Penghentian Kerja Sama BPJS karena Defisit, Dirut: Tidak Benar
Reporter:
Muhammad Hendartyo
Editor:
Martha Warta Silaban
Selasa, 8 Januari 2019 07:11 WIB
(ki-ka) Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, Direktur Utama Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris, dan Direktur
Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady saat
memberikan keterangan pers di Gedung Adhyatma Kemenkes RI, Jakarta,
Senin 7 Januari 2019. Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan
menyepakati perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit yang belum
terakreditasi hingga Juni 2019, agar tetap dapat memberikan pelayanan
bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat
(JKN-KIS). TEMPO/Subekti. (ki-ka) Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek,
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi
Idris, dan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya
Amiarny Rusady saat memberikan keterangan pers di Gedung Adhyatma
Kemenkes RI, Jakarta, Senin 7 Januari 2019. Kementerian Kesehatan dan
BPJS Kesehatan menyepakati perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit
yang belum terakreditasi hingga Juni 2019, agar tetap dapat memberikan
pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia
Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Subekti.
*TEMPO.CO, Jakarta*- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
atau BPJS Kesehatan Fachmi ldris menyatakan tidak benar bahwa
penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisitBPJS
<https://www.tempo.co/tag/badan-penyelenggara-jaminan-sosial-bpjs>Kesehatan..
Hal itu merespons informasi yang beredar soal pengehentian kerja sama
BPJs Kesehatan dengan rumah sakit, karena defisit anggaran BPJS.
BACA:Kerja Sama BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit Belum Terakreditasi
Diperpanjang
<https://bisnis.tempo.co/read/1162487/kerja-sama-bpjs-kesehatan-dengan-rumah-sakit-belum-terakreditasi-diperpanjang>
"Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ
masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap
berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Fachmi di
Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin, 7 Januari 2019.
Fachmi mengatakan apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan
oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat mengguna skema supply chain
financing dari pihak ke 3 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Fachmi mengatakan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Menurut dia
akreditasi juga sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014
seiring dengan pelaksanaan program JKN di Indonesia.
Di sisi lain, kata dia, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS
Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah
sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing atau
sudah tidak beroperasi.
BACA:BPJS - Rumah Sakit Stop Kerja Sama, Dinilai Kurang Koordinasi
<https://bisnis.tempo.co/read/1162462/bpjs-rumah-sakit-stop-kerja-sama-dinilai-kurang-koordinasi>
Dalam proses ini, kata Fachmi, juga mempertimbangkan pendapat Dinas
Kesehatan atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan
bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat
dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas sehatan di suatu
daerah.
Fachmi dan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek hari ini menyepakati
perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi agar
tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta JKN-KIS dengan syarat.
"Kemenkes memberi kesempatan kepada RS yang belum melaksanakan
akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan hingga Juni 2019," kata Nila.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Fachmi menegaskan pasien JKN-KIS tetap bisa berkunjung ke
rumah sakit dan memperoleh pelayanan kesehatan dengan normal seperti biasa.
"Masyarakat tidak perlu khawatir. Ini hanya masa transisi saja, terdapat
penundaan kewajiban akreditasi rumah sakit sampai pertengahan 2019. Kami
harap rumah sakit bisa memanfaatian toleransi yang diberikan pemerintah
tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya," ujar Fachmi.
Fachmi mengatakan jumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS
kesehatan hingga Desember 2018 sebanyak 2217. Sedangkan, kata dia, yang
sudah terakderitasi sebanyak 1.759 rumah sakit.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com