahui menerima suap dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara,Gatot Pujo Nugroho. Suap itu terkait persetujuan laporanpertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun2013-2014 oleh DPRD Sumut. Kemudian terkait pengesahan APBDSumut Tahun Anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggotaDPRD Sumut pada 2015. Agus mengatakan, para anggota dewandi Sumut itu memanfaatkan kewenangan mereka sebagai pintu untuk kong kalikongdengan pihak eksekutif, dalam hal ini Gatot selaku gubernur. "Kasus ini menunjukkan korupsidilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenanganlegislatif, sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kong kalikong antaraeksekutif dan legislatif," kata Agus, dalam jumpa pers di gedung KPK,Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4/2018). Kongkalikong itu, lanjut Agus, untukmengamankan kepentingan masing-masing, atau mengambil manfaat untuk kepentinganpribadi ataupun kelompok. Agus mengatakan, salah satu caraagar kasus korupsi yang menjerat anggota dewan tidak terulang, dia menyatakanagar proses pembahasan anggaran antara eksekutif dan legislatif dalamberlangsung transparan. "Saya di banyak kesempatan mengusulkan bagaimanamisalkan planning dan budgeting diselenggarakan dalam sistem yang transparan,sehingga rakyat bisa mengawasi. Itu cara meminimalkan praktek yang selama initerjadi," ujar Agus. Kemudian, lanjut Agus, pencegahan agar hal korupsiseperti ini terulang juga membutuhkan peran serta masyarakat. Caranya yaknimemilih wakil rakyat dengan melihat rekam jejak mereka. Pilihlah wakil rakyatyang berintegritas. "Jadi jangan memilih seseorang karena diberisesuatu, tetapi mari kita melihat track record-nya, integritas orang itu sangatpenting," ujar Agus. Sebelumnya, 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumutyang jadi tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, RooslyndaMarpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar. Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, RichardEddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, ArifinNainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi,Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring. Lainnya yakni, Arlene Manurung, Syahrial Harahap,Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry SuandoTanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, TiaisahRitonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, ElezaroDuha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf aatau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penulis : Robertus Belarminus Editor : Sabrina Asril
