https://tirto.id/sanksi-pidana-dan-denda-menunggu-bila-prabowo-mundur-dari-pilpres-depq
Sanksi Pidana dan Denda Menunggu
Bila Prabowo Mundur dari Pilpres
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto disambut warga saat
melakukan kunjungan di Ambon, Maluku, Jumat (28/12/2018). ANTARA
FOTO/Izaac Mulyawan.
<https://tirto.id/sanksi-pidana-dan-denda-menunggu-bila-prabowo-mundur-dari-pilpres-depq>
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto disambut warga
saat melakukan kunjungan di Ambon, Maluku, Jumat
(28/12/2018). ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan.
Oleh: Bayu Septianto - 14 Januari 2019
Dibaca Normal 2 menit
/Pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga akan kena sanksi pidana
dan denda bila benar-benar mundur dari gelaran Pilpres 2019./
tirto.id <https://tirto.id/> - Pernyataan Ketua Badan Pemenangan
Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso yang menyebut pasangan
capres-cawapres nomor urut 02 akan mundur dari Pilpres 2019 bila
terdapat potensi kecurangan menuai kritik. Sebab, UU No. 7 tahun 2017
tentang Pemilu [PDF
<https://rumahpemilu.org/wp-content/uploads/2017/08/UU-No.7-Tahun-2017-tentang-Pemilu.pdf>]
melarang calon mengundurkan diri.
Direktur Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi
mengatakan dengan merujuk pada regulasi tersebut, maka sudah jelas
capres maupun cawapres tak bisa mundur di tengah tahapan penyelenggaraan
pemilu berlangsung.
“Hampir tidak dimungkinkan bagi capres-cawapres mundur dalam proses
pemilihan ini,” kata Veri kepada reporter /Tirto/, Senin (14/1/2019).
Aturan yang dimaksud Veri adalah Pasal 236 ayat (2) UU No. 7/2017
tentang Pemilu. Pasal 236 misalnya, secara tegas melarang pasangan calon
yang telah ditetapkan sebagai kontestan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
dilarang mundur di tengah jalan.
Tak tanggung-tanggung, aturan larangan untuk mundur juga ditegaskan
dalam Pasal 552 dan Pasal 553.
Pada Pasal 552 ayat (1) menegaskan capres atau cawapres yang sengaja
mengundurkan diri sejak penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan
pemungutan suara putaran pertama, akan dipidana penjara paling lama lima
tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar
Sementara Pasal 552 ayat (2) mengatur tentang pimpinan partai politik
atau gabungan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan
atau pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU sampai dengan pelaksanaan
pemungutan suara putaran pertama, akan dipidana penjara paling lama lima
tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Sedangkan Pasal 553 mengatur tentang calon presiden atau wakil presiden
yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran
pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, maka
sanksi yang ditetapkan dalam pasal ini lebih berat, yakni pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Veri menambahkan, aturan tersebut dibuat dengan maksud agar proses
demokrasi pada pilpres berjalan dengan baik. Dengan begitu, kata dia,
kepastian setiap warga negara untuk melihat proses pergantian
kepemimpinan bisa terwujud dan tak mengganggu jalannya pemerintahan.
“Sehingga pada 20 Oktober, kan, habis masa jabatan presiden-wapres,
kalau tidak ada kepastian akan mengganggu jalannya pemerintahan dan
bernegara,” kata Veri.
Tak hanya kali ini saja Prabowo dan timnya mengancam akan mundur dari
penyelenggaraan pilpres. Pada Pilpres 2014
<https://jatim.antaranews.com/berita/137756/prabowo-hatta-tarik-diri-dari-proses-pilpres>,
Prabowo yang kala itu berpasangan dengan Hatta Rajasa juga menyatakan
mundur dari proses penyelenggaraan Pilpres 2014 saat dilaksanakannya
rekapitulasi suara.
Alasannya sama, yaitu mereka mencurigai adanya kecurangan dalam
penyelenggaraan pemilihan umum.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mewanti-wanti agar
tidak ada capres maupun cawapres yang mundur dari pencalonan di tengah
perjalanan. Menurut Wahyu, setiap peserta pemilu wajib mematuhi aturan
main, sesuai perintah undang-undang.
