https://news.detik.com/kolom/d-4350837/zero-sexual-harassment-zone-di-kawasan-industri?tag_
from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.120572876.554292876.1545228012-541084621.1545228012
Rabu 19 Desember 2018, 16:10 WIB
Kolom
"Zero Sexual Harassment Zone" di Kawasan
Industri
Ayunita Nur Rohanawati - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4350837/zero-sexual-harassment-zone-di-kawasan-industri?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.120572876.554292876.1545228012-541084621.1545228012#>
Ayunita Nur Rohanawati
<https://news.detik.com/kolom/d-4350837/zero-sexual-harassment-zone-di-kawasan-industri?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.120572876.554292876.1545228012-541084621.1545228012#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4350837/zero-sexual-harassment-zone-di-kawasan-industri?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.120572876.554292876.1545228012-541084621.1545228012#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4350837/zero-sexual-harassment-zone-di-kawasan-industri?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.120572876.554292876.1545228012-541084621.1545228012#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4350837/zero-sexual-harassment-zone-di-kawasan-industri?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.120572876.554292876.1545228012-541084621.1545228012#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4350837/zero-sexual-harassment-zone-di-kawasan-industri?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.120572876.554292876.1545228012-541084621.1545228012#>
Zero Sexual Harassment Zone di Kawasan Industri Ilustrasi: detikcom
*Jakarta* -
Isu pelecehan seksual di dunia industri kembali mencuat, tepatnya di
Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang terletak di Cakung, Jakarta. Sosok
perempuan yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru mendapatkan
hal sebaliknya, tindakan pelecehan yang tidak semestinya terjadi di
dunia kerja.
Pelecehan seksual yang terjadi sebagaimana disebutkan bukan pertama kali
terjadi, melainkan sudah terjadi dan mencuat pada 2015. Dengan latar
belakang itu, pada 2016 telah diresmikan KBN Cakung tersebut sebagai
kawasan "/Zero Sexual Harassment Zone/". Peresmian itu dilatarbelakangi
oleh perjuangan Komite Buruh Wanita yang banyak menerima laporan tentang
pelecehan seksual yang terjadi di KBN.
Pelecehan tersebut tidak hanya menimpa satu-dua orang, melainkan hampir
sebagian besar pekerja perempuan mengalaminya. Bentuk pelecehan tersebut
ragamnya berbagai macam, mulai dari siulan, godaan, rayuan seksual,
sampai pada dipaksa untuk melakukan hubungan seksual. Hal itu tentunya
menimbulkan rasa tidak nyaman hingga trauma tersendiri bagi penyintas
pelecehan seksual.
Rasa tidak nyaman dan trauma tersebut tidak berlangsung sebentar,
melainkan dalam waktu yang berkepanjangan. Keberadaan penyintas dan
pelaku yang sama-sama dalam satu perusahaan atau dapat dikatakan dalam
satu tempat kerja yang sama itulah yang menimbulkan rasa tidak nyaman
yang berkepanjangan.
Kasus terberat yang terjadi ialah ada penyintas yang sampai mengandung
anak dari pelaku pelecehan seksual hingga harus dinikahkan dengan orang
lain. Ketakutan, malu, dan ketidaktahuan harus melakukan pengaduan ke
mana atas tindakan pelecehan seksual tersebutlah yang membuat kasus
pelecehan seksual di dunia industri terkubur dalam-dalam. Perilaku yang
masuk kategori pelecehan seksual tersebut dianggap sebagai sebuah
perilaku yang biasa dan bukan termasuk kategori pelecehan seksual.
Kondisi tersebutlah yang membuat pelaku semakin merajalela dalam
melakukan aksinya.
Pelaku bukan hanya berasal dari bagian pekerja lapangan, misalnya
mekanik atau operator, melainkan juga bagian personalia termasuk dalam
pelaku dari kekerasan seksual tersebut. Kondisi tidak nyaman dan trauma
tersebut diperparah dengan ancaman dari pelaku bagian personalia yang
mengancam pekerja perempuan yang tidak mau menuruti hasrat seksualnya
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.
Kondisi pekerja perempuan yang terlepas dari pelecehan seksual tidak
berhenti dengan adanya pemasangan plang "/Zero Sexual Harassment Zone/"
di KBN yang dibuat berdasarkan Surat Edaran Menakertrans No. SE.
03/MEN/IV/2011.
/*Decent Work For All*
/
Konstitusi telah mengatur mengenai perlindungan hak bagi warga negara
Indonesia pada Pasal 27 ayat (2) yang mengatur tentang hak untuk
memperoleh pekerjaan yang layak, yang berbunyi, "Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Selain itu pada Pasal 28 I ayat (2) disebutkan bahwa "setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan bersifat diskriminatif itu".
