Apanya yang “itu”? Koq bisa jokowi suka bentuk korporasi?
Koq bisa Rp.50 bikin bank? Jelas sekali ente gak ngerti masalah keuangan ini, terus ditambah ente hanya mau jelek2in Jokowi, jadilah dipenggal2 begini dan ambil kesimpulan: Jokowi suka korporasi! Ini ane jelaskan sedikit: LKM itu adalah bentuk/hasil kerja pemerintah. LKM ini adalah Lembaga keuangan. Ente ngerti ndak artinya Lembaga keuangan itu? Lembaga keuangan itu bisa bank maupun non bank. Ini berlaku diseluruh dunia.. Ketika ente membedakan antara korporasi dan koperasi itu jelas ente gak ngerti arti kedua istilah keuangan ini. Coba belajar ini dulu. Jangan tertutup kebencian dengan Jokowi lalu ente nulis gak keruan2. Koperasi itu bisa berbentuk bank misalnya sudah ada di Indonesia sejak dulu: bank umum koperasi Indonesia. Istilah kerennya sekarang adalah bukopin. Coba pelajari dulu asal usul bukopin ini. Mungkin ente bisa ngerti bedanya koperasi dan korporasi. Apa keunggulan dan kekurangannya. 50 juta itu buat bikin LKM yg buat bantu usaha kecil menengah. Ngerti?! Ini dari dulu sudah ada peraturannya UKM, UMKM sampai2 ane sudah lupa istilah2 ini. Mana bisa 50 juga bikin bank? Bank apa? Bangsat? Ngerti ndak ente bank itu hanya ada 2 sekarang: bank umum dan BPR, ya tentunya diluar bank sentral. Kalau kepemilikan ya bisa macem2 dari pemerintah, swasta non pemerintah, asing termasuk koperasi!!!! Kepemilikan ini juga sifatnya gado2 yaitu campuran antara semua pemilik2 ini. Terus statusnya bank itu bisa devisa dan non devisa. Kalau bank devisa bisa transaksi luar negeri, kalau non devisa ya dalam negeri saja. Persoalannya itu adalah di operasional. Kalau orang gak mampu menjalankan suatu institusi, ya bakalan gagal. Gak penting itu institusi itu gede atau kecil. INSTITUSI INI NAMANYA KORPORASI!! Dah ngerti belum sampai disini artinya korporasi itu? Koq bisa korporasi dibedakan dengan koperasi?! Korporasi itu = perusahaan. Lah koperasi itu apa kalau bukan korporasi?! Ente ini ada2 saja tulisannya! Ente itu maunya menghebat2kan koperasi. Itu ide ente. Ini benar. Jaman dulu Hatta juga begitu. Sampai terakhir yg suaranya paling nyaring adalah mubyarto dari UGM yg sdh almarhum. Teorinya banyak. Tetapi dalam dunia riil bukan itu persoalannya. Persoalannya sekali lagi adalah operasional yaitu bagaimana menjalankan koperasi itu. Disini tantangannya! Bagaimana bisa seseorang bikin koperasi simpan pinjam atau koperasi pegawai negeri, koperasi unit desa dll lalu deal dengan institusi diluar negeri misalnya? Ambil contoh nyata begini: “koperasi produksi ajegilelu” yg menghasilkan barang utk dijual. Gimana riilnya koperasi produksi ini bisa eksport barang produksinya? Gimana mengirim barangnya, system pembayarannya, asuransinya? Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com <GELORA45@yahoogroups.com> Sent: Saturday, June 9, 2018 9:48 AM To: GELORA45@yahoogroups.com Subject: Re: [GELORA45] LKM itu koperasi atau bukan? Atau koperasi bikin bank ? Menurut aturannya, LKM bisa berbentuk koperasi bisa korporasi. Persoalannya, Jokowi lebih menyukai yang bentuk korporasi. Hanya bermodal Rp 50 juta Anda sudah bisa bikin bank di tingkat desa / kelurahan untuk menyedot dana masyarakat desa. Itu. --- djiekh@... wrote: * Koperasi LKM Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Mugi Rahayu, * Koperasi LKM Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Manunggal Lestari, * Koperasi LKM Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Subur, * Koperasi LKM Bulu Makmur, * Koperasi LKM Sido Mulyo, * Koperasi LKM Pondok Subur, * Koperasi LKM Ngudi Lestari, * Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur, * Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur, * Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur * Koperasi LKM Gapoktan Ragil Jaya http://goukm.id/lembaga-keuangan-mikro/ Lha, kok seperti orang buka bank kecil ? Iman Dwi Putra, Perwakilan Direktorat LKM OJK Pusat mengatakan untuk LKM akan diarahkan berbentuk Koperasi Jasa. “Jadi Koperasi Jasa, bukan simpan pinjam, agar nantinya dapat melayani anggota dan msayarakat. Seperti mini bank, selain memberikan pinjaman, LKM juga dapat mengeluarkan jasa konsultasi pengembangan usaha,” katanya. Sebelumnya, Iman mengatakan sebuah LKM harus memiliki izin dari OJK sebelum menjalankan kegiatan usaha.”Persyaratan pengajuan izin dari OJK tidak rumit, yaitu hanya perlu melengkapi berkas dengan susunan organisisasi dan kepengurusan, permodalan, kepemilikan, dan kelayakan rencana kerja,” katanya. Ia mengatakan cakupan usaha sebuah LKM bisa berada di lingkup desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten/kota. “Modal untuk desa minimal setor Rp 50 juta, kecamatan Rp 100 juta, dan kabupaten/kota Rp 500 juta,” katanya. http://banyumasnews.com/97677/lembaga-keuangan-mikro-diarahkan-berbentuk-koperasi-jasa/