https://tirto.id/kriminalisasi-tampang-boyolali-tak-baik-untuk-demokrasi-c9c3
<https://tirto.id/q/politik-bpt>
Kriminalisasi "Tampang Boyolali" Tak
Baik untuk Demokrasi
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan sambutan di Pondok
Pesantren Attauhidiyah di Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu
(30/9/2018). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
<https://tirto.id/kriminalisasi-tampang-boyolali-tak-baik-untuk-demokrasi-c9c3>
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan sambutan di
Pondok Pesantren Attauhidiyah di Talang, Kabupaten Tegal,
Jawa Tengah, Minggu (30/9/2018). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Oleh: Felix Nathaniel - 5 November 2018
Dibaca Normal 1 menit
/Menjadikan jalur hukum sebagai upaya balas dendam dianggap memperburuk
alur pesta demokrasi./
tirto.id <https://tirto.id/> - Prabowo Subianto dilaporkan ke polisi
warga Boyolali bernama Dakun yang ditemani pengacaranya, Muannas
Al-Aidid. Dakun merasa dirugikan dengan ucapan Calon Presiden nomor urut
02 itu tentang "tampang Boyolali".
Laporan itu terkait dengan candaan Prabowo dalam pidatonya di Boyolali
pada Selasa, 30 Oktober 2018. Ketua umum Partai Gerindra itu berkelakar,
orang berparas Boyolali bisa diusir dari hotel mewah karena kesan
golongan miskin.
"Kalian kalau masuk, mungkin kalian diusir. Karena tampang kalian tidak
tampang orang kaya, tampang-tampang kalian ya tampang Boyolali ini.
Betul?" kata Prabowo yang kemudian dijawab "Betul" oleh sebagian orang
dalam acara peresmian Posko Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno itu.
Baca juga:
* "Tampang Boyolali" ala Prabowo Sukses Digoreng di Media Sosial
<https://tirto.id/tampang-boyolali-ala-prabowo-sukses-digoreng-di-media-sosial-c9bk>
Rekaman video pidato Prabowo itu dipotong jadi sekitar 6 menit dan
tersebar di media sosial. Beberapa pihak yang tidak hadir secara
langsung ketika Prabowo berpidato, turut merasa tersinggung.
Kuasa hukum Dakun, Muannas Al-Aidid menyatakan laporan ini didasari
hukum yang jelas. Prabowo dilaporkan atas dugaan mendistribusikan
informasi elektronik yang bermuatan kebencian Pasal 28 ayat (2) juncto
Pasal 45A UU Nomor 19/2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 huruf b angka 2
juncto Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras
dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
Berdasarkan aturan tersebut, Prabowo bisa jadi lolos dari UU ITE karena
bukan dia sendiri yang menyebarkan video pidatonya. Namun, ia tetap
berpotensi terjerat delik diskriminasi ras dan etnis.
"Itu tindak pidana yang disampaikan melalui pidato yang sarat kebencian
kepada etnis tertentu," kata Muannas kepada reporter /Tirto/, Senin
(5/11/2018).
Infografik Save Boyolali
Muannas menganggap, Prabowo mencoba meraup dukungan politik dengan cara
yang buruk, yakni mendiskreditkan pihak tertentu. Pelaporan tersebut
menurut Muannas, agar para kontestan Pilpres 2019 tidak menggunakan cara
atau kata-kata negatif untuk meraih kemenangan.
"Ini kami ingatkan ada tindak pidana agar orang berhati-hati dan dia kan
orang yang bisa jadi pemimpin kita. Ini berlaku pada siapa pun, termasuk
Pak Jokowi,” kata Muannas yang juga simpatisan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Jangan Gunakan Jalur Hukum Untuk Balas Dendam
Kasus pelaporan terhadap Prabowo pun masih ditangani penyelidik Polda
Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan
laporan itu masih dipelajari unsur pidananya.
"Kalau bukan pidana, akan kami hentikan penyelidikannya," tegas Argo di
Polda Metro Jaya, Jakarta.
Terkait apakah laporan itu akan dialihkan pada Bawaslu atau tidak, Argo
belum bisa memberi kepastian. Yang jelas, Polda Metro Jaya tengah
menjalin koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia juga
tidak memberi kepastian apakah kasus laporan pidana pada Prabowo ini
akan ditangguhkan atau tidak.
"Nanti penyidik yang lebih memahami dan mengetahui seperti apa," ucapnya.
Baca juga:
* Yang Tak Bisa Diraih Prabowo tapi Sukses Dicapai Orang Boyolali
<https://tirto.id/yang-tak-bisa-diraih-prabowo-tapi-sukses-dicapai-orang-boyolali-c88z>
Sedangkan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Fadli Ramadhanil menilai laporan pidana terhadap Prabowo terlalu
berlebihan. Seharusnya masalah itu bisa diselesaikan hanya dengan
teguran dari Bawaslu, apabila memang menyangkut pelanggaran pemilu.
"Tidak semua hal juga harus dipidana," kata Fadli kepada reporter /Tirto/.
Bila kubu Jokowi-Ma’ruf ingin menyingkirkan Prabowo dari bursa capres
dengan laporan pidana, menurut Fadli, hal itu akan menghadirkan sistem
demokrasi yang tidak baik.
Namun, Fadli menyatakan kubu Prabowo tidak perlu khawatir. Selain karena
nama Prabowo tidak akan dicopot dari nama capres, tentunya calon tunggal
tidak bisa diterima dalam sistem pemilu demokrasi.
"Dia tetap bisa terpilih. Kalau memang dia dipidana dan dia terpilih dan
dia menang, nanti setelah terpilih akan diganti dengan mekanisme
pergantian presiden,” pungkasnya.
Baca juga artikel terkait PILPRES 2019
<https://tirto.id/q/pilpres-2019-c2Z?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword>
atau tulisan menarik lainnya Felix Nathaniel
<https://tirto.id/author/felix?utm_source=internal&utm_medium=topauthor>
(tirto.id - Politik)
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dieqy Hasbi Widhana