Setara: Ma'ruf Amin Aktor Kunci Fatwa Intoleran MUI 
https://www.jpnn.com/news/setara-maruf-amin-aktor-kunci-fatwa-intoleran-mui 
 Senin, 13 Agustus 2018 – 20:53 WIB
 

 
 jpnn.com, JAKARTA http://www.jpnn.com/tag/jakarta - Wakil Ketua Setara 
Institute Bonar Tigor Naipospos memaklumi keputusan Joko Widodo memilih Ma'ruf 
Amin sebagai pendamping di Pemilu Presiden 2019. Meski begitu, dia tetap merasa 
perlu mengkritik sang petahana akan bahayanya keputusan strategis tersebut.
 Dikatakannya, sosok Ma’ruf yang merupakan ketua umum Majelis Ulama Indonesia 
(MUI) dan rais aam Nahdlatul Ulama dapat diartikan sebagai kontrastrategi untuk 
melawan kelompok-kelompok oposan.
 "Namun demikian, kita harus mengingatkan Presiden bahwa strategi politik 
elektoral harus diletakkan jauh di bawah politik kebangsaan dan politik negara 
yang menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga negara, termasuk kelompok 
minoritas keagamaan,” kata Bonar dalam keterangan persnya, Senin (13/8).
 Rekam jejak Ma’ruf Amin selama ini, terutama sebagai pimpinan MUI, cenderung 
konservatif. Ma’ruf menjadi beban dalam pemenuhan kebebasan beragama 
berkeyakinan sebagai hak dasar yang dijamin UUD Negara Republik Indonesia tahun 
1945 dan pemajuan toleransi pada umumnya.
 Setara mencatat Ma’ruf sebagai aktor kunci beberapa fatwa MUI yang mendorong 
meluasnya intoleransi, dan memberikan energi bagi pelanggaran hak-hak 
konstitusional minoritas oleh kelompok-kelompok intoleran dan vigilante.
 Antara lain, fatwa tentang tentang sekularisme, pluralisme, dan liberalisme 
agama (2005), fatwa tentang kesesatan Ahmadiyah (2008), juga fatwa tentang 
muatan penistaan Alqur’an dan ulama dalam pidato Basuki Tjahaja Purnama atau 
Ahok (2016).
 Beberapa fatwa MUI juga mendorong perluasan diskriminasi terhadap 
kelompok-kelompok rentan (vulnerable groups), seperti perempuan dan LGBT.
 
 Selain itu, banyak pandangan MUI dan Ma’ruf Amin yang menunjukkan 
konservatisme dan menghalangi pemajuan dan pemenuhan hak konstitusional 
kelompok minoritas, seperti penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 
pasca keluarnya Putusan MK 97/PUU-XIV/2016 pada 7 November 2017. (ald/rmol)
 

 

 

Kirim email ke