Sebagai pelaksana penjaga keamanan negara Jenderal Polisi Tito
Karnavian mengalami dilema, sebab yang dikatakan atau dimaksud dengan
kata teroris itu sampai sekarang "sulit" mendefinisikannya secara per
undang-undangan. Karena itu sasaran tembaknya pun menjadi sulit.

 


Am Sun, 13 May 2018 23:44:42 +0000 (UTC)
schrieb "'K. Prawira' k.praw...@ymail.com [nasional-list]"
<nasional-l...@yahoogroups.com>:

> Kapolri Minta Jokowi Terbitkan Perppu TerorismKumparanNEWS Minggu 13
> 2018
> 
> 
> 
> Kapolri Tito di Mako Brimob (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)Kapolri
> Jenderal Polisi Tito Karnavian mendesak DPR untuk segera
> menyelesaikan revisi UU Anti Terorisme. Jika masih belum tuntas, Tito
> meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu Anti
> Terorisme."UU ini harus segera direvisi. Kalau terlalu lama, kita
> mohon Presiden untuk membuat Perppu," ujar Tito usai mendampingi
> Presiden Jokowi di RS Bhayangkara, Surabaya, Minggu (13/5). Tito
> menyebut UU Anti Terorisme yang ada saat ini membatasi aparat dalam
> pencegahan maupun penindakan teroris. "Kita tahu sel-sel mereka tapi
> kita tidak bisa menindak. Kita menindak kalau mereka melakukan aksi
> atau sudah jelas ada barang buktinya. Kita ingin lebih dari itu,"
> ujar Tito. Baca Juga : 
>    - Jokowi Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Jaringan Bomber Surabaya
>    - Jokowi: Tindakan Terorisme Ini Biadab dan Keluar Batas
> Kemanusiaan
>    - Bom yang Meledak di Gereja di Surabaya Bom Bunuh Diri
> Kapolri berharap dalam revisi UU Anti Terorisme yang baru, terdapat
> pasal yang bisa menetapkan JAD-JAT sebagai organisasi teroris.
> Sehingga siapapun yang bergabung dengan organisasi ini bisa dipidana.
> "Sebab korban terus berjatuhan. Sementara yang kembali dari Suriah
> 500 orang dan kita enggak bisa buat apa-apa. Kalau kita tidak
> melakukan apa-apa hanya 7 hari menahan lalu lepas," katanya.
> 

Kirim email ke