Ini tipikal “confirmation bias”! https://en.wikipedia.org/wiki/Confirmation_bias
psychiatrist mengkategorikan confirmation bias” ini sbg bagian dari “apophenia” yaitu: tendensi salah dalam berpersepsi hubungan dan arti dari unrelated things. Kelihatan sekali “kerja” dihubungkan dgn “mikir”. Confirmation bias nya yaitu orang kerja belum tentu tidak mikir sebelumnya. Karena penulis tidak suka orang yg “kerja” ini, jadi dia mengklaim orang yg “kerja” ini mikirnya belakangan. Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com <GELORA45@yahoogroups.com> Sent: Monday, January 21, 2019 9:41 PM To: GELORA45 <gelora45@yahoogroups.com> Subject: Re: [GELORA45] Jokowi Minta Menteri Kaji Aspek Hukum Pembebasan Ba'asyir Rapopo, kan mottonya "kerja-kerja-kerja", alias kerjakan dulu mikir belakangan. Itu pun kalau ingat. --- ilmesengero@... wrote: Apakah hasil kajian hukum tentang Ustadz Ba'yasir akan memasukan beliau kembali ke penjara? Mengapa Jokowi tidak menginstruksi menterinya untuk meyelidiki aspek hukum Ba'yasir dibebaskan dari penjara dan baru sekarang? On Mon, Jan 21, 2019 at 9:48 PM Awind wrote: <https://news.detik.com/berita/4394207/jokowi-minta-menteri-kaji-aspek-hukum-pembebasan-baasyir?tag_from=wp_beritautama&_ga=2.59223913.558461601.1548103281-1507469353.1498082560> https://news.detik.com/berita/4394207/jokowi-minta-menteri-kaji-aspek-hukum-pembebasan-baasyir?tag_from=wp_beritautama&_ga=2.59223913.558461601.1548103281-1507469353.149808256 Senin 21 Januari 2019, 19:09 WIB Jokowi Minta Menteri Kaji Aspek Hukum Pembebasan Ba'asyir Alfon - detikNews <https://news.detik.com/berita/4394207/jokowi-minta-menteri-kaji-aspek-hukum-pembebasan-baasyir?tag_from=wp_beritautama&_ga=2.59223913.558461601.1548103281-1507469353.1498082560> <https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/01/21/4961faf1-808a-4de5-9132-93902c9f5dd8_169.jpeg?w=780&q=90> Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers soal rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. (Matius Alfons/detikcom) Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pejabat terkait membuat kajian pertimbangan hukum terkait rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah sudah menerima permintaan pembebasan Ba'asyir sejak 2017. Keluarga mengajukan pembebasan karena kondisi kesehatan dan usia Ba'asyir. Baca juga: <https://news.detik.com/read/2019/01/21/181019/4394114/10/polri-tetap-awasi-abu-bakar-baasyir-setelah-bebas> Polri Tetap Awasi Abu Bakar Ba'asyir Setelah Bebas "Dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya," kata Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019). Karena itu, Presiden Jokowi, menurut Wiranto, minta pertimbangan-pertimbangan terkait sejumlah aspek tersebut. "Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," sambung Wiranto. Baca juga: <https://news.detik.com/read/2019/01/21/164910/4393923/10/tpm-ingin-baasyir-dibebaskan-hari-rabu> TPM Ingin Ba'asyir Dibebaskan Hari Rabu (fdn/fdn)