Penerimaan negara dari Freeport diupayakan lebih besar
Sabtu, 22 Desember 2018 08:12 WIB
Penerimaan negara dari Freeport diupayakan lebih besar
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi (kiri ke kanan) Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Keuangan Sri
Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri ESDM Ignasius Jonan, CEO
Freeport McMoRan Richard Adkerson, Direktur Utama PT Indonesia Asahan
Alumunium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin, Jaksa Agung M Prasetyo dan
Mensesneg Pratikno memberikan keterangan terkait pelunasan divestasi PT
Freeport Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Presiden mengumumkan pelunasan divestasi PT Freeport Indonesia dengan
membayarkan 3,85 miliar dolar AS atau sekitar Rp56 triliun melalui PT
Inalum sehingga telah resmi menjadi milik Indonesia. ANTARA FOTO/Wahyu
Putro A/ama.
untuk komponen PPN, skema yang digunakan juga “nail down” sehingga tidak
terpengaruh apabila ada perubahan
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan berupaya
menjamin penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia menjadi lebih
besar setelah proses pengalihan saham mayoritas (divestasi)
kepada/holding/ industri pertambangan PT Inalum (Persero) tuntas.
"Penerimaan dari sisi perpajakan dan penerimaan bukan pajak lebih besar
untuk negara, dengan berapapun nilai dari harga tembaga dan emas," kata
Sri Mulyani ditemui di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi DKI Jakarta, Jumat (21/12) malam.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa keseluruhan komponen penerimaan pajak dan
bukan pajak akan menggunakan Pasal 169 Undang-Undang tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu penerimaan negara harus lebih
besar.
"Dengan perubahan harga, kalau dijumlahkan seluruh penerimaan kita, baik
dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) badan, PPh perseorangan, pajak
pertambahan nilai (PPN), PBB, pajak air dan tanah, royalti, itu semuanya
akan masuk dalam komponen yang secara total lebih banyak," tambah dia.
*Baca juga:Presiden umumkan pelunasan divestasi PT Freeport
<https://www.antaranews.com/berita/780201/presiden-umumkan-pelunasan-divestasi-pt-freeport>*
Pemerintah menggunakan sistem pajak/nail down/atau persentase setiap
komponen pajak bersifat tetap untuk menghitung penerimaan negara dari
tambang PT Freeport Indonesia.
"Komponennya bisa berbeda-beda. Untuk masing-masing komponen di dalam
PPh, kami menggunakan PPh yang sekarang. Berarti mereka mendapatkan
pajak korporasi 25 persen, itu lebih kecil dari yang di kontrak karya
yang 35 persen namun di-/nail down/, jadi kalau ada perubahan UU PPh
mereka tetap bayar 25 persen," ujar dia.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa untuk komponen PPN, skema yang
digunakan juga/nail down/sehingga tidak terpengaruh apabila ada perubahan.
"Karena ini memberikan kepastian mereka untuk tetap memberikan kewajiban
penerimaan. Royalti juga menggunakan yang sekarang ini ditetapkan,
sehingga mereka akan membayar sesuai tarif sekarang, kalau nanti ada
perubahan tarif royalti, tetap ada/nail down/," kata dia.
Untuk pajak daerah, Sri Mulyani menyebutkan bahwa perda mengenai
komponen-komponen pajak daerah sudah akan dikeluarkan.
Ia menjelaskan bahwa skema semacam itu mampu memberikan kepastian dalam
hal penerimaan kepada negara.
"Karena kami harus menghitung berdasarkan Pasal 169 UU Pertambangan
Mineral dan Batubara untuk menjamin kita mendapatkan pendapatan lebih
tinggi, dan untuk Freeport mereka bisa bekerja dengan kepastian
kewajiban apa yang mereka harus bayarkan kepada kita," kata Sri Mulyani.
*Baca juga:Divestasi selesai, kontrak Freeport resmi jadi IUPK
<https://www.antaranews.com/berita/780200/divestasi-selesai-kontrak-freeport-resmi-jadi-iupk>
Baca juga:CEO Freeport targetkan pembangunan smelter selesai dalam lima
tahun
<https://www.antaranews.com/berita/780272/ceo-freeport-targetkan-pembangunan-smelter-selesai-dalam-lima-tahun>*
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Royke Sinaga
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com