http://www.balipost.com/news/2018/12/20/64258/Menteri-Susi-Terbitkan-Izin-Lokasi...html
Menteri Susi Terbitkan Izin Lokasi
Reklamasi Teluk Benoa?
Kamis, 20 Desember 2018 | 11:30:44
Berbagi di Facebook
<https://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fwww.balipost.com%2Fnews%2F2018%2F12%2F20%2F64258%2FMenteri-Susi-Terbitkan-Izin-Lokasi...html>
Tweet di Twitter
<https://twitter.com/intent/tweet?text=Menteri+Susi+Terbitkan+Izin+Lokasi+Reklamasi+Teluk+Benoa%3F&url=http%3A%2F%2Fwww.balipost.com%2Fnews%2F2018%2F12%2F20%2F64258%2FMenteri-Susi-Terbitkan-Izin-Lokasi...html&via=balipostcom>
*
*
Perwakilan masyarakat Bali yang menolak reklamasi Teluk Benoa memasang
bendera Tolak Reklamasi di Teluk Benoa, Badung, Senin (18/6). (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Izin lokasi reklamasi Teluk Benoa diduga
sudah ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi
Pudjiastuti. Dugaan itu terkuak saat Konsultasi Teknis Dokumen
Antara RZWP3K Provinsi Bali yang diselenggarakan oleh Direktorat
Jenderal Pengelolaan Ruang Laut di Gedung Mina Bahari III,
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia di Jakarta,
Rabu (19/12).
“Izin lokasi untuk rencana reklamasi Teluk Benoa yang baru telah terbit
pada tanggal 29 November 2018,” ujar Ita, pegawai bagian Jasa Kelautan,
Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Keterangan dari Pegawai KKP tersebut seketika membuat WALHI Bali
termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pokja
penyusunan Ranperda RZWP3K Provinsi Bali, geleng kepala.
WALHI Bali mempertanyakan keberpihakan Menteri Susi terhadap rakyat Bali
bahkan sampai mengabaikan aspirasi rakyat bali. “Bagaimana bisa Menteri
Susi lebih mendengarkan 1 investor dibandingkan aspirasi rakyat Bali
dengan 39 desa adat yang menolak reklamasi Teluk Benoa selama 5 tahun?”
tanya Direktur WALHI Bali, Made Juli Untung Pratama, dalam rilis yang
diterima Bali Post, Kamis (20/12).
Dokumen antara rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang
sedang dibahas di dalam konsultasi tersebut sesungguhnya telah
mengalokasikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim berkat
upaya banyak pihak termasuk desakan WALHI Bali. Namun, di tengah upaya
konservasi tersebut, justru secara diam-diam, Menteri Susi Pudjiastuti
menerbitkan ijin reklamasi, mengabaikan semua aspirasi tentang Teluk
Benoa yang terakomodir di dalam dokumen RZWP3K.
Baca juga: Pascagempa di Selatan Bali, BMKG Belum Deteksi Adanya
"Aftershock"
<http://www.balipost.com/news/2018/08/23/53664/Pascagempa-di-Selatan-Bali,BMKG...html>
Nur Hidayati, Direktur Eksekutif WALHI Nasional, menyayangkan tindakan
Menteri Susi Pudjiastuti yang diam-diam mengeluarkan izin lokasi
reklamasi Teluk Benoa, karena selama lima tahun rakyat Bali terus
berjuang untuk menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. “Patut disayangkan
izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang baru dikeluarkan oleh Kementerian
Kelautan dan Perikanan. Selama ini jelas-jelas rakyat Bali konsisten
selama lima tahun lebih menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Terlebih
lagi izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang baru ini diterbitkan secara
diam-diam,” tegasnya.
Made Juli Untung Pratama, Direktur WALHI Bali, menuturkan bahwa
inisiatif daerah yang termuat dalam Ranperda RZWP3K harus terus dikawal
ketat, “Dokumen RZWP3K ini harus tetap mengkomodir kawasan Teluk Benoa
sebagai kawasan konservasi maritim sebagaimana yang sudah ada di dalam
dokumen saat ini, tidak boleh ada upaya untuk menggugurkan inisiatif
Bali untuk menetapkan teluk benoa sebagai kawasan konservasi. Kita harus
mengawal dokumen RZWP3K saat ini agar tidak ada pihak yang menggugurkan
inisiatif daerah untuk mengatur Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi,”
ujar Untung Pratama.
Di tempat terpisah, Koordinator ForBALI sekaligus Dewan Nasional WALHI,
I Wayan Gendo Suardana, menyatakan bila situasi itu sudah dicurigai dari
awal. (kmb/balipost)