https://news.detik.com/kolom/d-4350837/zero-sexual-harassment-zone-di-kawasan-industri?tag_

from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.120572876.554292876.1545228012-541084621.1545228012

Rabu 19 Desember 2018, 16:10 WIB


   Kolom


 "Zero Sexual Harassment Zone" di Kawasan


 Industri

Ayunita Nur Rohanawati - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4350837/zero-sexual-harassment-zone-di-kawasan-industri?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.120572876.554292876.1545228012-541084621.1545228012#>
Ayunita Nur Rohanawati <https://news.detik.com/kolom/d-4350837/zero-sexual-harassment-zone-di-kawasan-industri?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.120572876.554292876.1545228012-541084621.1545228012#> Share *0* <https://news.detik.com/kolom/d-4350837/zero-sexual-harassment-zone-di-kawasan-industri?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.120572876.554292876.1545228012-541084621.1545228012#> Tweet <https://news.detik.com/kolom/d-4350837/zero-sexual-harassment-zone-di-kawasan-industri?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.120572876.554292876.1545228012-541084621.1545228012#> Share *0* <https://news.detik.com/kolom/d-4350837/zero-sexual-harassment-zone-di-kawasan-industri?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.120572876.554292876.1545228012-541084621.1545228012#> 0 komentar <https://news.detik.com/kolom/d-4350837/zero-sexual-harassment-zone-di-kawasan-industri?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.120572876.554292876.1545228012-541084621.1545228012#>
Zero Sexual Harassment Zone di Kawasan Industri Ilustrasi: detikcom
*Jakarta* -
Isu pelecehan seksual di dunia industri kembali mencuat, tepatnya di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang terletak di Cakung, Jakarta. Sosok perempuan yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru mendapatkan hal sebaliknya, tindakan pelecehan yang tidak semestinya terjadi di dunia kerja.

Pelecehan seksual yang terjadi sebagaimana disebutkan bukan pertama kali terjadi, melainkan sudah terjadi dan mencuat pada 2015. Dengan latar belakang itu, pada 2016 telah diresmikan KBN Cakung tersebut sebagai kawasan "/Zero Sexual Harassment Zone/". Peresmian itu dilatarbelakangi oleh perjuangan Komite Buruh Wanita yang banyak menerima laporan tentang pelecehan seksual yang terjadi di KBN.

Pelecehan tersebut tidak hanya menimpa satu-dua orang, melainkan hampir sebagian besar pekerja perempuan mengalaminya. Bentuk pelecehan tersebut ragamnya berbagai macam, mulai dari siulan, godaan, rayuan seksual, sampai pada dipaksa untuk melakukan hubungan seksual. Hal itu tentunya menimbulkan rasa tidak nyaman hingga trauma tersendiri bagi penyintas pelecehan seksual.

Rasa tidak nyaman dan trauma tersebut tidak berlangsung sebentar, melainkan dalam waktu yang berkepanjangan. Keberadaan penyintas dan pelaku yang sama-sama dalam satu perusahaan atau dapat dikatakan dalam satu tempat kerja yang sama itulah yang menimbulkan rasa tidak nyaman yang berkepanjangan.

Kasus terberat yang terjadi ialah ada penyintas yang sampai mengandung anak dari pelaku pelecehan seksual hingga harus dinikahkan dengan orang lain. Ketakutan, malu, dan ketidaktahuan harus melakukan pengaduan ke mana atas tindakan pelecehan seksual tersebutlah yang membuat kasus pelecehan seksual di dunia industri terkubur dalam-dalam. Perilaku yang masuk kategori pelecehan seksual tersebut dianggap sebagai sebuah perilaku yang biasa dan bukan termasuk kategori pelecehan seksual. Kondisi tersebutlah yang membuat pelaku semakin merajalela dalam melakukan aksinya.

Pelaku bukan hanya berasal dari bagian pekerja lapangan, misalnya mekanik atau operator, melainkan juga bagian personalia termasuk dalam pelaku dari kekerasan seksual tersebut. Kondisi tidak nyaman dan trauma tersebut diperparah dengan ancaman dari pelaku bagian personalia yang mengancam pekerja perempuan yang tidak mau menuruti hasrat seksualnya untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.

Kondisi pekerja perempuan yang terlepas dari pelecehan seksual tidak berhenti dengan adanya pemasangan plang "/Zero Sexual Harassment Zone/" di KBN yang dibuat berdasarkan Surat Edaran Menakertrans No. SE. 03/MEN/IV/2011.

