*Sandiaga Kembali Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan*
*Gloria Safira Taylor*, CNN Indonesia | Rabu, 25/07/2018 11:29 WIB
Bagikan :
Sandiaga Kembali Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan PenipuanPihak yang
melaporkan Sandiaga ke Polda Metro Jaya masih sama dengan yang
melaporkannya terkait dugaan penipuan hasil penjualan aset tanah di
Tangerang. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno
kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan atau
penggelapan atau penadahan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)
terkait aset PT Japirex berupa sebidang tanah yang berlokasi di
Tangerang, Banten.
Fransiska Kumalawati Susilo, pihak yang melaporkan Sandiaga, mengatakan
laporan ini berawal pada saat Sandiaga masih berkantor dengan seorang
berinisial ESS dj Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat. Saat itu ESS
menitipkan secara lisan kepada Sandiaga untuk membantu mengurus PT Japirex.
"Yang kemudian Sandi mengalihkan 40 persen saham PT Japirex dari John
Nainggolan kepada dirinya pada 17 Mei 2001," ujarnya
kepada/CNNIndonesia.com/, Rabu (25/7).
Lihat juga:
Diperiksa Kasus Tanah, Sandiaga Cerita Kisah Hidupnya Dua Jam
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180130200531-12-272736/diperiksa-kasus-tanah-sandiaga-cerita-kisah-hidupnya-dua-jam/>
Fransiska mengatakan hal tersebut dilakukan atas akta notaris Henny
Singgih nomor 32 tanggal 22 November 2001. Setelah itu, pada 11 Februari
2009, Sandiaga pun melikuidasi penjualan dua sertifikat tanah tanggal 22
November 2012 kepada seorang bernama Ho Ing Hing.
Dua sertifikat tanah itu, kata Fransiska, merupakan aset PT Japirex
dengan pemilik Djoni Hidayat. Fransiska pun mengklaim uang dari
penjualan aset itu tidak dikembalikan.
Dari laporan polisi tersebut, Fransiska mengatakan pihaknya telah
mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar. Dalam laporan itu juga sebanyak
tiga saksi yakni John Hidayat, Edward Surya Jaya dan Efendi Pasaribu
dihadirkan.
Laporan Fransiska itu terdaftar dalam LP/3356/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum
tertanggal 27 Juni 2018. Sandiaga diancam dengan jeratan Pasal 378 KUHP
dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU
RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Sebelumnya Fransiska sudah sebanyak tiga kali melaporkan Sandiaga ke
polisi. Tidak sendiri, Sandiaga pun dilaporkan bersama dengan rekan
bisnisnya saat itu yakni Andreas Tjahjadi.
Tak berselang lama, polisi menetapkan Andreas sebagai tersangka. Namun
setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Andreas diketahui
telah membayar ganti rugi terhadap pihak Fransiska sebanyak Rp3,4 miliar.
Fransiska mengatakan laporannya kali ini terhadap Sandiaga berbeda
dengan laporan-laporan sebelumnya. Namun dia tidak menjelaskannya secara
rinci.
"Yang kemarin itu kan kuasa dari Djoni Hidayat, tanah miliknya dijual
tapi uangnya tidak diberikan. Yang ini berbeda objek tanahnya," tuturnya.
Lihat juga:
Tak Kunjung Jernih, Sandi Salahkan Warga Beri Nama Kali Item
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180725013239-20-316750/tak-kunjung-jernih-sandi-salahkan-warga-beri-nama-kali-item/>
*(kid)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com