*Berapa decibel? Maaf, tidak disebutkan berapa decibel pengeras suara
mesjid, karena Kemenag dan para ulama tidak kenal apa decibel, jadi boleh
keras sesukanya. hehehehehe*

*https://www.panjimas.com/news/2018/09/22/inilah-isi-surat-edaran-kemenag-soal-aturan-pengeras-suara-di-masjid/
<https://www.panjimas.com/news/2018/09/22/inilah-isi-surat-edaran-kemenag-soal-aturan-pengeras-suara-di-masjid/>*


Inilah Isi Surat Edaran Kemenag soal Aturan Pengeras Suara di Masjid
<https://www.panjimas.com/news/2018/09/22/inilah-isi-surat-edaran-kemenag-soal-aturan-pengeras-suara-di-masjid/>

22 Sep 2018

<https://www.panjimas.com/news/2018/09/22/inilah-isi-surat-edaran-kemenag-soal-aturan-pengeras-suara-di-masjid/>



*JAKARTA (Panjimas.com)*– Surat Edaran Nomor: B.3940/DI.III/Hk.00.7/08/2018
yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kementerian Agama RI
Muhammadiyah Amin, itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi; Kabid Urais dan Binsyar/Kabid Bimas Islam, Kabid Haji dan
Bimas Islam/Pembimbing Syariah, Kabid Penais, Zakat dan Wakaf, Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabu/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA),
Penyuluh Agama Islam Fungsional (PNS) dan Penyuluh Agama Islam Non-PNS
se-Indonesia, dengan tembusan Menteri Agama RI.

Surat edaran yang dibuat Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam
tersebut, yang beralamat di Jl. MH Tahmrin No.6, Jakarta tersebut, adalah
surat yang mengatur tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor:
KEP/D/101/ 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid,
Langgar dan Musholla.

“Sehubungan banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan pengeras
suara di masjid dan mushalla, maka untuk memberikan penjelasan, bimbingan,
dan pelayanan kepada masyarakat, kami minta bantuan dan kerjasama Saudara
untuk mensosisalisasikan pelaksanaan Insizruksi Dirjen Bimas Islam Nomor:
Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid,
Langgar dan Mushalla dengan langkah-langkah sebagai berikut.” Demikian
kalimat pembuka dari surat edaran Kemenag tersebut.

Adapun langkah-langkah itu adalah: Pertama, menggandakan dan membagikan
copy naskah Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor-. Kep/D/lOl/ 1978 kepada
pengurus masjid dan mushalla, pimpinan ormas Islam, pengurus majlis tailim,
dan instansi terkait di wilayah Saudara;

Kedua, menjelaskan isi Instruksi Dirjen “Bimas Islam Nomor: Kep/D/ IOI/1978
dimaksud kepada pengurus masjid dan mushalla, pimpinan ormas Islam,
pengurus majlis ta’lim, dan instansi terkait di wilayah Saudara;

Ketiga, menjadikan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/lOl/ 1978
dimaksud sebagai salah satu materi pembinaan dan penyuluhan di wilayah
Saudara;

Keempat, menyebarluaskan Instruksi dimaksud melalui media sosial, seperti
WA group dengan cara yang santun.
“Selanjutnya, terlampir kami sampaikan copy naskah Instruksi Dirjen Bimas
Islam Nomor Kep/D/ IO l/ 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di
Masjid, Langgar dan Mushall: (sesuai aslinya). Atas perhatian dan kerjasama
Saudara kami haturkan terima kasih. Wassalamu” alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh.” (des)

Kirim email ke