Pengaturan tersebut semakin diperkuat dengan adanya konsepsi /Decent
Work For All/ yang berlaku secara internasional. Di dalamnya memuat 4
(empat) pilar, yaitu bebas dari kerja paksa, bebas untuk berserikat, non
diskriminasi, dan bebas dari pekerja anak. Bentuk pelecehan seksual di
tempat kerja merupakan bentuk diskriminasi yang tentunya tidak sesuai
dengan konstitusi dan konsepsi /Decent Work For All/ yang berlaku secara
internasional tersebut.
Sebagaimana yang termuat dalam konsideran Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja
dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin
kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk
mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Hak dasar sebagaimana
yang dimaksud dalam konsideran tersebut bermakna sebagai hak yang
dimiliki oleh setiap manusia sebagai konsekuensi menjadi warga negara
suatu negara. Atau dapat dikatakan sebagai "/given from country/".
Sebagai induk peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 telah mengatur berbagai bentuk perlindungan hukum
bagi pekerja perempuan antara lain mengenai waktu kerja bagi pekerja
perempuan, sampai pada waktu-waktu istirahat bagi pekerja perempuan.
Hanya saja, belum mengatur secara tegas mengenai pelecehan seksual di
tempat kerja.
Salah satu pasal pada Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut menyebutkan
mengenai adanya perlindungan terhadap perlindungan kesusilaan bagi
pekerja perempuan, hanya saja masih dikhususkan bagi pekerja perempuan
yang menjalankan pekerjaannya pada waktu malam hari. Pengaturan tersebut
pada Pasal 76 ayat (3) huruf b menyebutkan bahwasanya pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan
pukul 07.00 wajib menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
Lalu, bagaimana perlindungan kesusilaan pekerja perempuan yang bekerja
di luar jam sebagaimana disebutkan dalam ketentuan tersebut? Tugas
tambahan bagi pemerintah untuk mengkaji kembali mengenai kebijakan yang
belum diatur dan membuat suatu bentuk perlindungan yang kemudian dapat
diimplementasikan.
Pelecehan seksual yang terjadi di kawasan industri berdampak pada
menurunnya kinerja dari pekerja sebagai penyintas pelecehan seksual,
sehingga produktivitas menurun yang mengakibatkan keberlangsungan usaha
pengusaha dan kesejahteraan pekerja menurun. Hal tersebut tentunya harus
menjadi perhatian dan pertimbangan pengusaha dalam menjalankan roda
usaha di perusahaan dengan mencegah terjadinya pelecehan seksual di
perusahaan.
*Pedoman Pencegahan
*
Pemerintah bersama-sama perwakilan pengusaha dan pekerja telah membuat
suatu Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. Pedoman
tersebut dibentuk berdasarkan pada Surat Edaran Menakertrans No. SE.
03/MEN/IV/2011, serta dengan mempertimbangkan beberapa Konvensi
/International Labour Organisation/ (ILO) No.100 tentang Pengupahan dan
Konvensi ILO No.111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Pedoman tersebut dibentuk sebagai instrumen untuk meningkatkan
kepedulian dan sarana edukasi (/raising awareness and education/) dalam
pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja. Hanya saja pedoman
tersebut tidak bersifat mengikat dan hanya diharapkan dapat memberikan
panduan sebagai acuan bagi pengusaha, pekerja, maupun instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan guna mencegah dan menangani
secara efektif pelecehan seksual.
Upaya pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di kawasan industri
yang dapat dilakukan saat ini ialah pertama, memberlakukan suatu kawasan
industri sebagai "/Zero Sexual Harassment Zone/". Kedua, melakukan
sosialisasi secara masif dan intensif tentang pencegahan dan penegakan
pelecehan seksual di kawasan industri. Ketiga, komunikasi tiga arah
antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja secara koheren. Dan keempat,
dilakukan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja dan
perjanjian kerja bersama atau dalam pengaturan yang tegas dalam
peraturan perusahaan.
*Ayunita Nur Rohanawati, S.H, M.H* /dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas
Hukum Universitas Islam Indonesia
/
*(mmu/mmu)*
Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca detik, isi dari tulisan di luar
tanggung jawab redaksi. Ingin membuat tulisan kamu sendiri? Klik di sini
<https://news.detik.com/kolom/kirim> sekarang!
pelecehan seksual <https://www.detik.com/tag/pelecehan-seksual/> kawasan
industri <https://www.detik.com/tag/kawasan-industri/> cakung
<https://www.detik.com/tag/cakung/>