https://keuangan.kontan.co.id/news/begini-cara-bank-wakaf-mikro-mencegah-kredit-macet
KEUANGAN <https://keuangan.kontan.co.id/> / BANK
<https://keuangan.kontan.co.id/rubrik/6/Bank>
Begini cara bank wakaf mikro mencegah kredit macet
Kamis, 03 Mei 2018 / 22:49 WIB
1
SHARED

   -

   
<https://www.facebook.com/sharer/sharer.php?u=http://keuangan.kontan.co.id/news/begini-cara-bank-wakaf-mikro-mencegah-kredit-macet>

   -

   
<https://twitter.com/home?status=%20//keuangan.kontan.co.id/news/begini-cara-bank-wakaf-mikro-mencegah-kredit-macet%20@KontanNews>

   -

   
<https://plus.google.com/share?url=//keuangan.kontan.co.id/news/begini-cara-bank-wakaf-mikro-mencegah-kredit-macet>

   -
   <https://rss.kontan.co.id/news/keuangan>
   -  INDEKS BERITA
   <https://search.kontan.co.id/indeks/?kanal=keuangan>

[image: Begini cara bank wakaf mikro mencegah kredit macet]
ILUSTRASI. Pemberdayaan masyarakat melalui bank wakaf mikro



*KONTAN.CO.ID <http://KONTAN.CO.ID> -JAKARTA.* Sampai akhir April 2018
lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada 20
bank wakaf mikro di lingkungan pondok pesantren yang tersebar di Kabupaten
Lebak, Serang, Bandung, Ciamis, Cirebon, Purwokerto, Cilacap, Kudus,
Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang, dan Kediri. Hingga akhir 2018, OJK
menargetkan ada 50 BWM yang berdiri di seluruh penjuru negeri.

Salah satu bank wakaf mikro yang telah resmi mengempit izin operasional
dari OJK adalah LKMS Bahrul Ulum Barokah Sejahtera di Jombang, Jawa Timur.
BWM yang berada di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas ini, berdiri
pada 1 Februari 2018 dan berada di bawah badan hukum koperasi.

Abdul Latif Malik, Ketua BWM Bahrul Ulum Barokah Sejahtera, berkisah, modal
awal pendirian BWM Bahrul Ulum berasal dari dana hibah yang di berikan oleh
Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (Laznas BSMU)
sebesar Rp 250 juta. Dari modal awal tersebut, BWM Bahrul Ulum telah
menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 140 juta.

Pembiayaan yang dikucurkan BWM Bahrul Ulum itu mengalir kepada 140 orang
nasabah dengan plafon pinjaman masing-masing sebesar Rp 1 juta.

“Pembiayaan yang kami salurkan berupa uang tunai sebagai modal usaha
nasabah,” kata pria yang akrab disapa Gus Latif itu kepada Tabloid KONTAN.

Gus Latif menambahkan, sebagian besar nasabah BWM Bahrul Ulum adalah pedagang
makanan, jasa binatu, jasa rental, dan peternak yang berada di sekitar
pondok pesantren Tambakberas dengan jangkauan satu kecamatan. (Dus, hanya
pada

orang yang  sudah punya usaha yang jalan).

“Ke depan akan diperkenankan untuk menambah jumlah pinjaman apabila
angsuran sudah terverifikasi bagus,” imbuh dia.

Adapun, jangka waktu pembayaran cicilan pinjaman yang diberlakukan BWM
Bahrul Ulum selama 40 minggu. Contoh, untuk pinjaman Rp 1 juta, nasabah
bisa membayar cicilan selama 40 minggu dengan angsuran Rp 25.000 plus Rp
700. Jadi, cicilan yang harus dibayar debitur tiap minggu Rp 25.700.

Nah, dalam jangka waktu sekitar 10 bulan, nasabah harus melunasi pinjaman
Rp 1 juta plus Rp 28.000 atau dengan skema bagi hasil 2,8% flat.
“Sebenarnya, pengembaliannya bukan bagi hasil, tapi lebih kepada
penyesuaian nilai inflasi. Jadi, bisa dikatakan pinjaman tanpa bunga dan
tanpa biaya administrasi alias 0%,” beber Gus Latif.

*Tanggung renteng*

Lantas, bagaimana jika terjadi gagal bayar? Ternyata, para pengelola BWM
punya strategi masing-masing. Contohnya, kebijakan yang diberlakukan oleh
pengelola BWM Buntet Pesantren Cirebon, Jawa Barat. BWM ini berdiri 3
Oktober 2017.

Menurut Agus Nasrullah, Ketua Bank Wakaf Mikro Buntet Pesantren, pihaknya
menerapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi kredit macet. Di
antaranya, menjalankan program yang diberi nama “halmi”, yakni singkatan
dari halaqoh mingguan.

Melalui program ini, pengelola BWM Buntet Pesantren dan para nasabah
melakukan pertemuan rutin setiap pekan. Biasanya agenda halmi diisi acara
keagamaan, sekaligus menjadi tempat pembayaran cicilan pinjaman nasabah.

Bukan cuma menggelar program halmi, dalam skema pembiayaan BWM Buntet
Pesantren juga disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan
yang dibuat per kelompok debitur atau istilahnya tanggung renteng.

Agus mencontohkan, semua anggota kelompok nasabah wajib bertanggung jawab
terhadap pembiayaan yang diterima masing-masing anggota. Misalnya dalam
satu kelompok ada 10 nasabah.

“Jika ada satu orang anggota kelompok menunggak pembayaran cicilan, maka
yang sembilan orang harus ikut menanggung cicilannya. Jika tidak dilunasi,
maka ke depannya kami enggak akan memberikan pinjaman lagi (ke kelompok
itu),” ujar Agus.

Dengan menerapkan strategi tersebut, Agus mengklaim, pihaknya mampu
menghindari risiko gagal bayar nasabah. Bahkan, kata dia, saat ini rasio
kredit bermasalah di BWM Buntet Pesantren tercatat 0%.

Serupa dengan bank wakaf lainnya, BWM Buntet Pesantren juga menerapkan
skema pembiayaan tanpa agunan dengan nilai berkisar Rp 1 juta hingga Rp 3
juta per nasabah. Untuk jangka waktu pinjaman, menurut Agus, bergantung
pada kesepakatan kelompok usaha yang menaungi para nasabah. Tapi kisarannya
5–6 bulan.

Sejak berdiri hingga sekarang, Agus bilang, lembaganya telah menyalurkan
pembiayaan Rp 250 juta. Sebagian besar pembiayaan disalurkan kepada para
pelaku usaha mikro seperti pedagang jamu, pedagang makanan dan usaha jasa
cuci pakaian alias binatu.

“Sampai saat ini, pembiayaan yang telah kami salurkan baru diterima oleh
211 orang nasabah. Rencananya, pada bulan Mei nanti akan ada penambahan 30
orang calon debitur,” tandas Agus.
Reporter: Dikky Setiawan
Editor: Dikky Setiawan

Kirim email ke