Menyedihkan, Jual Beli Jabatan Masih Marak
Kamis , 25 Oktober 2018 | 09:09
http://www.sinarharapan.co/opinidaneditorial/read/4354/menyedihkan__jual_beli_jabatan_masih_marak
Menyedihkan, Jual Beli Jabatan Masih Marak
Sumber Foto Istimewa
Ilustrasi
POPULER
Menyedihkan, Jual Beli Jabatan Masih Marak
<http://www.sinarharapan.co/opinidaneditorial/read/4354/opinidaneditorial/read/4354/%22>
Listen to this
Penangkapan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra oleh penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bukti masih maraknya praktek jual
beli jabatan di pemerintahan. Meski sudah beberapa kali KPK memenjarakan
Bupati/Walikota terkait masalah ini, ternyata belum menimbulkan efek jera.
Sejauh yang kita ikuti dari penjelasan Wakil Ketua KPK Basaria
Panjaitan, penangkapan Bupati Cirebon dan beberapa orang lainnya pada
Rabu (14/10) itu terkait kasus jual beli jabatan. "Terkait jual-beli
jabatan," kata Basaria di Jakarta, Rabu.
Diketahui bahwa KPK menangkap tujuh orang termasuk Bupati Cirebon. KPK
telah berulang kali menjerat kepala daerah yang terlibat praktik jual
beli jabatan. Mereka antara lain Bupati Klaten Sri Hartini dan Bupati
Nganjuk Taufiqurrahman dan beberapa pejabat lainnya.
Kita sekali lagi mengapresiasi langkah KPK karena OTT ini sejalan dengan
keinginan masyarakat agar praktek buruk penyelenggaraan pemerintahan
bisa dikurangi. Kejahatan korupsi yang banyak terjadi dibalik pengadaan
barang, tender proyek dan jual beli jabatan harus terus dikikis, meski
apa yang muncul di permukaan hanya sebagian kecil dari kondisi sebenarnya.
Ada beberapa penyebab maraknya jual beli jabatan di pemerintahan,
terutama di lingkungan Pemda.*Pertama,*karena Pemda belum konsisten
membangun merit sistem atau kebijakan SDM yang berdasarkan kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.*Kedua*, gaya kepemimpinan
Kepala Daerah menjadi salah satu sebab maraknya praktek jual beli
jabatan.*Ketiga,*lemahnya pengawasan terhadap Pemda, baik oleh
legislative maupun instansi yang lebih tinggi.
Beberapa waktu lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Asman Abnur, pernah mengkritik keras berbagai praktek jual
beli jabatan tersebut, terutama terkait gaya kepemimpinan kepala daera.
“Banyak Kepala Daerah yang memimpin dengan gaya lama, promosi dilakukan
atas dasar kedekatan, kerabat dan uang,” katanya, beberapa waktu lalu.
Praktek tersebut sebenarnya merupakan kenekatan para Kepala Daerah untuk
menyimpang dari aturan yang berlaku. Padahal Undang-Undang No. 5/2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengatur dengan jelas
mengaturnya. Pengisian jabatan di pemerintahan pusat dan daerah, sesuai
UU tersebut, harus melalui penyaringan yang menjamin terwujudnya merit
sistem.
Berdasarkan catatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), uang hasil jual
beli jabatan di pemerintahan selama 2016 mencapai Rp35 triliun. KPK
bahkan pernah memperkirakan jumlah yang jauh lebih besar dari praktek
jual beli jabatan tahun 2017 lalu.
"Masih ada puluhan (kasus) yang belum terungkap. Uang hasil jual beli
jabatan yang pernah terjadi di sejumlah institusi di Indonesia selama
2016, jika ditotal, diperkirakan Rp35 triliun. Seperti di Klaten,
misalnya, ada 850 jabatan dan dikalikan Rp50 juta (uang suap), sudah
berapa triliun? Belum yang jual beli formasi pegawai mulai Rp75 juta
hingga Rp200 juta," kata Ketua KASN, Sofian Effendi, beberapa waktu lalu.
Kita percaya sinyalemen tersebut benar. Hal tersebut sungguh sangat
memprihatinkan. Para pejabat yang diangkat untuk menangani dan
bertanganggungjawab atas bidang tertentu, bukanlah orang terbaik dan
paling kompeten dalam bidangnya, melainkan karena kemampuannya menyogok
atau dekat hubungannya dengan Bupati/Walikota. Dengan demikian tak
banyak yang bisa diharapkan untuk memberikan pelayanan terbaik dan
maksimal kepada masyarakat.
Kita juga mengkhawatirkan kemungkinan lain dari banyak praktek jual beli
jabatan tersebut, terkait dengan posisi para Bupati/Walikota sebagai
tokoh partai. Menjelang Pemilu dan Pilpres seperti sekarang, sangat
mungkin mereka juga bertugas menggalang dana.
Kita ingin KPK menelisik lebih jauh aliran dana dari sejumlah kasus
korupsi ke rekening partai politik. Sudah ada beberapa pengakuan dari
terdakwa kasus korupsi, tinggal penelusurannya dipertajam. Bila kita
menginginkan efektifitas pemberantasan korupsi dan efek jera yang lebih
besar, maka harus ada sanksi terhadap partai politik yang jelas
terlibat, atau menerima manfaat dari perkara korupsi.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com