http://mediaindonesia.com/read/detail/178576-kasus-dugaan-mahar-sandiaga-uno-ajang-pertaruhan-bawaslu


 /*Kasus Dugaan Mahar Sandiaga Uno Ajang
 */


 ///*Pertaruhan Bawaslu*/

Penulis: *Nurjiyanto* Pada: Selasa, 14 Agu 2018, 19:27 WIB Politik dan Hukum <http://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum> <http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/178576-kasus-dugaan-mahar-sandiaga-uno-ajang-pertaruhan-bawaslu> <http://twitter.com/home/?status=Kasus%20Dugaan%20Mahar%20Sandiaga%20Uno%20Ajang%20Pertaruhan%20Bawaslu%20http://mediaindonesia.com/read/detail/178576-kasus-dugaan-mahar-sandiaga-uno-ajang-pertaruhan-bawaslu%20via%20@mediaindonesia>

Kasus Dugaan Mahar Sandiaga Uno Ajang Pertaruhan Bawaslu <http://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2018/08/e2ec13ba74feccb04b8f64b057d9a2d7.jpg>

/MI/Rommy Pujianto/

DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mendorong agar Bawaslu segera menindaklanjuti perihal isu mahar Rp1 triliun yang dikaitkan dengan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno. Pasalnya, hal tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada proses penyelenggaraan pemilu 2019.

Kredibilitas peyelenggara pemilu ia rasa amat penting terhadap masyarakat. Pasalnya, hal itu nantinya akan pula berpemgaruh terhadap animo masyarakat dalam ikut berpartisipasi dalam pemilu.

Ia berpendapat, Bawaslu perlu bekerja cepat untuk memastikan ada atau tidakanya pelanggaran pasal 228 UU Nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di isu ini. Perihal ada atau tidaknya pelanggaran pidana dalam isu tersebut, hal itu nantinya akan berkembang setelah proses tindaklanjut dilakukan.

"Masalah ada atau tidak ada pemidanaan itu adalah persoalan berikutnya, yang harus dilakukan oleh Bawaslu untuk saat ini adalah menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pasal 228 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Masalah pemidanaan ada atau tidak ada pemidanaan Saya kira akan berkembang dalam proses tindak lanjut itu," ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (14/8).

Dirinya menuturkan praktik suap sendiri telah diatur dalam KUHP. Sehingga, jika nantinya mahar tersebut terbukti, maka dapat dikatakan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidanan korupsi apalagi jika dilakukan oleh seorang penyelenggara negara.

"Jangan sampai tindak lanjut ini jadi mandek hanya karena kita berdebat soal ketentuan pidananya di awal-awal. Padahal jelas-jelas yang harus dipastikan tindak lanjutnya oleh Bawaslu apakah terjadi pemberian mahar atau tidak nah ini yang perlu publik ketahui," ungkapnya.

Ia pun menilai adanya penguatan Bawaslu untuk menindak pelanggaran dalam pemilu ditujukan agar lembaga tersebut agar bisa lebih proaktif. Untuk itu dirinya menilai tindakan cepat perlu dilakukan oleh Bawaslu.

"Kalau Bawaslu tidak menindaklanjuti bisa berakibat ketidakpercayaan publik pada lembaga ini dan ini bisa melemahkan integritas dan legitimasi pemilu kita. Bawaslu dikuatkan dengan tujuan bisa proaktif dalam mewujudkan keadilan pemilu di Indonesia," ungkapnya.

Sebagai informasi, Lembaga Swadaya Masyatakat (LSM) Federasi Indonesia Bersatu serta LSM Rumah Relawan Nusantara (RRN) melaporkan Sandiaga Uno ke Bawaslu terkait adanya dugaan mahar Rp 500 Miliar dalam proses pencalonan Cawapres. Kedua LSM tersebut menilai hal tersebut telah adanya praktik transaksi politik tersebut telah menodai proses demokrasi.

Selain itu, adanya dugaan mahar tersebut juga telah melanggar ketentuan pasal 327 dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasalnya, dalam ketentuan tersebut jumlah maksimal dana sumbangan yang diperbolehkan hanya sebesar Rp 2,5 Miliar.

Sebelumnya, isu mahar politik ini mencuat setelah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mencuit melalui akunnya di media sosial, Twitter, pada 8 Agustus lalu. Andi mengatakan Sandiaga maju sebagai bakal calon wakil presiden dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto setelah memberikan uang kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dia kemudian mendetailkan besaran mahar tersebut Rp 500 miliar per partai.

Sandiaga diduga mengucurkan uang agar mendapat dukungan dari PAN dan PKS, yang kala itu berkukuh mengajukan calonnya sendiri sebagai bakal calon wakil presiden. PAN terus mengajukan Ketua Umumnya, Zulkifli Hasan. Sedangkan PKS berdalih menjalankan Itjima’ Ulama dengan mengusung Salim Segaf Al-Jufri dan Abdul Somad. Kedua partai itu lebih dulu menolak nama yang diusung Partai Demokrat, yakni Agus Harimurti Yudhoyono. (OL-4)

Kirim email ke