https://news.detik.com/kolom/d-4301301/menelisik-upah-minimum-2019


Rabu 14 November 2018, 12:33 WIB


   Kolom


 Menelisik Upah Minimum 2019

Triyono - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4301301/menelisik-upah-minimum-2019#>
Triyono <https://news.detik.com/kolom/d-4301301/menelisik-upah-minimum-2019#> Share *0* <https://news.detik.com/kolom/d-4301301/menelisik-upah-minimum-2019#> Tweet <https://news.detik.com/kolom/d-4301301/menelisik-upah-minimum-2019#> Share *0* <https://news.detik.com/kolom/d-4301301/menelisik-upah-minimum-2019#> 1 komentar <https://news.detik.com/kolom/d-4301301/menelisik-upah-minimum-2019#>
Menelisik Upah Minimum 2019 Foto: Usman Hadi
*Jakarta* - Setiap tanggal 1 November penetapan upah selalu diwarnai dengan demonstrasi ketidakpuasan oleh kalangan serikat buruh. Demonstrasi tersebut berisi tuntutan jumlah upah yang diterima dan mekanisme penetapan upah. Mekanisme formula penetapan upah saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015.

Di sisi lain berkaitan dengan penetapan upah ini Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran No:B.240/M-NAKER/PHISSK-UPAH/X/2019. Isi surat edaran tersebut antara lain bahwa gubernur serentak menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 adalah tanggal 1 November 2018. Sedangkan, untuk Upah Minimum Kab/Kota paling lambat 21 November 2018. Penghitungannya sesuai dengan formula PP No.78 Tahun 2015, yaitu upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun berjalan.

Melihat formulasi sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan tersebut, tertulis bahwa inflasi nasional adalah 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen. Oleh karena itu jika ditotal maka tingkat kenaikan upah minimum tahun 2019 secara nasional sebesar 8,03 persen. Sebagai ilustrasi, UMP DKI Jakarta naik dari tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035 menjadi Rp 3.940.973 rupiah tahun depan.

Dengan formula PP No.78 Tahun 2015 maka evaluasi pengupahan khususnya komponen hidup layak (KHL) dievaluasi dalam kurun waktu 5 tahun sekali. Dengan demikian harapannya akan meminimalisir demonstrasi buruh. Lebih jauh, upah sebagai salah satu kewajiban yang dibayarkan oleh pengusaha akan berpengaruh sangat luas dari sisi pertumbuhan ekonomi, sosial, dan perkembangan kota.

*Upah dan Relokasi Industri*

Tingginya upah di kawasan industri akan memicu relokasi industri besar-besaran ke daerah yang memiliki upah yang lebih rendah. Relokasi tersebut tentunya akan mengakibatkan persoalan bagi daerah yang ditinggalkan dan khususnya kepada nasib buruh. Adanya relokasi industri tersebut tentunya akan mempengaruhi kehidupan buruh dari berbagai segi ekonomi, sosial, dan pendidikan bagi keluarga. Oleh karena itu penetapan upah saat ini memang selalu berhati-hati.

Formula penetapan misalnya berdasarkan kepada inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing akan memicu relokasi industri ke daerah yang memiliki upah rendah yang didukung dengan pertumbuhan ekonomi maupun inflasi yang rendah pula. Formula lain, misalnya upah berdasarkan jam kerja, juga akan semakin menekan pendapatan buruh karena buruh tidak memiliki standar hidup minimum. Dan, sekaligus akan memicu adanya pergeseran fleksibilitas dalam penentuan upah.

Formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah justru menjamin naiknya upah setiap tahun, dan pengusaha juga akan mampu memproyeksi mengenai ekspansi industri, karena upah tahun depan sudah dapat diprediksi dengan jelas --meskipun ada tuntutan dari kaum buruh. Oleh karena itu, ketika upah yang dituntut buruh lebih dari Rp 4 juta di DKI Jakarta, Gubernur Anis Baswedan tidak menyetujuinya dan tetap berpedoman kepada formula penetapan dengan PP No. 78 Tahun 2015.

Meskipun pada masa kampanye dahulu berjanji akan menaikkan upah sesuai dengan kontrak politik dengan buruh, namun Gubernur Anies tidak berani menaikkan sesuai dengan tuntutan buruh. Kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bagaimana upah ini menjadi sangat sensitif jika dikaitkan dengan politik dan imbasnya pun luar biasa. Memicu kecemburuan antarburuh di daerah.

*Upah dan Solusinya*

Dengan formula penetapan yang sudah tidak dapat diubah kecuali dengan revisi PP No.78 Tahun 2015, maka diperlukan berbagai strategi agar buruh tetap mendapatkan upah yang layak. Strategi tersebut adalah menjamin buruh berpartisipasi dalam program jaminan sosial. Keikutsertaan dalam program jaminan sosial dapat mengurangi beban jika buruh mengalami sakit.

Di samping itu pemerintah perlu memberikan dan memastikan bahwa buruh dengan pendapatan minimum masuk dalam skema program-program dasar, seperti program keluarga harapan dan kartu pintar. Karena, bagaimanapun upah minimum merupakan upah di atas sedikit garis kemiskinan.

Di sisi lain pengusaha harus memastikan bahwa upah minimum hanya diterima oleh buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun dan lajang. Hal ini juga yang menjadi sorotan oleh serikat buruh. Selain itu, dalam upah minimum ini pun tidak diatur mengenai tingkat pendidikan. Oleh karena itu sangat tidak masuk akal memang, jika pekerja berpendidikan S1 memiliki upah minimum yang sama dengan pekerja lulusan SD.

Itulah salah satu kekurangan dalam PP Pengupahan No.78 Tahun 2015. Harapannya ke depan, penentuan upah juga memperhatikan faktor pendidikan dan keterampilan buruh yang masuk di dunia kerja.

*Triyono* /peneliti pada Bidang Ketenagakerjaan Pusat Penelitian Kependudukan LIPI/


*(mmu/mmu)*
Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca detik, isi dari tulisan di luar tanggung jawab redaksi. Ingin membuat tulisan kamu sendiri? Klik di sini <https://news.detik.com/kolom/kirim> sekarang! upah buruh <https://www.detik.com/tag/upah-buruh/> upah minimum provinsi <https://www.detik.com/tag/upah-minimum-provinsi/>









Reply via email to