“Pasti segala sesuatu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Wahyu, di Gedung KPU, Jalan Imam
Bonjol, Jakarta Pusat.
Wahyu pun berani menjamin soal netralitas KPU sebagai lembaga
penyelenggara pemilu. Wahyu bahkan meminta menyebutkan contoh
ketidaknetralnya KPU kepada sejumlah pihak yang selama ini kerap menuduh
KPU tak netral.
“Coba kami tidak netral dalam hal apa? Sebutkan satu saja, kami tidak
netral dalam hal apa. Kami sampai sampaikan di ILC (Indonesia Lawyers
Club) bahwa kami tidak tunduk pada TKN 01, pada BPN 02, kurang jelas apa
netralitas kami,” kata Wahyu.
Infografik CI Pernyataan Kontroversial Prabowo
*Kubu Jokowi Tak Masalah Prabowo Mundur*
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Abdul
Kadir Karding tidak keberatan apabila capres nomor urut 02 Prabowo
Subianto ingin mundur dari kontestasi pilpres 2019.
Menurut Karding, Prabowo dan timnya memang sengaja untuk membangun
narasi yang mendelegitimasi Pemilu 2019. Namun, kata dia, apabila
Prabowo ingin mundur karena merasa ada kecurangan, Karding menegaskan
TKN tidak akan mencegah.
“Kalau memang beliau merasa ini gejalanya banyak kecurangan, walaupun
tanpa dia bisa tunjukkan apa kecurangan itu, ya kalau mundur, silakan
mundur. Cuma harus diingat, mundur itu kena denda, yang kedua pidana,
yang ketiga sangat menguntungkan Pak Jokowi karena tidak ada lawan,”
kata Karding kepada reporter /Tirto/.
Karena itu, Karding menyarankan sebaiknya Prabowo dan timnya bicara hal
yang positif untuk Pilpres 2019 ini.
Ketua DPP PKB ini menilai narasi yang dibangun Prabowo dan timnya selalu
ingin menuding pemilu dan penyelenggaranya berbuat curang, sehingga ada
alasan ketika dia kalah nanti. Seharusnya, kata Karding, hal itu tidak
dilakukan.
“Menurut saya, ini strategi yang sangat jauh dari positif, bahkan
strategi negatif yang memiliki dampak buruk bagi bangsa dan negara,”
kata Karding.
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Ferdinand Hutahaean mengatakan,
pernyataan Djoko Susanto adalah sebagai peringatan bagi petahana agar
tidak curang dalam Pilpres 2019. Sebab, kata dia, BPN melihat ada banyak
indikasi kecurangan.
“Mundur sebetulnya bukan mundur, tetapi ada kemungkinan kami akan boikot
pemilu ini apabila indikasi kecurangan masih terus dilakukan dan tidak
dihentikan,” kata Ferdinand kepada reporter /Tirto./
Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat ini menegaskan, berbeda
antara boikot dengan mundur sebagai kontestan. Sebab, kata Ferdinand,
kalau mundur dalam UU Pemilu tidak diperbolehkan.
Sedangkan memboikot yang akan dilakukan BPN Prabowo-Sandiaga, kata dia,
adalah upaya terakhir ketika pemilu dinilai curang dan tidak adil.
Bagaimana caranya boikot? Ferdinand mengatakan dengan cara meminta
kepada pendukungnya untuk tidak usah memilih.
“Bagaimana cara boikotnya akan kami rumuskan nanti. Memang bukan putusan
resmi, tapi ini baru pikiran-pikiran yang berkembang di antara kami,”
kata Ferdinand.
Baca juga artikel terkait PILPRES 2019
<https://tirto.id/q/pilpres-2019-c2Z?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword>
atau tulisan menarik lainnya Bayu Septianto
<https://tirto.id/author/bayuseptianto?utm_source=internal&utm_medium=topauthor>
(tirto.id - Politik)
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Abdul Aziz
Wahyu: setiap peserta pemilu wajib mematuhi aturan main, sesuai perintah UU