Apa Itu Khilafah?
15 juni 2010 om 12:32
<https://www.facebook.com/notes/khilafah-center/apa-itu-khilafah/136773336333012/>
<https://www.facebook.com/notes/khilafah-center/apa-itu-khilafah/136773336333012/#>
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia.
Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah
Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah terkadang juga disebut Imamah; dua
kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam
hadits-hadits shahih.
Sistem pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang
ada di Dunia Islam. Meskipun banyak pengamat dan sejarawan berupaya
menginterpretasikan Khilafah menurut kerangka politik yang ada sekarang,
tetap saja hal itu tidak berhasil, karena memang Khilafah adalah sistem
politik yang khas.
Khalifah adalah kepala negara dalam sistem Khilafah. Dia bukanlah raja atau
diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang mendapat otoritas
kepemimpinan dari kaum Muslim, yang secara ikhlas memberikannya berdasarkan
kontrak politik yang khas, yaitu bai’at. Tanpa bai’at, seseorang tidak bisa
menjadi kepala negara. Ini sangat berbeda dengan konsep raja atau dictator,
yang menerapkan kekuasaan dengan cara paksa dan kekerasan. Contohnya bisa
dilihat pada para raja dan diktator di Dunia Islam saat ini, yang menahan
dan menyiksa kaum Muslim, serta menjarah kekayaan dan sumber daya milik
umat.
Kontrak bai’at mengharuskan Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah
rakyatnya berdasarkan syariat Islam. Dia tidak memiliki kedaulatan dan
tidak dapat melegislasi hukum dari pendapatnya sendiri yang sesuai dengan
kepentingan pribadi dan keluarganya. Setiap undang-undang yang hendak dia
tetapkan haruslah berasal dari sumber hukum Islam, yang digali dengan
metodologi yang terperinci, yaitu ijtihad. Apabila Khalifah menetapkan
aturan yang bertentangan dengan sumber hukum Islam, atau melakukan tindakan
opresif terhadap rakyatnya, maka pengadilan tertinggi dan paling berkuasa
dalam sistem Negara Khilafah, yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikan
impeachment kepada Khalifah dan menggantinya.
Sebagian kalangan menyamakan Khalifah dengan Paus, seolah-olah Khalifah
adalah Pemimpin Spiritual kaum Muslim yang sempurna dan ditunjuk oleh
Tuhan. Ini tidak tepat, karena Khalifah bukanlah pendeta. Jabatan yang
diembannya merupakan jabatan eksekutif dalam pemerintahan Islam. Dia tidak
sempurna dan tetap berpotensi melakukan kesalahan. Itu sebabnya dalam
sistem Islam banyak sarana check and balance untuk memastikan agar Khalifah
dan jajaran pemerintahannya tetap akuntabel.
Khalifah tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih oleh kaum Muslim, dan
memperoleh kekuasaannya melalui akad bai’at. Sistem Khilafah bukanlah
sistem teokrasi. Konstitusinya tidak terbatas pada masalah religi dan moral
sehingga mengabaikan masalah-masalah sosial, ekonomi, kebijakan luar negeri
dan peradilan. Kemajuan ekonomi, penghapusan kemiskinan, dan peningkatan
standar hidup masyarakat adalah tujuan-tujuan yang hendak direalisasikan
oleh Khilafah. Ini sangat berbeda dengan sistem teokrasi kuno di zaman
pertengahan Eropa dimana kaum miskin dipaksa bekerja dan hidup dalam
kondisi memprihatinkan dengan imbalan berupa janji-janji surgawi. Secara
histories, Khilafah terbukti sebagai negara yang kaya raya, sejahtera,
dengan perekonomian yang makmur, standar hidup yang tinggi, dan menjadi
pemimpin dunia dalam bidang industri serta riset ilmiah selama berabad-abad..
Khilafah bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah dengan
mengorbankan wilayah lain. Nasionalisme dan rasisme tidak memiliki tempat
dalam Islam, dan hal itu diharamkan. Seorang Khalifah bisa berasal dari
kalangan mana saja, ras apapun, warna kulit apapun, dan dari mazhab
manapun, yang penting dia adalah Muslim. Khilafah memang memiliki karakter
ekspansionis, tapi Khilafah tidak melakukan penaklukkan wilayah baru untuk
tujuan menjarah kekayaan dan sumber daya alam wilayah lain. Khilafah
memperluas kekuasaannya sebagai bagian dari kebijakan luar negerinya, yaitu
menyebarkan risalah Islam.
