https://news.detik.com/kolom/d-4378932/mengejar-ketertinggalan-di-papua
Kamis 10 Januari 2019, 15:00 WIB
Kolom
Mengejar Ketertinggalan di Papua
Ika Rusinta Widiyasari - detikNews
<https://connect.detik.com/dashboard/public/irusinta>
Ika W <https://connect.detik.com/dashboard/public/irusinta>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4378932/mengejar-ketertinggalan-di-papua#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4378932/mengejar-ketertinggalan-di-papua#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4378932/mengejar-ketertinggalan-di-papua#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4378932/mengejar-ketertinggalan-di-papua#>
Mengejar Ketertinggalan di Papua Kondisi jalan menuju Desa Faitwosur,
Kab Maybrat, Papua Barat (Foto: Dok. pribadi)
*Jakarta* -
Sebulan yang lalu, Senin (10/12/2018), Badan Pusat Statistik (BPS) di
seluruh Indonesia secara serentak merilis hasil pendataan Potensi Desa
(Podes) 2018. Salah satu data strategis yang dihasilkan dari Podes
adalah dengan dipetakannya status perkembangan desa yang meliputi desa
tertinggal, desa berkembang, dan desa mandiri. Podes menunjukkan bahwa
secara nasional jumlah desa tertinggal turun signifikan dan diikuti
dengan meningkatnya jumlah desa mandiri.
Namun demikian, hal itu tidak tercermin di dua provinsi paling timur
Indonesia. Sementara itu, tidak sedikit pula uang yang telah
digelontorkan dari pemerintah pusat baik melalui dana otonomi khusus
(otsus) maupun dana desa untuk percepatan pembangunan di Provinsi Papua
dan Papua Barat. Namun, pada kenyataannya capaiannya cenderung stagnan
dan terkesan lambat. Ada apa sebenarnya?
*Papua Setelah Otsus
*
**
Disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
bagi Provinsi Papua telah membuka jalan untuk mengejar ketertinggalan
dan mengurangi kesenjangan. Sejak otsus, tidak sedikit anggaran yang
digulirkan untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.
Setiap tahun pemerintah pusat mengalokasikan dana otsus Provinsi Papua
dan Papua Barat setara dengan 2 persen Dana Alokasi Umum Nasional atau
kurang lebih Rp 3,8 triliun. Ditambah dengan dana tambahan infrastruktur
sekitar Rp 1,4 triliun dan alokasi dana desa mencapai hampir Rp 4
triliun. Namun demikian, perkembangan pembangunan di desa-desa di Tanah
Papua cenderung mengalami stagnasi jika dibandingkan dengan provinsi
lain di Indonesia.
Podes 2018 mencatat jumlah desa mandiri di Provinsi Papua hanya
meningkat dari 3 desa (0,06 persen) pada 2014 menjadi 8 desa pada 2018
(0,17 persen). Sama halnya dengan Provinsi Papua Barat yang hanya
terjadi peningkatan sebesar 0,13 persen poin, atau hanya ada penambahan
2 desa mandiri sepanjang periode 2014–2018 (dari sebelumnya hanya 1
menjadi 3 desa mandiri).
Kondisi ini kontras dengan capaian nasional yang menunjukkan lompatan
perbaikan yang luar biasa. Desa tertinggal berkurang dari 26,81 persen
menjadi 17,96 persen selama kurun waktu 2014–2018. Jumlah desa mandiri
pun mengalami kenaikan hampir dua kali lipat dari 3,93 persen menjadi
7,55 persen. Sebuah torehan yang luar biasa mengingat bahwa capaian ini
sudah melebihi target pembangunan desa dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019.
*Mengapa Terjadi Stagnasi?
*Ada beberapa faktor yang berkontribusi dalam menjelaskan lambannya
kinerja pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Pertama, titik
awal antara Papua/Papua Barat dengan provinsi lain sangatlah berbeda.
Ibarat sebuah perlombaan, ketika daerah lain sudah mampu berlari, kedua
provinsi ini baru belajar untuk berjalan.
Ketika pada 2014 persentase desa tertinggal di luar Papua dan Papua
Barat secara rata-rata mencapai 23,84 persen, Provinsi Papua dan Papua
Barat secara dramatis masing-masing mencapai 86,45 persen dan 90,74
persen. Dan, pada 2018, ketika desa tertinggal di provinsi lain sudah
turun secara rata-rata hingga 13,75 persen, Papua dan Papua Barat masih
memegang rekor di angka 83,21 persen.
Kedua adalah faktor keamanan. Tentunya masih jelas dalam ingatan,
beberapa waktu yang lalu puluhan pekerja proyek jembatan jalur Trans
Papua di Kabupaten Nduga tewas ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata
(KKB). Pembangunan infrastruktur yang sejatinya mampu membuka
keterisolasian dan jalan keluar dari ketertinggalan nyatanya tidak
semudah yang direncanakan. Terbukti, tanpa kondisi yang aman,
pembangunan akan menemui jalan buntu.
Selain itu, adanya konflik massal tentu dapat menghambat proses
pembangunan. Pada 2018, Podes mencatat 153 desa/kelurahan di Provinsi
Papua Barat dan sebanyak 447 desa/kelurahan di Provinsi Papua mengalami
perkelahian massal, baik itu perkelahian antarmasyarakat maupun antara
masyarakat dengan aparat. Oleh karenanya, faktor keamanan diyakini
merupakan aspek vital dan utama dalam proses pembangunan. Para pakar
bahkan menempatkan faktor keamanan sebagai /precondition for/
/development/ (syarat utama pembangunan). Tanpa itu, kesuksesan dan
kelangsungan pembangunan akan sulit dicapai.
