Ratna Sarumpaet Transfer 50 Juta untuk Bantu Cairkan Uang Raja
Reporter:
Antara
Editor:
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 13 November 2018 09:01 WIB
Ratna Sarumpaet. TEMPO/SubektiRatna Sarumpaet. TEMPO/Subekti
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Pihak Polda Metro Jaya menyatakan aktivisRatna
Sarumpaet
<https://bisnis.tempo.co/read/1129341/pangkal-mula-cerita-duit-rp-239-t-diblokir-versi-ratna-sarumpaet>menjadi
korban komplotan penipuan sebesar Rp 50 juta bermoduskan keberadaan uang
simpanan raja nusantara senilai Rp 23 triliun pada bank di Singapura dan
Bank Dunia. Ratna disebut sebagai korban karena di antaranya pernah
mentransfer sejumlah dana kepada pelaku penipuan agar uang raja itu bisa
cair.
*Baca: *Bank Dunia Bantah Klaim Ratna Sarumpaet Soal Transfer Rp 23
<https://bisnis.tempo.co/read/1129219/bank-dunia-bantah-klaim-ratna-sarumpaet-soal-transfer-rp-23-t>
"Ibu Ratna pernah transfer uang sekitar Rp 50 juta kepada pelaku agar
uang raja Rp 23 triliun itu bisa cair," kata Kepala Bidang Humas Polda
Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin, 12
November 2018.
Lebih jauh Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus
penipuan bermoduskan penawaran uang raja senilai Rp 23 triliun itu
berdasarkan laporan dari pihak korban lain. Hingga kini Ratna Sarumpaet
yang menjadi tersangka ujaran kebohongan atau hoax aksi penganiayaan itu
belum melaporkan penipuan yang dilakukan komplotan DS.
Argo menjelaskan, awalnya saat polisi memeriksa dalam kasus ujaran
kebohongan pengeroyokan, Ratna Sarumpaet menyebutkan dua nama dengan
inisial DS dan RM. Ratna mengaku pernah bertemu DS untuk menceritakan
soal pengeroyokan di salah satu hotel kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.
Saat itu, DS mengaku kepada Ratna mengenai keberadaan dana uang raja
senilai Rp 23 triliun yang disimpan pada sejumlah bank di luar negeri
dan Bank Dunia. Dari informasi itu, penyidik kepolisian mendalami
identitas DS yang ternyata diduga terlibat penipuan terhadap korban
berinisial TNA senilai Rp 1 miliar.
Selanjutnya, polisi menangkap empat tersangka yakni HR (39), DS (55), AS
(58), dan RM (52), sedangkan seorang pelaku lainnya masih buron
berinisial TT. Selain meringkus pelaku, polisi menyita beberapa barang
bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antarrekening, dan satu
buah tanda kewenangan Interpol Special Notice.
*Baca:* Klaim Ratna Sarumpaet, Dari Penganiayaan Sampai Penjualan PT DI
<https://bisnis.tempo.co/read/1132606/klaim-ratna-sarumpaet-dari-penganiayaan-sampai-penjualan-pt-di>
Barang bukti lainnya satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara,
satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu
bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti
lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Ihwal uang raja nusantara itu sempat viral pada pertengahan September
lalu. Kasus ini bermula dari seorang warga bernama Ruben PS Marey yang
mendatangi Ratna Sarumpaet Crisis Center (RSCC). Ruben datang untuk
mengadukan soal dana senilai Rp 23,9 triliun yang ada di rekeningnya
raib. Dana itu disebut sebagai duit sumbangan para raja nusantara untuk
pembangunan dan mengatasi kemiskinan di Papua.
Berdasarkan cerita Ratna Sarumpaet, uang Rp 23,9 triliun itu diamanatkan
kepada Ruben sejak 2011 oleh Bank Dunia. "Mereka ditunjuk oleh Bank
Dunia, bukan keputusan adat. Uang banyak itu ada di Bank UBS," tuturnya,
19 September 2018 lalu.
Hanya saja, Ruben saat itu mengaku tidak bisa mengakses dana bantuan
tersebut diduga karena telah diblokir pemerintah. Ratna Sarumpaet
<https://bisnis.tempo.co/read/1129539/sri-mulyani-tersenyum-ditanya-soal-klaim-ratna-sarumpaet> kala
itu belum bisa memastikan ke mana larinya uang sumbangan itu. Ia menduga
dana itu diblokir dan dimanfaatkan secara ilegal oleh pemerintah untuk
meraup keuntungan.
*ANTARA | CAESAR AKBAR*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com