*Apakah penghentian perkawinan usia anak disokong oleh MUI cs?*

http://mediaindonesia.com/read/detail/173654-hentikan-pernikahan-usia-anak-demi-generasi-genius?utm_source=dable


*Hentikan Pernikahan Usia Anak Demi Generasi Genius*

Penulis: *Yose Hendra* Pada: Senin, 23 Jul 2018, 16:15 WIB Nusantara
<http://mediaindonesia.com/nusantara>



HARI Anak Nasional yang jatuh hari ini, Senin (23/7), menjadi momentum
menghentikan pernikahan usia anak. Ini ihwal mencipta generasi genius dan
keluarga bahagia.

Hari Anak Nasional 2018 sendiri mengambil kata GENIUS sebagai tema. GENIUS
singkatan dari Gesit, Empati, Berani, Unggul, Sehat.


Menyadari itu, Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) merasa
perlu advokasi sebagai jalan pencegahan terjadinya pernikahan usia anak.

Bertempat di Taman Melati, Kota Padang, Sumatra Barat, Minggu (22/7), LP2M
mengundang sejumlah komunitas remaja, komunitas perempuan, hingga instansi
terkait untuk mengkampanyekan bertemakan hentikan pernikahan usia anak.

"Ada sekitar 90 orang yang datang. Mereka berasal dari Forum Komunitas
Perempuan Akar Rumput Sumbar, Forum Perempuan Muda Sumbar (Tanah Datar,
Padang, Padang Pariaman), Forum Anak Padang, Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Provinsi Sumbar, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Padang, dan lainnya," terang Koordinator
Program Advokasi Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi LP2M Sri Ambarwati.

Dia menjelaskan, 'Akhiri Usia Pernikahan Anak' sengaja dipilih menjadi tema
dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional. Sebab problem saat ini masih
banyak terjadi pernikahan di bawah umur (masih kategori anak).

Penelitian kita (LP2M), ungkapnya, pernikahan usia anak menjadi salah satu
penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurutnya ada tiga tujuan kampanye yang dilakukan yakni stop pernikahan
usia anak; pentingnya pendidikan seksual (kesehatan tubuh dan reproduksi)
 bagi anak; dan  akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kita mendorong negara dan masyarakat hentikan tiga itu, sehingga hak anak
terpenuhi seperti hak pendidikan, partisipasi ruang publik, dan hidup
nyaman," ujar Sri yang biasa dipanggil Ati.

Sejatinya, fenomena pernikahan usia anak makin hari makin meningkat
.. Dikatakan Direktur Eksekutif LP2M Ramadhaniati, untuk level
dunia, Indonesia menduduki posisi ke 37. Sementara di tingkat ASEAN,
Indonesia menempati posisi kedua di bawah Kamboja.

Berdasarkan hasil penelitian BKKBN, bebernya, data 2010-2015, pernikahan
usia anak di Sumbar berjumlah 6.083 pasangan.

Sementara itu, lanjut Ramadhaniati, BPS Sumbar tahun 2016 mengambil sampel
10.200 rumah tangga, dengan hasil 10,22% pasangan menikah pada usia anak
(di bawah 18 tahun).

"Jadi hasil penelitian itu, 1 dari 4 anak menikah di bawah usia 18 tahun.
Sebanyak 1 dari 10 remaja usia 15-19 tahun itu telah melahirkan atau sedang
hamil pertama," kata Ramadhaniati.

Menurutnya, hal demikian merupakan pernikahan usia anak, berdampak secara
sosial. Artinya, hak mendapatkan pendidikan sudah putus, kesempatan bekerja
atau tidak bisa mengembangkan diri. Alhasil, kata Ramadhaniati, kemiskinan
menganga.

"Dampaknya juga soal kontribusi kematian ibu dan bayi karena
alat reproduksi belum kuat," tukasnya.

Di samping itu, pernikahan usia anak menurut Ramadhaniati, rentan kekerasan
dan cerai.

"Akhirnya mereka tidak bisa mengembangkan dirinya, termasuk  enggan ikut
dalam kegiatan sosial. Ekonomi rumah tangga cenderung tidak mapan," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan advokasi dan sosialisasi bahaya
pernikahan usia anak.

"Kita merasa perlu  dihentikan pernikahan usia anak untuk meningkatkan
harapan hidup bagi ibu dan bayi. Kemudian memastikan hak atas kesehatan
 reproduksi anak perempuan, meningkatkan kesempatan mengakses pendidikan.
Meningkatkan kemampuan anak perempuan untuk menjadi ibu yang berkualitas.
Itu makanya perlu menunda atau menstop perkawinan anak," kata Ramadhaniati
lagi.

Dia juga menyayangkan, Kantor Urusan Agama (KUA) yang sering mengabaikan UU
tentang pernikahan. Dengan alasan takut berbuat zina, seringkali KUA
melapangkan jalan pernikahan siapa pun tanpa menyaring usianya.

"Maka hari ini, kita sepakat mengkampanyekan mari akhiri pernikahan usia
anak," pungkasnya. (OL-3)

Kirim email ke