Sabtu, 28 Jul 2018 08:42 WIB • Dibaca: 54 kali • http://www.mdn.biz.id/n/354876/ Pasien Kanker Payudara Gugat BPJS dan Presiden http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2018/07/28/354876/pasien_kanker_payudara_gugat_bpjs_dan_presiden/ MedanBisnis � Jakarta. Yuniarti Tanjung, pengidap kanker payudara HER2 positif dan berada di stadium 3B resmi mendaftarkan gugatannya terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan sejumlah pihak lain. Ia merasa dirugikan karena obat trastuzumab yang digunakannya dihapus dari daftar jaminan. "Mengacu pada konstruksi gugatan kami, yang pertama adalah tergugat satu Presiden Negara Republik Indonesia, tergugat dua Menteri Kesehatan Negara Republik Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, tergugat empat adalah Dewan Pertimbangan Klinis, itulah tergugatnya," ujar salah satu kuasa hukum Yuniarti, Rusdianto Matulatuwa, SH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7).
Yuniarti dan suaminya, Edy Haryadi, menginginkan mereka mendapatkan jaminan akses pengobatan sebagaimana mestinya dan berharap adanya pembatalan surat penghentian obat trastuzumab dari jaminannya BPJS. "At least itu bisa membuka peluang kepada mereka yang bernasib sama dengan klien kami untuk menikmati obat tersebut tanpa dirong-rongi obat yang mahal," jelas Rusdianto. Gugatan Yuniarti terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 552/Pdt.G/2018/PN Jkt Selatan pada tanggal 27 Juli 2018. Pada 1 April 2018, trastuzumab yang termasuk dalam dalam Formularium Nasional tahun 2018 yang baru ditandatangani 28 Desember 2017 oleh Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek itu, dihapus dari jaminan BPJS Kesehatan atas dasar keputusan dari dewan pertimbangan klinis. Obat yang harganya sangat mahal tersebut digunakan oleh pasien kanker payudara, khususnya tipe HER2 positif. Rusdianto juga mengatakan, BPJS tidak memiliki itikad baik untuk membantu kliennya dalam mendapatkan pengobatan terbaik. BPJS justru memberitahukan ada 22 obat lain untuk kanker yang tidak disebutkan secara detail. "Bagi kami adalah BPJS mencoba untuk mencandai kami dengan nyawa. Mencoba obat sana, mencoba obat sini. Kami bukan kelinci percobaan. Karena berkaitan dengan nyawa. Ini orang, bukan benda," tegasnya. (wid-dn)