/*Decent Work For All*
/
Konstitusi telah mengatur mengenai perlindungan hak bagi warga negara Indonesia pada Pasal 27 ayat (2) yang mengatur tentang hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak, yang berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Selain itu pada Pasal 28 I ayat (2) disebutkan bahwa "setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan bersifat diskriminatif itu".

Pengaturan tersebut semakin diperkuat dengan adanya konsepsi /Decent Work For All/ yang berlaku secara internasional. Di dalamnya memuat 4 (empat) pilar, yaitu bebas dari kerja paksa, bebas untuk berserikat, non diskriminasi, dan bebas dari pekerja anak. Bentuk pelecehan seksual di tempat kerja merupakan bentuk diskriminasi yang tentunya tidak sesuai dengan konstitusi dan konsepsi /Decent Work For All/ yang berlaku secara internasional tersebut.

Sebagaimana yang termuat dalam konsideran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Hak dasar sebagaimana yang dimaksud dalam konsideran tersebut bermakna sebagai hak yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai konsekuensi menjadi warga negara suatu negara. Atau dapat dikatakan sebagai "/given from country/".

Sebagai induk peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 telah mengatur berbagai bentuk perlindungan hukum bagi pekerja perempuan antara lain mengenai waktu kerja bagi pekerja perempuan, sampai pada waktu-waktu istirahat bagi pekerja perempuan. Hanya saja, belum mengatur secara tegas mengenai pelecehan seksual di tempat kerja.

Salah satu pasal pada Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut menyebutkan mengenai adanya perlindungan terhadap perlindungan kesusilaan bagi pekerja perempuan, hanya saja masih dikhususkan bagi pekerja perempuan yang menjalankan pekerjaannya pada waktu malam hari. Pengaturan tersebut pada Pasal 76 ayat (3) huruf b menyebutkan bahwasanya pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

Lalu, bagaimana perlindungan kesusilaan pekerja perempuan yang bekerja di luar jam sebagaimana disebutkan dalam ketentuan tersebut? Tugas tambahan bagi pemerintah untuk mengkaji kembali mengenai kebijakan yang belum diatur dan membuat suatu bentuk perlindungan yang kemudian dapat diimplementasikan.

Pelecehan seksual yang terjadi di kawasan industri berdampak pada menurunnya kinerja dari pekerja sebagai penyintas pelecehan seksual, sehingga produktivitas menurun yang mengakibatkan keberlangsungan usaha pengusaha dan kesejahteraan pekerja menurun. Hal tersebut tentunya harus menjadi perhatian dan pertimbangan pengusaha dalam menjalankan roda usaha di perusahaan dengan mencegah terjadinya pelecehan seksual di perusahaan.

*Pedoman Pencegahan
*
Pemerintah bersama-sama perwakilan pengusaha dan pekerja telah membuat suatu Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. Pedoman tersebut dibentuk berdasarkan pada Surat Edaran Menakertrans No. SE. 03/MEN/IV/2011, serta dengan mempertimbangkan beberapa Konvensi /International Labour Organisation/ (ILO) No.100 tentang Pengupahan dan Konvensi ILO No.111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.

Pedoman tersebut dibentuk sebagai instrumen untuk meningkatkan kepedulian dan sarana edukasi (/raising awareness and education/) dalam pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja. Hanya saja pedoman tersebut tidak bersifat mengikat dan hanya diharapkan dapat memberikan panduan sebagai acuan bagi pengusaha, pekerja, maupun instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan guna mencegah dan menangani secara efektif pelecehan seksual.

Upaya pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di kawasan industri yang dapat dilakukan saat ini ialah pertama, memberlakukan suatu kawasan industri sebagai "/Zero Sexual Harassment Zone/". Kedua, melakukan sosialisasi secara masif dan intensif tentang pencegahan dan penegakan pelecehan seksual di kawasan industri. Ketiga, komunikasi tiga arah antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja secara koheren. Dan keempat, dilakukan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja dan perjanjian kerja bersama atau dalam pengaturan yang tegas dalam peraturan perusahaan.

*Ayunita Nur Rohanawati, S.H, M.H* /dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

/
*(mmu/mmu)*
Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca detik, isi dari tulisan di luar tanggung jawab redaksi. Ingin membuat tulisan kamu sendiri? Klik di sini <https://news.detik.com/kolom/kirim> sekarang! pelecehan seksual <https://www.detik.com/tag/pelecehan-seksual/> kawasan industri <https://www.detik.com/tag/kawasan-industri/> cakung <https://www.detik.com/tag/cakung/>







Kirim email ke