Khilafah sama sekali berbeda dengan sistem Republik yang kini secara luas
dipraktekkan di Dunia Islam. Sistem Republik didasarkan pada demokrasi,
dimana kedaulatan berada pada tangan rakyat. Ini berarti, rakyat memiliki
hak untuk membuat hukum dan konstitusi. Di dalam Islam, kedaulatan berada
di tangan syariat. Tidak ada satu orang pun dalam sistem Khilafah, bahkan
termasuk Khalifahnya sendiri, yang boleh melegislasi hukum yang bersumber
dari pikirannya sendiri.
Khilafah bukanlah negara totaliter. Khilafah tidak boleh memata-matai
rakyatnya sendiri, baik itu yang Muslim maupun yang non Muslim. Setiap
orang dalam Negara Khilafah berhak menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap
kebijakan-kebijakan negara tanpa harus merasa takut akan ditahan atau
dipenjara. Penahanan dan penyiksaan tanpa melalui proses peradilan adalah
hal yang terlarang.
Khilafah tidak boleh menindas kaum minoritas. Orang-orang non Muslim
dilindungi oleh negara dan tidak dipaksa meninggalkan keyakinannya untuk
kemudian memeluk agama Islam. Rumah, nyawa, dan harta mereka, tetap
mendapat perlindungan dari negara dan tidak seorangpun boleh melanggar
aturan ini. Imam Qarafi, seorang ulama salaf merangkum tanggung jawab
Khalifah terhadap kaum dzimmi: “Adalah kewajiban seluruh kaum Muslim
terhadap orang-orang dzimmi untuk melindungi mereka yang lemah, memenuhi
kebutuhan mereka yang miskin, memberi makan yang lapar, memberikan pakaian,
menegur mereka dengan santun, dan bahkan menoleransi kesalahan mereka
bahkan jika itu berasal dari tetangganya, walaupun tangan kaum Muslim
sebetulnya berada di atas (karena faktanya itu adalah Negara Islam). Kaum
Muslim juga harus menasehati mereka dalam urusannya dan melindungi mereka
dari ancaman siapa saja yang berupaya menyakiti mereka atau keluarganya,
mencuri harta kekayaannya, atau melanggar hak-haknya.”
Dalam sistem Khilafah, wanita tidak berada pada posisi inferior atau
menjadi warga kelas dua. Islam memberikan hak bagi wanita untuk memiliki
kekayaan, hak pernikahan dan perceraian, sekaligus memegang jabatan di
masyarakat. Islam menetapkan aturan berpakaian yang khas bagi wanita –
yaitu khimar dan jilbab, dalam rangka membentuk masyarakat yang produktif
serta bebas dari pola hubungan yang negatif dan merusak, seperti yang
terjadi di Barat.
Menegakkan Khilafah dan menunjuk seorang Khalifah adalah kewajiban bagi
setiap Muslim di seluruh dunia, lelaki dan perempuan. Melaksanakan
kewajiban ini sama saja seperti menjalankan kewajiban lain yang telah Allah
Swt perintahkan kepada kita, tanpa boleh merasa puas kepada diri sendiri.
Khilafah adalah persoalan vital bagi kaum Muslim.
Khilafah yang akan datang akan melahirkan era baru yang penuh kedamaian,
stabilitas dan kemakmuran bagi Dunia Islam, mengakhiri tahun-tahun
penindasan oleh para tiran paling kejam yang pernah ada dalam sejarah.
Masa-masa kolonialisme dan eksploitasi Dunia Islam pada akhirnya akan
berakhir, dan Khilafah akan menggunakan seluruh sumber daya untuk
melindungi kepentingan Islam dan kaum Muslim, sekaligus menjadi alternatif
pilihan rakyat terhadap sistem Kapitalisme. (hti)
Lebih jelasnya lihat : https://id.wikipedia.org/wiki/Khalifah

Pada tanggal Sel, 8 Jan 2019 pukul 07.07 ChanCT [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
> Lalu, ... apa beda Khalifah dengan Khilafah???
>
>
>
> Sunny ambon [email protected] [GELORA45] 於 8/1/2019 12:22 寫道:
>
>
>
> *Dalam NKRI sudah ada Khalifah, jadi jangan khilafa.*
>
>
>
> <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
> 不含病毒。www.avg.com
> <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
> <#m_6099092032201259079_m_5593561542152768760_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2>
>
> 
>

Kirim email ke