Aneh karena tidak paham. Padahal itu dalam kerangka sinkronisasi pemberlakuan pemilu / pilkada serentak. Semua kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun ini (di 171 daerah: 17 propinsi, 115 kabupaten, 39 kota) diselesaikan serentak pada pilkada 27 Juni. Sehingga 5 tahun yad 171 kepala daerah ini juga akan selesai serentak.
Tahun lalu (2017) ada 101 daerah, termasuk propinsi DKI. Tahun depan belum tahu berapa ratus daerah lagi. Mustinya pilkada 2019 serentak juga dengan pemilu nasional (pileg dan pilpres). --- jonathangoeij@... wrote: Aturan/hukum di Indonesia ini aneh sekali, kenapa kok bisa terjadi vakum gubernur untuk sekian bulan? bukankah seharusnya masa jabatan gubernur lama berakhir sampai dengan dilantiknya gubernur baru. Mengapa kok harus ada pejabat gubernur segala macam. Aneh bin ajaib! --- ajegilelu@... wrote : Saat ini atau kapan pun perpanjangan masa kerja dalam situasi tertentu logisnya ya bersifat sementara. Hanya sampai terpilihnya pimpinan yang baru. Dengan catatan, hanya menjalankan tugas harian dan tidak membuat suatu keputusan yang penting. Ini kan logika sederhana saja dalam berorganisasi. Hal yang biasa berlaku juga dalam organisasi perusahaan ketika seorang karyawan / pimpinan berhenti bekerja tetapi tenaganya masih dibutuhkan sampai sang pengganti mulai bekerja. Pimpinan / pejabat demisioner adalah hal biasa dalam organisasi. Refly hanya mengusulkan hal biasa ini dijadikan peraturan dalam UU Pemilu. --- jonathangoeij@... wrote: Yg dikatakan Refly itu ius constituendum atau yang diharapkan dimasa yang akan datang, bukan saat ini. Yg saya katakan adalah saat ini, kondisi sosial politik saat ini. Sedang ketentuan hukum yg berlaku saat ini (ius constitutum) berkaitan dengan pengangkatan Iriawan ini yg dikatakan Refy "Saya menilai larangan menjabat selain Polri itu jabatan yang permanen. Jadi, bila dibutuhkan, sebenarnya enggak ada larangan bagi Polri untuk menjabat sebagai penjabat asalkan seizin Kapolri" Saya rasa, seandainya yang dikatakan Refly benar, pemerintahan Jokowi dalam hal ini memanfaatkan celah2 yang ada untuk kepentingan dirinya. Tetapi dikatakan melanggar hukum atau menerobos aturan juga tidak bisa karena hukum atau aturan yang ada tidak jelas/debatable. Kutipan:Berkaca dari kasus itu , kata Refly, ius constituendum atau peraturan hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang, masa jabatan gubernur (yang tidak mencalonkan diri kembali) seharusnya diperpanjang saja. --- ajegilelu@... wrote: Ternyata masih ngawur juga. Perpanjangan masa jabatan dalam kasus ini jelas maksudnya untuk menghindari kekosongan kekuasaan, diperpanjang hanya sampai pilgubnya selesai. Itu yang dimaksud Refly: ”masa jabatan gubernur (yang tidak mencalonkan diri kembali) seharusnya diperpanjang saja.”--- jonathangoeij@... wrote: ada politik dibelakangnya, Aher sang mantan gubernur dari PKS sudah tentu koalisi Gerindra-PAN-PKS akan senang bila masa jabatan Aher diperpanjang, tetapi koalisi2 yg lain omongannya sdh tentu lain lagi.--- SADAR@... wrote : Lalu, ... yang dipersoalkan M Iriawan jadi Penjabat Gubernur itu sebenarnya apa, khususnya dari Gerindra itu? Adakah rekam jejak M Iriawan itu yg dianggap TIDAK PANTAS jadi penjabat Gubernur, sehingga perlu ditentang begitu kerasnya? Padahal yg dinamakan penjabat itu sementara saja, .... mengisi kekosongan Gubernur yg terjadi.Sekalipun saya pun tidak menyangkal kenapa tidak ambil jalan termudah, sekalipun mungkin bukan terbaik, "diperpanjang saja masa jabatan Gubernur lama itu!", ... setidaknya tidak akan menimbulkan protes. ajeg 於 20/6/2018 15:44 寫道:”masa jabatan gubernur (yang tidak mencalonkan diri kembali) seharusnya diperpanjang saja.” Soal M. Iriawan Jadi Penjabat Gubernur, Ini Pendapat Refly Harun (Message over 64 KB, truncated)