Aneh karena tidak paham. Padahal itu dalam kerangka 
sinkronisasi pemberlakuan pemilu / pilkada serentak. 
Semua kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun ini 
(di 171 daerah: 17 propinsi, 115 kabupaten, 39 kota) diselesaikan 
serentak pada pilkada 27 Juni. Sehingga 5 tahun yad 171 
kepala daerah ini juga akan selesai serentak.

Tahun lalu (2017) ada 101 daerah, termasuk propinsi DKI. 
Tahun depan belum tahu berapa ratus daerah lagi. Mustinya pilkada 2019 serentak 
juga dengan pemilu nasional (pileg 
dan pilpres).

--- jonathangoeij@... wrote:
     Aturan/hukum di Indonesia ini aneh sekali, kenapa kok bisa terjadi vakum 
gubernur untuk sekian bulan? bukankah seharusnya masa jabatan gubernur lama 
berakhir sampai dengan dilantiknya gubernur baru. Mengapa kok harus ada pejabat 
gubernur segala macam. Aneh bin ajaib!

--- ajegilelu@... wrote :

Saat ini atau kapan pun perpanjangan masa kerja 
dalam situasi tertentu logisnya ya bersifat sementara. 
Hanya sampai terpilihnya pimpinan yang baru. 
Dengan catatan, hanya menjalankan tugas harian 
dan tidak membuat suatu keputusan yang penting. 

Ini kan logika sederhana saja dalam berorganisasi. 
Hal yang biasa berlaku juga dalam organisasi perusahaan 
ketika seorang karyawan / pimpinan berhenti bekerja 
tetapi tenaganya masih dibutuhkan sampai sang pengganti 
mulai bekerja.
Pimpinan / pejabat demisioner adalah hal biasa dalam 
organisasi. Refly hanya mengusulkan hal biasa ini dijadikan 
peraturan dalam UU Pemilu.
--- jonathangoeij@... wrote:
Yg dikatakan Refly itu ius constituendum atau yang diharapkan dimasa yang akan 
datang, bukan saat ini. Yg saya katakan adalah saat ini, kondisi sosial politik 
saat ini. Sedang ketentuan hukum yg berlaku saat ini (ius constitutum) 
berkaitan dengan pengangkatan Iriawan ini yg dikatakan Refy "Saya menilai 
larangan menjabat selain Polri itu jabatan yang permanen. Jadi, bila 
dibutuhkan, sebenarnya enggak ada larangan bagi Polri untuk menjabat sebagai 
penjabat asalkan seizin Kapolri"
Saya rasa, seandainya yang dikatakan Refly benar, pemerintahan Jokowi dalam hal 
ini memanfaatkan celah2 yang ada untuk kepentingan dirinya. Tetapi dikatakan 
melanggar hukum atau menerobos aturan juga tidak bisa karena hukum atau aturan 
yang ada tidak jelas/debatable.

Kutipan:Berkaca dari kasus itu , kata Refly, ius constituendum atau peraturan 
hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang, masa jabatan gubernur (yang 
tidak mencalonkan diri kembali) seharusnya diperpanjang saja.


--- ajegilelu@... wrote:
Ternyata masih ngawur juga.
Perpanjangan masa jabatan dalam kasus ini jelas maksudnya 
untuk menghindari kekosongan kekuasaan, diperpanjang hanya 
sampai pilgubnya selesai. 

Itu yang dimaksud Refly:

”masa jabatan gubernur (yang tidak mencalonkan diri kembali) 
seharusnya diperpanjang saja.”--- jonathangoeij@... wrote:
ada politik dibelakangnya, Aher sang mantan gubernur dari PKS sudah tentu 
koalisi Gerindra-PAN-PKS akan senang bila masa jabatan Aher diperpanjang, 
tetapi koalisi2 yg lain omongannya sdh tentu lain lagi.--- SADAR@... wrote :
Lalu, ... yang dipersoalkan M Iriawan jadi Penjabat Gubernur itu sebenarnya 
apa, khususnya dari Gerindra itu? Adakah rekam jejak M Iriawan itu yg dianggap 
TIDAK PANTAS jadi penjabat Gubernur, sehingga perlu ditentang begitu kerasnya? 
Padahal yg dinamakan penjabat itu sementara saja, .... mengisi kekosongan 
Gubernur yg terjadi.Sekalipun saya pun tidak menyangkal kenapa tidak ambil 
jalan termudah, sekalipun mungkin bukan terbaik, "diperpanjang saja masa 
jabatan Gubernur lama itu!", ... setidaknya tidak akan menimbulkan protes.
ajeg 於 20/6/2018 15:44 寫道:”masa jabatan gubernur (yang tidak mencalonkan diri 
kembali) 
seharusnya diperpanjang saja.”

Soal M. Iriawan Jadi Penjabat Gubernur, Ini Pendapat Refly Harun

(Message over 64 KB, truncated) 

  

Kirim email ke