*Sekalipun warga Papua dan mayarakat adat Papua dapat hak pilih, tetapi
mereka tidak mempunyai peranan apapun terhadap perkembangan politik dan
ekonomi rezim neo-Mojopahit, karena semua hal adalah Jawasentris. Bukan
saja rakyat Papua tetapi yang lain yang berdiam di luar wilayah centris tsb
tidak memainkan peranan apapun*.

http://mediaindonesia.com/read/detail/182564-jutaan-warga-papua-dan-masyarakat-adat-terancam-tak-dapat-hak-pilih
*Jutaan Warga Papua dan Masyarakat Adat Terancam Tak Dapat Hak Pilih*

Penulis: *Putri Rosmalia Octaviyani* Pada: Selasa, 04 Sep 2018, 18:25
WIB Politik
dan Hukum <http://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum>


<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/182564-jutaan-warga-papua-dan-masyarakat-adat-terancam-tak-dapat-hak-pilih>

<http://twitter.com/home/?status=Jutaan%20Warga%20Papua%20dan%20Masyarakat%20Adat%20Terancam%20Tak%20Dapat%20Hak%20Pilih%20http://mediaindonesia.com/read/detail/182564-jutaan-warga-papua-dan-masyarakat-adat-terancam-tak-dapat-hak-pilih%20via%20@mediaindonesia>

[image: Jutaan Warga Papua dan Masyarakat Adat Terancam Tak Dapat Hak Pilih]
<http://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2018/09/929507b49b129111934bce6ace802316.jpg>
*ANTARA*

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, hingga saat ini masih ada
jutaan warga Papua dan masyarakat adat di berbagai daerah yang terancam
kehilangan hak pilih. Mereka umumnya berada pada wilayah yang secara
geografis sulit terjangkau. Kondisi itu terjadi lantaran banyak warga Papua
yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang menjadi syarat utama para
pemilih di Pemilu 2019.

"Di Papua saja sampai sekarang ada 65% atau sekitar 1,3 juta warganya yang
belum punya e-KTP," ujar Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, di Gedung DPR,
Jakarta, Selasa, (4/9).

Selain di Papua, terdapat pula sedikitnya 1 juta masyarakat adat yang belum
terdata dan memiliki e-KTP. Mereka tersebar di berbagai wilayah hutan adat
seluruh Indonesia.

"Masih banyak masyarakat kita yang tinggal di hutan dan belum terdata
identitasnya, apalagi punya e-KTP," ujar Rahmat.



Untuk mengatasi hal itu, sambung dia, perlu kebijakan dari pemerintah dalam
hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses pembuatan e-KTP
untuk daerah-daerah yang sulit terjangkau tersebut. Misalnya, dengan
memperbanyak mesin e-KTP, menambah jam kerja pegawai, hingga pendataan yang
lebih intensif.

"Karena kalau pakai upaya biasa, tidak akan keburu. Diperkirakan akan masih
ada sekitar 30% di Papua yang belum punya e-KTP ketika Pemilu nanti.
Apalagi masyarakat adat, lebih sulit," ujar Rahmat.

Rahmat mengatakan masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) selama ini selalu
menjadi masalah yang sulit diselesaikan. Karenanya, hal itu harus jadi
perhatian pemerintah.

"Itu masalah yang tidak pernah selesai. E-KTP harus diselesaikan karena itu
wajib menurut UU. Surat keterangan pengganti e-KTP tidak menyelesaikan
masalah, justru bisa berpotensi timbul daftar pemilih ganda," tutup Rahmat.
(OL-7)

Kirim email ke