http://mediaindonesia.com/read/detail/178576-kasus-dugaan-mahar-sandiaga-uno-ajang-pertaruhan-bawaslu
/*Kasus Dugaan Mahar Sandiaga Uno Ajang
*/
///*Pertaruhan Bawaslu*/
Penulis: *Nurjiyanto* Pada: Selasa, 14 Agu 2018, 19:27 WIB Politik dan
Hukum <http://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum>
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/178576-kasus-dugaan-mahar-sandiaga-uno-ajang-pertaruhan-bawaslu>
<http://twitter.com/home/?status=Kasus%20Dugaan%20Mahar%20Sandiaga%20Uno%20Ajang%20Pertaruhan%20Bawaslu%20http://mediaindonesia.com/read/detail/178576-kasus-dugaan-mahar-sandiaga-uno-ajang-pertaruhan-bawaslu%20via%20@mediaindonesia>
Kasus Dugaan Mahar Sandiaga Uno Ajang Pertaruhan Bawaslu
<http://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2018/08/e2ec13ba74feccb04b8f64b057d9a2d7.jpg>
/MI/Rommy Pujianto/
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Titi Anggraeni mendorong agar Bawaslu segera menindaklanjuti perihal isu
mahar Rp1 triliun yang dikaitkan dengan bakal calon wakil presiden
Sandiaga Uno. Pasalnya, hal tersebut diperlukan untuk menjaga
kepercayaan masyarakat pada proses penyelenggaraan pemilu 2019.
Kredibilitas peyelenggara pemilu ia rasa amat penting terhadap
masyarakat. Pasalnya, hal itu nantinya akan pula berpemgaruh terhadap
animo masyarakat dalam ikut berpartisipasi dalam pemilu.
Ia berpendapat, Bawaslu perlu bekerja cepat untuk memastikan ada atau
tidakanya pelanggaran pasal 228 UU Nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di
isu ini. Perihal ada atau tidaknya pelanggaran pidana dalam isu
tersebut, hal itu nantinya akan berkembang setelah proses tindaklanjut
dilakukan.
"Masalah ada atau tidak ada pemidanaan itu adalah persoalan berikutnya,
yang harus dilakukan oleh Bawaslu untuk saat ini adalah menindaklanjuti
adanya dugaan pelanggaran pasal 228 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Masalah pemidanaan ada atau tidak ada pemidanaan Saya kira akan
berkembang dalam proses tindak lanjut itu," ungkapnya saat dihubungi
Media Indonesia, Selasa (14/8).
Dirinya menuturkan praktik suap sendiri telah diatur dalam KUHP.
Sehingga, jika nantinya mahar tersebut terbukti, maka dapat dikatakan
bahwa hal tersebut merupakan tindak pidanan korupsi apalagi jika
dilakukan oleh seorang penyelenggara negara.
"Jangan sampai tindak lanjut ini jadi mandek hanya karena kita berdebat
soal ketentuan pidananya di awal-awal. Padahal jelas-jelas yang harus
dipastikan tindak lanjutnya oleh Bawaslu apakah terjadi pemberian mahar
atau tidak nah ini yang perlu publik ketahui," ungkapnya.
Ia pun menilai adanya penguatan Bawaslu untuk menindak pelanggaran dalam
pemilu ditujukan agar lembaga tersebut agar bisa lebih proaktif. Untuk
itu dirinya menilai tindakan cepat perlu dilakukan oleh Bawaslu.
"Kalau Bawaslu tidak menindaklanjuti bisa berakibat ketidakpercayaan
publik pada lembaga ini dan ini bisa melemahkan integritas dan
legitimasi pemilu kita. Bawaslu dikuatkan dengan tujuan bisa proaktif
dalam mewujudkan keadilan pemilu di Indonesia," ungkapnya.
Sebagai informasi, Lembaga Swadaya Masyatakat (LSM) Federasi Indonesia
Bersatu serta LSM Rumah Relawan Nusantara (RRN) melaporkan Sandiaga Uno
ke Bawaslu terkait adanya dugaan mahar Rp 500 Miliar dalam proses
pencalonan Cawapres. Kedua LSM tersebut menilai hal tersebut telah
adanya praktik transaksi politik tersebut telah menodai proses demokrasi.
Selain itu, adanya dugaan mahar tersebut juga telah melanggar ketentuan
pasal 327 dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasalnya, dalam
ketentuan tersebut jumlah maksimal dana sumbangan yang diperbolehkan
hanya sebesar Rp 2,5 Miliar.
Sebelumnya, isu mahar politik ini mencuat setelah Wakil Sekretaris
Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mencuit melalui akunnya di media
sosial, Twitter, pada 8 Agustus lalu. Andi mengatakan Sandiaga maju
sebagai bakal calon wakil presiden dari Ketua Umum Partai Gerindra
Prabowo Subianto setelah memberikan uang kepada Partai Amanat Nasional
(PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dia kemudian mendetailkan
besaran mahar tersebut Rp 500 miliar per partai.
Sandiaga diduga mengucurkan uang agar mendapat dukungan dari PAN dan
PKS, yang kala itu berkukuh mengajukan calonnya sendiri sebagai bakal
calon wakil presiden. PAN terus mengajukan Ketua Umumnya, Zulkifli
Hasan. Sedangkan PKS berdalih menjalankan Itjima’ Ulama dengan mengusung
Salim Segaf Al-Jufri dan Abdul Somad. Kedua partai itu lebih dulu
menolak nama yang diusung Partai Demokrat, yakni Agus Harimurti
Yudhoyono. (OL-4)