https://nasional.tempo.co/read/1124584/golkar-kembalikan-uang-ke-kpk-eni-saragih-itu-duit-munaslub/full&view=ok


 Golkar Kembalikan Uang ke KPK, Eni Saragih: Itu


 Duit Munaslub

Reporter:


       Taufiq Siddiq

Editor:


       Syailendra Persada

Jumat, 7 September 2018 18:23 WIB
Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Sabtu, 14 Juli 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah <https://statik.tempo.co/data/2018/07/14/id_719031/719031_720.jpg>

Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Sabtu, 14 Juli 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah

*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 <https://www.tempo.co/tag/suap-pltu-riau-i>, Eni Saragih, mengatakan uang yang dikembalikan pengurus Partai Golkar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan uang pembiayaan Musyawarah Nasional Luar Biasa Golkar tahun lalu. "Uang itu bukti jika uang Rp 2 miliar itu untuk Munaslub," kata Eni setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat, 7 September 2018.

*Baca: Pengurus Golkar Kembalikan Uang Dugaan Suap PLTU Riau-1 ke KPK <https://nasional.tempo.co/read/1124552/pengurus-golkar-kembalikan-uang-dugaan-suap-pltu-riau-1-ke-kpk>*

Mantan Wakil Ketua Komisi Energi ini mengatakan yang menyerahkan uang tersebut adalah salah satu panitia Munaslub. Menurut dia, uang tersebut akan diserahkan secara bertahap. Sebelumnya, KPK menerima pengembalian uang Rp 700 juta dari pengurus Partai Golkar.

"Benar, ada pengurus Golkar yang menyerahkan uang terkait kasus suap PLTU Riau-1," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di kantornya, Jumat. Menurut Febri, uang itu sudah dimasukkan ke materi perkara. Febri enggan menjelaskan identitas politikus Golkar tersebut. Menurut Febri, penyidik akan menelusuri rekam jejak uang itu.

Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, dan mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Saragih, yang diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari tersangka lain, Johannes B. Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1.

KPK menduga Eni menerima suap total Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan pembangkit listrik di Riau itu. Sedangkan Idrus Marham diduga menggunakan pengaruhnya dalam proses proyek tersebut. Pemberian uang disinyalir untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung setelah Blackgold menerima /letter of intent/ (LOI) pada Januari lalu.

*Baca juga: Golkar Bantah Ada Duit Suap Eni Saragih untuk Biaya Munaslub <https://nasional.tempo.co/read/1120868/golkar-bantah-ada-duit-suap-eni-saragih-untuk-biaya-munaslub>*

Nah, dalam beberapa kesempatan, Eni Saragih mengatakan ada uang yang diduga mengalir ke Munaslub Partai Golkar pada akhir 2017. Eni, yang juga bendahara Munaslub, tidak mau merinci penggunaan uang tersebut. Namun tersangka suap PLTU Riau-1 <https://www.tempo.co/tag/suap-pltu-riau-i> ini memastikan uang tersebut berasal dari Kotjo. Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto berkali-kali membantah ada uang ke Munaslub Golkar.







Kirim email ke