Ketiga, terkait dengan banyaknya tuntutan masyarakat yang sampai
mengganggu ketertiban umum, seperti pemalangan atau pemblokiran yang
sudah menjadi pemandangan biasa di kedua provinsi tersebut. Pembangunan
yang terkendala pembayaran ganti rugi ulayat juga menghambat
pembangunan. Sudah tak terhitung banyaknya fasilitas umum yang mangkrak
tidak diteruskan karena terkendala sengketa lahan dengan warga pemilik
ulayat.
Sepanjang 2017 dan 2018, berita mengenai pemalangan dan pemblokiran
terhadap fasilitas umum banyak mewarnai harian koran lokal. Peristiwa
ini menggambarkan ketidaklancaran proses komunikasi, koordinasi, dan
/trust/ antara pihak pemerintah dan rakyat Papua.
Selanjutnya, masalah aksesibilitas tak kalah memberikan pengaruh
terhadap lambannya kinerja pembangunan di Papua dan Papua Barat.
Minimnya ketersediaan infrastruktur jalan berimplikasi pada mahalnya
urusan logistik pembangunan di Tanah Papua. Podes 2018 menunjukkan bahwa
di Papua Barat baru 20,7 persen desa/kelurahan dengan jenis permukaan
jalan berupa aspal/beton. Begitu pula dengan Provinsi Papua di mana
desa/kelurahan dengan permukaan jalan berupa aspal/beton baru seperlima
dari total desa/kelurahan.
Isu terakhir yang sering luput dari perhatian adalah terkait dengan
pemekaran wilayah yang terlalu cepat. Jika dibandingkan dengan jumlah
desa pada 2014, di Provinsi Papua Barat terdapat penambahan jumlah desa
sebanyak 420 desa (dari 1.567 menjadi 1.987) dan di Provinsi Papua
terdapat 681 desa baru (dari sebelumnya 4.871 menjadi 5.552). Pemekaran
wilayah yang diyakini dapat menjadi solusi pemerataan kesejahteraan, di
sisi lain ternyata berimplikasi pada lambannya perkembangan dan kemajuan
desa. Pemerintah daerah pun harus berpikir keras berupaya bagaimana
menyediakan fasilitas dasar di desa-desa pemekaran baru. Alhasil, beban
anggaran pun membengkak.
*Peran Pemerintah dan Masyarakat
*Selanjutnya, upaya apa yang dapat ditempuh untuk dapat mengakselerasi
pembangunan desa di kedua provinsi itu? Acemoglu dan Robinson (2012)
dalam bukunya /Why/ /Nations Fail/ menjabarkan bahwa bukan
keterisolasian atau lokasi geografis yang menyebabkan keterpurukan,
melainkan peranan para elite politik yang duduk di pemerintahan
(/political institution/) untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif.
Pemerintahlah yang mengatur aliran deras uang pembangunan.
Infrastruktur, fasilitas pendidikan dan kesehatan, sarana pendukung
kegiatan ekonomi, transportasi, pelayanan publik menjadi komponen inti
untuk /take off/ dari ketertinggalan. Selain itu pemberdayaan dan
peningkatan kualitas para penyelenggara pemerintah juga tidak boleh
dilupakan. Bagaimana bisa mengatur amanah besar jika tidak ada kemampuan
yang mumpuni? Dan, di atas itu semua, menegakkan akuntabilitas dan
transparansi menjadi hal mendesak untuk menjaga kepercayaan dari
masyarakat.
Lebih dalam, Acemoglu dan Robinson juga menekankan pentingnya kontrol
dari warga masyarakat sebagai wujud proses demokrasi yang sehat. Pada
2017, kinerja demokrasi yang tercermin dari nilai indeks demokrasi
Provinsi Papua dan Papua Barat masing-masing adalah 61,34 dan 62,76 dari
skala 0–100. Hal ini mencerminkan masih diperlukannya peningkatan
kinerja demokrasi dua arah: dari pemerintah dan juga masyarakat sebagai
sayap pendukung pembangunan daerah.
Alternatif solusi lain dapat dilakukan dengan pengetatan usulan Daerah
Otonomi Baru (DOB) khususnya pemekaran desa. Pengetatan bukan berarti
membatasi pemekaran secara total, namun dapat dilakukan dengan
mempertimbangkan potensi lokal desa. Dengan demikian, desa pemekaran
baru dapat menjadi desa yang mandiri secara ekonomi dan bukan malah
menjadi desa tertinggal.
Selanjutnya, terkait dengan potensi ekonomi desa, pengupayaan
infrastruktur berupa jalan penghubung antara penghasil produk dengan
pasar juga harus mendapat perhatian. Podes 2018 menunjukkan bahwa
terdapat 207 desa di Papua Barat dan 352 desa di Papua yang memiliki
produk unggulan desa. Oleh sebab itu, keberadaan jalan penghubung mau
tidak mau layak untuk diperjuangkan.
Akhirnya, otonomi khusus merupakan upaya pengkhususan bagi rakyat Papua
dan Papua Barat untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, merata,
dan berkearifan lokal. Tujuh belas tahun berlalu sejak Otsus
dikumandangkan, jangan hanya menjadi sebuah instrumen normatif yang
tidak solutif dan efektif. Upaya percepatan perlu digalakkan menjelang
tiga tahun berakhirnya Otsus. Dan, akhirnya kesuksesan kebijakan ini
bukan hanya bergantung pada para elite politik sebagai pemangku
kebijakan, namun tangan terbuka masyarakat untuk bekerja sama akan
sangat menentukan sukses tidaknya pembangunan Tanah Papua di masa mendatang.
*Ika Rusinta Widiyasari, S.ST, M.PP */Kepala Seksi Statistik Ketahanan
Sosial BPS Provinsi Papua Barat
/
*(mmu/mmu)*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*