Katanya Partai Bulan Bintang dibawahYusril akan menerima bekas-bekas HTI, kok kali ini tidak tampil bersama konconya: Gerindra, PAN dan PKS??
----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Tsasando' [email protected] [wahana-news] <[email protected]>Kepada: 'Yahoo! Inc.' <[email protected]>Terkirim: Selasa, 8 Mei 2018 17.28.12 GMT+2Judul: [wahana-news] Gerindra, PAN, PKS Dukung HTI Ajukan Banding https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180507204236-32-296409/gerindra-pan-pks-dukung-hti-ajukan-banding Gerindra, PAN, PKSDukung HTI Ajukan Banding Abi Sarwanto, CNN Indonesia | Senin, 07/05/2018 20:55WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Gerindra, Partai AmanatNasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung langkah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)yang mengajukan banding setelah gugatannya ditolak majelis hakim PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. "Karena mendukung dalam arti itu [banding] adalah hal yang dijamin dalamkonstitusi," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, di kompleksparlemen, Jakarta, Senin (7/5). "Apalagi HTI itu sendiri kan menyampaikan bahwa mereka dalam satu posisimendukung Pancasila dan UUD 1945," katanya. Fadli menyebut pembubaran HTI tidak perlu terjadi selama tidak ada tindakanyang melawan hukum. Menurutnya, selama ini HTI juga tidak pernah melakukanperbuatan melawan hukum. "Harusnya kita menjunjung demokrasi kita itu meskipun dengan perbedaanperbedaan," ujarnya. Terpisah, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menilai langkahpengajuan banding yang dilakukan HTI sudah benar. Menurutnya pembubaran HTImelalui instrumen Perppu Ormas sudah keliru sejak awal. "Dibubarkan dulu baru mereka mencari keadilan. Harusnya kan negaramengadili dulu, seperti UU ormas dulu harusnya. Tapi kan Perppu sudahdisetujui, mau tidak mau sekarang memang semua ormas tunduk kepada aturan UUyang terbaru," kata dia. Yandri mengatakan PAN akan mendukung siapapun, bukan hanya HTI, namun semuapihak yang mengalami pembubaran tanpa proses pengadilan sebagai imbas dari UUOrmas. “Menurut saya memang itu tidak benar tidak adil, kenapadibubarkan dulu baru disuruh ke pengadilan. Nah itu logika terbalik. Tapi yasudah lah kami waktu itu kalah kan," ujarnya. Senada, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan keputusan majelis hakim yangmenolak gugatan HTI harus dihormati. Namun, dia menyarankan HTI mengajukanbanding. "PKS menyerahkan pada HTI tapi untuk menjaga kebebasan berkumpul danberserikat sebaiknya HTI banding," kata Mardani saat dihubungi terpisah. PTUN DKI Jakarta sebelumnya menolak gugatan HTI soal pembubaranorganisasi massa tersebut oleh pemerintah. Dengan ditolaknya gugatan tersebut,HTI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia. "Menolak gugatan penguggat (HTI) untuk seluruhnya," kata hakim ketuaTri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan dalam sidang di PTUN, Jakarta. Dengan demikian, HTI tetap berstatus ormas terlarang di Indonesia sesuai denganSurat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentangpencabutan Keputusan Menteri dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentangpengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. (arh) | | This email has been checked for viruses by AVG antivirus software. www.avg.com |
