Penuh stereotyping, sudah jelas SARA.---
Dia mengaku dilaporkan ke polisi karena video ceramahnya pada dua tahun lalu 
yang diunggah di youtube. Tapi, Sri Bintang juga menyatakan tidak mengingat 
keseluruhan ucapannya saat itu. Dia menjelaskan dalam ceramah itu cuma sempat 
menyindir soal sifat “penjajah” pada orang Cina.

“Saya sampaikan bahaya Cina yang mempunyai sifat jahat dan penjajah itu masih 
ada. Tidak terbatas pada WNA, tapi WNI. Sama sekali dalam ceramah, saya tidak 
pernah menyinggung soal Islam, Cina Islam, enggak pernah,” kata dia pada Kamis 
(19/4/2018).
....
Bantahan Sri Bintang Soal Ujaran Kebencian ke Muslim Tionghoa


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
tirto-id

Jernih Mengalir Mencerahkan
 |

 |

 |




Sri Bintang Pamungkas [Foto/MD Pictures]
19 April 2018Dibaca Normal 1 menitSri Bintang Pamungkas mengklaim sudah lupa 
dengan isi lengkap ceramahnya yang dipermasalahkan oleh pengurus Dewan Pimpinan 
Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa (DPP PITI).tirto.id - Sri Bintang Pamungkas 
hari ini menjalani pemeriksaan dalam kasus ujaran kebencian di Direktorat 
Reserse Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Usai pemeriksaan itu, Sri Bintang menyangkal telah menyampaikan ujaran 
kebencian ke muslim dari etnis Tionghoa. Dia juga mengklaim tidak bermaksud 
meragukan keimanan para muslim dari etnis Tionghoa. 

Dia mengaku dilaporkan ke polisi karena video ceramahnya pada dua tahun lalu 
yang diunggah di youtube. Tapi, Sri Bintang juga menyatakan tidak mengingat 
keseluruhan ucapannya saat itu. Dia menjelaskan dalam ceramah itu cuma sempat 
menyindir soal sifat “penjajah” pada orang Cina.

“Saya sampaikan bahaya Cina yang mempunyai sifat jahat dan penjajah itu masih 
ada. Tidak terbatas pada WNA, tapi WNI. Sama sekali dalam ceramah, saya tidak 
pernah menyinggung soal Islam, Cina Islam, enggak pernah,” kata dia pada Kamis 
(19/4/2018).

Kasus ini bermula dari laporan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam 
Tionghoa (DPP PITI) Ipong Hembing Putra ke Polda Metro Jaya, pada 29 Maret 
2018. Laporan itu diterima dengan nomor LP/1698/III/PMJ/DIt.Reskrimsus. Ipong 
menyampaikan laporan itu sebab menganggap Sri Bintang menyatakan ujaran 
kebencian terhadap etnis tionghoa. 

Ipong mempermasalahkan ucapan Sri Bintang bahwa orang Tionghoa, yang memeluk 
Islam, adalah “pura-pura”. Penyematan kata “pura-pura” itu juga dilontarkan Sri 
Bintang saat menyinggung keyakinan Presiden Joko Widodo. Pernyataan Sri Bintang 
itu terekam video yang diunggah di Youtube. 

Sebaliknya, Sri Bintang bersikukuh hanya menyinggung “sifat penjajah” orang 
Cina, dan bukan keyakinan keislamannya. 

“Kalau saudara Ipong mengaku sebagai muslim, dia lebih baik klarifikasi kepada 
saya, tidak tiba-tiba datang ke polisi dan menuduhkan saya macam-macam,” kata 
Sri Bintang.

Meskipun demikian, Sri Bintang tetap berdalih tidak mengingat secara pasti isi 
ceramahnya yang dipermasalahkan oleh Ipong. Ia menyebut sudah kerap berbicara 
tentang “Cina” dan “Jokowi”. 

“Saya singgung Jokowi sudah lama,” kata dia. “Terus terang saya katakan, saya 
lupa dengan peristiwa itu karena ceramah saya tentang Cina di mana-mana.”

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta juga belum memastikan 
kalimat ucapan Sri Bintang yang dipermasalahkan oleh Ipong maupun nama forum 
acaranya. 

"Informasi yang saya tangkap dari penyidik bahwa itu dasarnya dari ucapannya 
Pak Sri Bintang kalau enggak salah, pada satu acara di mana dalam acara itu dia 
sebagai narsum (narasumber). Informasi yang tersampaikan ada kalimat-kalimat 
yang menyampaikan bahwa 'Islam pura-pura' kalau nggak salah itu," kata Adi.

Tapi, Adi menyatakan Sri Bintang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 
ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Pasal 28 
ayat 2 UU ITE mengatur hukuman pidana bagi penyebar ujaran kebencian ke 
individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, 
dan antargolongan (SARA). Ancaman hukumannya ialah pidana penjara maksimal 6 
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Baca juga: Diperiksa Polda Metro Jaya, Sri Bintang Tak Menyesal Hina Jokowi
Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan menarik 
lainnyaFelix Nathaniel 
(tirto.id - Hukum) 

Reporter: Felix Nathaniel 
Penulis: Felix Nathaniel 
Editor: Addi M Idhom





Kirim email ke