https://www.antaranews.com/berita/705522/batasan-jabatan-presiden-wakil-
presiden-dua-periode-digugat
Batasan jabatan presiden-wakil
presiden dua periode digugat
Sabtu, 28 April 2018 10:41 WIB
Ilustrasi situasi sidang uji materi Mahkamah Konstitusi. (ANTARA
FOTO/Rivan Lingga)
.... (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau
wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama...
Jakarta (ANTARA News) - Batasan jabatan presiden dan wakil presiden
selama dua periode yang diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan
Umum digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Tiga pemohon pengujian UU Pemilu ini terdiri pemohon I, Abda Mufti
(ketua Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi/PERAK), pemohon II,
Agus Abdillah (ketua umum Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa/FSPS),
dan pemohon III, Muhammad Hafidz (pegawai swasta) telah mendaftarkan
permohonannya di MK, Jumat (27/4).
Mereka mengajukan pengujian pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU
Pemilu, yang menyatakan: /Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil
Presiden adalah: ...(n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau
Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 226
dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum
pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama/.
Dalam permohonannya, mereka beralasan aturan itu karena tidak dapat
memungkinkan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (petahana), untuk mendampingi
calon Joko Widodo sebagai calon presiden pada Pemilu 2019, karena
dianggap telah dua kali menjabat wakil presiden, akan menimbulkan
kerugian bagi mereka.
"Belum ada lagi sosok pasangan calon pemimpin yang memiliki komitmen dan
kerja nyata dalam penciptaan lapangan kerja berkelanjutan untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, akibat dari berlakunya
norma pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu," demikian bunyi
alasan mereka.
Untuk itu meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Mereka menggugat beberapa hal. Di antara yang digugat itu adalah agar
hakim MK menyatakan frasa "selama dua kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama" dalam pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilihan
Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak berturut-turut.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2018