https://sp.beritasatu.com/home/kementerian-keuangan-diminta-bayar-biaya-pembangunan-mapolda-aceh/127699



*Kementerian Keuangan Diminta Bayar Biaya Pembangunan Mapolda Aceh*
Jumat, 21 Desember 2018 | 19:59

Pembangunan Mapolda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ternyata hingga
kini masih menyisakan persoalan.[Istimewa]

*Berita Terkait*

   -

   Tax Holiday Diberikan untuk Setiap Investasi Baru
   
<https://sp.beritasatu.com/ekonomidanbisnis/tax-holiday-diberikan-untuk-setiap-investasi-baru/123455>
   -

   Ditjen Pajak Gandeng BRI Optimalisasi Penerimaan Negara
   
<https://sp.beritasatu.com/ekonomidanbisnis/ditjen-pajak-gandeng-bri-optimalisasi-penerimaan-negara/123689>

[JAKARTA] Pembangunan Mapolda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
ternyata hingga kini masih menyisakan persoalan. Hal ini terkait dengan
pembayaran biaya pembangunan gedung Mapolda NAD yang dikerjakan perusahaan
kontraktor PT Elva Primandiri.

Tagihan pembangunan Mapolda NAD II, yang sudah berjalan sekitar 10 tahun,
hingga kini pihak Kementerian Keuangan belum juga membayar kewajibannya
kepada pihak kontraktor. Padahal gedung yang berdiri megah, sudah selesai
dibangun pada tahun 2007.

Direktur Utama PT Elva Primandiri Elva Waniza menerangkan bahwa pihaknya
sudah berupaya menagih uang pembangunan Gedung Mapolda NAD II kepada pihak
kementerian keuangan. Upaya ini sudah dilakukan beberapa kali dengan
mendatangi langsung ke kantor yang dipimpin Sri Mulyani. Namun, usahanya
itu tak berjalan mulus. Pihak kementerian keuangan yang diwakili biro
hukumnya selalu memberikan jawaban tak memuaskan dan terkesan menghindar.

Kuasa Hukum yang mewakili Depkeu pada kesempatan Aanmaning bukanlah pejabat
yang dapat mengambil keputusan dan mengatakan akan menyampaikan kepada
pimpinan pada Aanmaning kedua tanggal 13 Desember 2018, Pihak Depkeu tidak
hadir dengan alasan berhalangan ujar Elva kepada wartawan ketika ditemui di
PN Jaktim, Kamis 20 Desember 2018.

Pihak kuasa hukum Elva, dari kantor Law Firm Henry Yosodingrat & Partners
ikut memberikan teguran dengan berkirim surat kepada Menteri Keuangan Sri
Mulyani. Namun, sambung Elva, hingga saat ini surat itu belum mendapat
respon.

Dari Pihak Kuasa Hukum Law Firm JF & Associates juga beberapa kali
mendatangi Biro Hukum Departemen Keuangan RI, namun tidak mendapat
tanggapan Positive pula.

Tentunya hal ini telah berdampak kerugian yang tidak sedikit terhadap
keberlangsungan usaha yang dijalankan oleh Elva. Dampak dari penundaan
pembayaran itu, para suplier, dan pihak perbankan yang ikut memberikan
pembiayaan pembangunan Mapolda NAD terus menagih utangnya. Bahkan, dirinya
sampai mendapat ancaman dan teror karena memiliki utang yang 10 tahun belum
dibayarkan.

Sebelumnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan
nomor perkara 582/Pdt.G/2011/PN. Jkt.Tim yang menghukum Kementerian
Keuangan, dahulu bernama Satuan Kerja Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi
(BRR) NAD-Nias (tergugat I), dan Polri (tergugat II) secara tanggung
renteng membayar kewajibannya kepada PT Elva Primandiri sebesar Rp
32.768.097.081. Terbilang (Tiga Puluh Dua Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh
Delapan Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Delapan Puluh Satu Rupiah)

Uang itu merupakan sisa pembayaran yang harus dibayarkan oleh pihak
Kementerian Keuangan kepada PT Elva Primandiri selalu kontraktor yang
membangun gedung Mapolda NAD pada tahun 2006.

Putusan ini kemudian diperkuat dengan terbitnya putusan Pengadilan Tinggi
Jakarta nomor perkara 527/PDT/2013/PT.DKI. Tak sampai disitu, putusan itu
juga kembali diperkuat dengan terbitnya putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor
2483 K/PDT/2014. Selanjutnya, upaya hukum luar biasa atau Peninjauan
Kembali (PK) yang diajukah oleh pihak tergugat bernomor perkara 601
PK/PDT/2017 kembali ditolak MA pada tanggal 19 Oktober 2017.

Namun putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga saat ini
belum juga dijalankan oleh Kementerian Keuangan. Hal ini menunjukan
Kementerian Keuangan telah melecehkan hukum atas putusan pengadilan
tersebut.

Juru sita PN Jaktim sudah melakukan teguran (aanmaning) terhadap pihak
tergugat untuk melaksanakan isi putusan. Namun, teguran dari pengadilan
yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2018 dan 13 Desember 2018,
lagi-lagi pihak kementerian keuangan belum juga melaksanakan kewajibannya
kepada PT Elva Primandiri.

Pada saat pertemuan dengan pihak tergugat saat terguran pertama tanggal 17
Oktober 2018, pihak Ketua PN Jaktim sangat mengapresiasi itikad baik dari
Pihak Kementerian Keuangan yang diwakili oleh kuasa hukumnya menyampaikan
akan mematuhi putusan pengadilan, dan akan intens melakukan komunikasi
dengan Elva Waniza selalu Direktur PT. Elva Primandiri. Namun menurut Elva,
janji pihak Kemenkeu sampai saat ini belum juga dilaksanakan.

“Ketua PN Jaktim hanya memberikan batas waktu selama 1 bulan setelah
aamaning pertama tanggal 17 Oktober 2018 agar Kemenkeu membayar sesuai isi
putusan kepada PT Elva Primandiri,” terang Elva.

Ke depan rencananya Elva akan mengadukan nasibnya ini kepada Presiden Joko
Widodo. Hal ini didasari apresiasinya kepada Jokowi yang dalam
Pemerintahnya taat kepada Azaz Hukum dan Peraturan, apa lagi pada banyak
kesempatan Presiden menyampaikan “Agar Seluruh Pihak Tanpa Pandang Bulu
Harus Mematuhi Putusan Mahkamah Agung Yang Sudah Inkrah” kemudian Jokowi
juga menyampaikan “saya menghimbau Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
[PR/M-6]

Kirim email ke