Hanya dalam tempo 5 bulan, pernyataan Menaker pada Januari 2015 itu 
 dirobah atas permintaan Jokowi.
 

 -

 

 Alasan Menaker Hapus Syarat TKA Bisa Berbahasa Indonesia 
https://ekonomi.kompas.com/read/2015/08/31/074800426/Alasan.Menaker.Hapus.Syarat.TKA.Bisa.Berbahasa.Indonesia
 

 Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri menegaskan, penghapusan syarat 

 bisa berbahasa bagi tenaga kerja asing (TKA) supaya investasi tidak terhambat. 
 
 
 -
 

 Ternyata Aturan Pekerja Asing Wajib Bahasa Indonesia Sudah Dicabut
 

 Neneng Zubaidah
 Minggu, 23 Agustus 2015 - 15:41 WIB
 

 JAKARTA - Pemerintah ternyata telah merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja 
(Permenaker) Nomor 12 Tahun 2013 yang isinya mengatur tentang syarat bagi 
pekerja asing memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. 
 
 Peraturan tersebut direvisi dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 pada Juni 
lalu. Dengan demikian, pekerja asing tidak lagi diwajibkan untuk memiliki 
kemampuan berbahasa Indonesia. 
 
 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengakui penghapusan syarat 
yang merupakan permintaan Presiden Jokowi itu sudah diakomodasi dengan 
diterbitkan Permenaker Nomor 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja 
Asing. 
 
 Dalam Permenaker baru itu tidak ada aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing 
(TKA) memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. 
 
 "Arahan Presiden itu sudah ditindaklanjuti dengan Permenaker Nomor 16 yang 
disahkan oleh Menkumham 29 Juni kemarin. Dalam regulasi itu TKA tidak lagi 
dikenakan syarat berbahasa Indonesia," katanya melalui pesan singkat, Minggu 
(23/8/2015).
 
 Menurut Hanif, seluruh pihak tidak perlu khawatir penghapusan syarat tersebut 
akanakan mengancam pekerja dalam negeri.  "Jangan khawatir," ujarnya. 
 
 Dia mengungkapkan masih banyak syarat  wajib dalam Permenaker 16/2015 yang 
menjadi instrumen perlindungan pekerja dalam negeri. 
 
 Dalam Pasal 38 Permenaker 16/2015 disebutkan setiap pemberi kerja bagi tenaga 
kerja asing (TKA) wajib memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
 
 Sementara untuk mendapatkan IMTA, pemberi kerja wajib mengajukan permohonan 
secara online dengan mengunggah bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA 
(DKP-TKA), keputusan pengesahan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA), paspor pekerja 
asing, foto, surat penunjukan TKI pendamping.
 
 Selain itu, TKI diwajibkan memiliki pendidikan sesuai dengan syarat jabatan 
yang akan diduduki oleh pekerja asing, memiliki sertifikat kompetensi atau 
pengalaman kerja sesuai jabatan minimal lima tahun, draft perjanjian kerja atau 
perjanjian melakukan pekerjaan, bukti polis asuransi di perusahaan asuransi 
berbadan hukum Indonesia dan rekomendasi dari instansi yang berwenang apabila 
diperlukan untuk TKA yang akan dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA.
 
 Hanif mengakui, pemerintah dalam hal ini hanya ingin mempermudah pelayanan 
bagi TKA dengan posedur yang sederhana dan cepat. 
 
 Hanif menjelaskan permintaan Presiden itu sebetulnya hanya ingin memberi 
contoh tentang deregulasi yang diperlukan untuk menciptakan iklim investasi 
yang kondusif. Di antaranya soal tenaga kerja asing yang terkena syarat bahasa 
Indonesia itu. 
 
 Dia mengatakan, pelayanan terkait tenaga kerja asing tidak manual lagi 
melainkan secara online.  Menurut dia, sistem pelayanan TKA sudah diperbaiki 
dan memudahkan pelayanan. Hanif mengingatkan seluruh stakeholder untuk 
benar-benar mematuhi regulasi yang ada.
 "Jangan sampai ada TKA yang bekerja tanpa izin lagi. Kalau sudah dimudahkan 
tapi ada yang masih melanggar itu kebangetan namanya," ungkapnya.
 
 Informasi tentang penghapusan syarat memiliki kemampuan berbahasa Indonesia 
bagi pekerja asing kali pertama terungkap dari pernyataan Sekretaris Kabinet 
(Seskab) Pramono Anung pada Jumat 21 Agustus 2015. 
 
 Kebijakan yang diduga baru rencana itu telah mengundang kritik dari berbagai 
pihak. Pasalnya, kebijakan itu dianggap dapat mengancam kesempatan kerja bagi 
tenaga kerja lokal.
 

 (dam)
 
 

 

From: ajeg

 Menteri: Pekerja Asing Wajib Bisa Berbahasa Indonesia 

 Jumat 02 January 2015 16:39 WIB
 Red: Didi Purwadi
  
 REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, 
mengatakan bahwa pihaknya segera memgimplementasikan peraturan pemerintah 
terkait tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia diwajibkan menguasai 
Bahasa Indonesia.
 

 "Kita harapkan bulan Februari revisi Pemenaker selesai dan uji kemampuan 
Bahasa Indonesia bisa segera diimplementasikan bagi para TKA (tenaga kerja 
asing) yang ingin bekerja di Indonesia," kata M Hanif Dhakiri di Kantor 
Kemnaker, Jakarta, Jumat.
 

 Saat ini, draft revisi Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara 
Penggunaan Tenaga Kerja Asing sedang berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk 
dilakukan harmonisasi dengan peraturan-peraturan lainnya.
 

 Menaker mengatakan rancangan revisi Permenaker itu terus dibahas secara 
intensif dengan melibatkan pihak internal Kemnaker dan instansi teknis terkait 
untuk memperketat arus masuk TKA ke Indonesia.
 

 Sedangkan materi uji kemampuan Bahasa Indonesia dibahas bersama oleh Ditjen 
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker dengan Lembaga 
Pengembangan Bahasa Universitas Indonesia yang akan ditetapkan berdasarkan 
level kemampuan bahasa Indonesia dengan menggunakan skor tes TOIFL (Test of 
Indonesian as Foreign Language).
 

 Sumber : Antara
 



Kirim email ke