*Hak memilih dan hak dipilih adalah hak warganegara, selama hak warganegara
ini tidak batalkan kepada koruptor sewaktu dijatuhi hukuman gara-gara
korupsi maka tentu saja dia bisa ajukan diri untuk dipilih menduduki
jabatan negara. NKRI adalah negara agama. Siapa tahu si koruptor atau
pencuri mangga sudah tobat sesuai ajaran agama Allah.*


http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/06/05/p9uc3h415-menkumham-tolak-teken-aturan-larangan-koruptor-nyaleg



Menkumham Tolak Teken Aturan Larangan Koruptor *Nyaleg*

Selasa 05 June 2018 15:11 WIB

Rep: Fauziah Mursid, Dian Erika Nugraheny / Red: Budi Raharjo


[image: Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly menjawab sejumlah
pertanyaan wartawan terkait bisnis narkoba di Lembaga Pemasyarakatan
Indonesia saat ditemui di Jakarta, Jumat (3/2).]Menteri Hukum dan HAM RI
Yasonna Hamonangan Laoly menjawab sejumlah pertanyaan wartawan terkait
bisnis narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia saat ditemui di Jakarta,
Jumat (3/2).

Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang

*Kewenangan Kemenkumham dinilai hanya sebatas administratif*

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna
Hamonangan Laoly mengatakan, tidak akan menandatangani draf peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif yang
memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk Pileg 2019. Yasonna
beralasan, substansi yang dalam PKPU tersebut bertentangan dengan undang-un
dang.



"Jadi, nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan
dengan UU itu saja," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Senin (4/6).

Menurut Yasonna, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur
Jenderal Peraturan Perundang-undangan akan memanggil Komisi Pemilihan Umum.
Dalam pemanggilan tersebut, pihaknya akan menjelaskan kepada KPU bahwa draf
PKPU tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang, yakni UU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu.

Selain itu, PKPU tersebut juga tidak sejalan dengan putusan Mahkamah
Konstitusi yang sebelumnya pernah menganulir pasal mantan narapidana ikut
dalam pilkada pada 2015 lalu. "Nanti saya akan minta Dirjen manggil KPU.
Pertama alasannya itu bertentangan dengan UU, bahkan tidak sejalan dengan
keputusan MK. Kita ini kan sedang membangun sistem ketatanegaraan yang
baik. Tujuan yang baik jangan dilakukan dengan cara yang salah," ujar
Yasonna.

Mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengaku memahami niat
baik dan tujuan dari KPU. Namun, menurut Yasonna, jangan sampai menabrak
ketentuan UU. "Karena itu bukan kewenangan PKPU, menghilangkan hak orang
itu tidak ada kaitannya dengan PKPU, tidak kewenangan KPU. Yang dapat
melakukan itu adalah UU, keputusan hakim. Itu saja," kata Yasonna.

Menurut dia, pihaknya akan meminta KPU merevisi draf PKPU tersebut. Hal itu
juga pernah dilakukan Kemenkumham kepada kementerian lainnya terkait
peraturan yang bertentangan dengan UU. Yasonna menegaskan lagi bahwa yang
bisa menghilangkan hak berpolitik seseorang adalah keputusan pengadilan.

"Yang bisa menghilangkan hak adalah UU, keputusan pengadilan. Kalau orang
itu keputusan pengadilan dia maka orang itu dicabut oleh keputusan
pengadilan," ujarnya.

Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali, mengatakan, DPR menanti sikap akhir
Kemenkumham terkait draf aturan yang juga memuat larangan caleg mantan
narapidana kasus korupsi. Sebab, menurut Amali, kewenangan pengesahan draf
PKPU berada di tangan Menkumham.

Amali menegaskan, Menkumham hanya akan mengesahkan draf yang sesuai dengan
UU. "Kalau tidak sesuai dengan undang-undang maka Kemenkumham tidak berani
melakukan pengundangan atau pencantuman di lembaran negara," ujar Zainuddin..

*Draf diserahkan*

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, draf PKPU sudah resmi diserahkan ke
Kemenkumham. Menurut Arief, KPU dan Kemenkum ham akan menggelar pertemuan
setelah diserahkannya rancangan aturan ini.

"Senin (4/6) sore, kami sudah kirimkan draf PKPU pencalonan anggota DPR,
DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta draf PKPU kampanye Pemilu 2019
kepada Kemenkumham," ujar Arief.

Dia melanjutkan, pertemuan Ke menkumham dan KPU akan membahas soal PKPU
pencalonan caleg DPD Nomor 14 Tahun 2018 yang resmi diundangkan. Dalam PKPU
pencalonan caleg itu juga dicantum kan larangan bagi mantan narapidana
kasus korupsi yang ingin maju sebagai caleg. Aturan ini tercantum pada
Pasal 60 Ayat 1 huruf (j) PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan caleg
DPD tersebut.

Menurut Arief, setelah diserahkan ke Kemenkumham, draf PKPU itu hanya
tinggal diundangkan. Fungsi pengundangan ini, kata dia, berkaitan dengan
administrasi saja. "Selama ini, praktiknya demikian," kata Arief.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi
Anggraini, mengatakan, Kemenkumham tidak boleh melakukan intervensi dalam
pengesahan draf PKPU caleg. Menurut dia, proses pengundangan draf PKPU di
Kemenkumham hanya dilakukan secara administratif.

"Proses pengundangan draf PKPU itu mestinya administratif saja. Kemenkumham
tidak boleh melakukan tindakan yang seolah-olah menguji materi ketentuan
yang ada dalam rancangan PKPU itu," ujar Titi. n ed: agus raharjo
  • [GELORA45] Hak memilih dan ha... Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]

Kirim email ke