https://www.antaranews.com/berita/774613/kakek-kakek-di-situbondo-kembali-disidang
Kakek-kakek di Situbondo
kembali disidang
Selasa, 4 Desember 2018 22:46 WIB
Ilustrasi (ANTARA News/Ist)
Situbondo (ANTARA News) - H. Salman, seorang kakek berusia 89 tahun yang
menjadi terdakwa dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan PT Situbondo
Refinery Industri (PT SRI) kembali menjalani sidang lanjutan di
Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Selasa.
Sidang lanjutan terhadap terdakwa H. Salman warga Desa Tanjung Pecinan,
Kecamatan Mangaran, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati
dengan agenda sidang pembacaan eksepsi atau keberatan oleh kuasa hukum
terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam sidang eksepsi ini ada dua pokok masalah yang menjadi keberatan
kami, yang pertama kasusnya kadaluwarsa, sejak dari penguasaan dan
pelaporan itu sudah lebih 12 tahun," kata Yudistira Nugroho, kuasa hukum
terdakwa usai sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri Situbondo.
Selain itu, dalam perkara pidana dugaan penyerobotan lahan tambak seluas
13 hektare itu mengandung prayudisial, dengan artian perkara terdahulu,
yakni perdata masih berjalan.
"Semestinya satu-satu dulu dan jangan sampai tumpang tindih perdata
dengan pidana. Dan kami berharap ada kejelasan siapa pemilik lahan tanah
tambak tersebut," katanya.
Menurut Yudistira, sesuai Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1
Tahun 1956 menyatakan bahwa apabila pemeriksaan pidana diputuskan hal
adanya suatu hal perdata tentang suatu hubungan antara dua pihak
tertentu, maka pemeriksaan pidana bisa ditangguhkan untuk menunggu suatu
putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa H. Salman memohon kepada Ketua
Majelis Hakim menerima keberatannya dan menjatuhkan putusan sela. Selain
itu, lanjut Yudistira, majelus hakim diharapkan dakwaan JPU batal demi
hukum dan setidaknya dakwaan tidak dapat diterima.
"Sudut pandang kami dengan JPU berbeda, dan menurut kami ini (perkara
pidana dugaan penyerobotan lahan tambak) dipaksakan. Dalam KUHP sudah
jelas, ketika upaya perdata masih berjalan setidaknya upaya lain yaitu
pidana harus ditangguhkan dulu untuk memgetahui siapa pemilik lahan
tambah sebenarnya, dan selanjutnya baru bisa ditindak lanjuti ke perkara
lain," katanya.
Sementara perwakilan Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo, Handoko
menyampaikan pihaknya akan menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa pekan
depan.
"Kami akan menanggapi eksepsi kuasa hukum sidang selanjutnya (pekan
depan)," katanya.
Sebelumnya, pada 27 November 2018 kakek 89 tahun ini menjalani sidang
perdana dengan agenda sidang mendengarkan dakwaan JPU atas dugaan kasus
penyerobotan lahan tambak 13 hektare itu yang diklaim PT SRI.
Terdakwa kakek renta itu juga memiliki bukti dokumen kepemilikan lahan
tersebut, bahkan kepala desa setempat juga menyatakan lahan tambak 13
hektare itu adalah milik terdakwa dan belum pernah dijual dan beralih
nama kepemilikan kepada siapapun.
*Baca juga: Kakek-kakek dituduh menyerobot lahan
<https://www.antaranews.com/berita/772280/kakek-kakek-dituduh-menyerobot-lahan>*
Pewarta: Novi Husdinariyanto/Zumrotun Solichah
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
* TAGS:
* kakek-kakek <https://www.antaranews.com/tag/kakek-kakek>
* situbondo <https://www.antaranews.com/tag/situbondo>
* lahan <https://www.antaranews.com/tag/lahan>
AddThis Sharing ButtonsShare to Facebook