*Dalam ayat 51 tidak disebutkan pemimpin kafir, tetapi Nasrani dan Yahudi. Dalam Ali Imran 3.28 yang nadanya sama dengan Al-Maidah 51 disebutkan kafir. Jadi kafir-kafir dan konco-konconya jangan bermimpi setinggi dan sejah taman Firdaus di kerajaan neo-Mojopahit. Semua sudah tersurat. hehehehehehehehe*
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/02/28/om2odj366-habib-rizieq-almaidah-51-sah-sebagai-dalil-larang-pilih-pemimpin-kafir sa , 28 February 2017, 13:51 WIB Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ani Nursalikah Republika/Amri Amrullah [image: Massa Umat Islam kawal sidang kasus penistaan agama ke-12 di depan Kementerian Pertanian, Selasa (28/2).] Massa Umat Islam kawal sidang kasus penistaan agama ke-12 di depan Kementerian Pertanian, Selasa (28/2). REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli agama Islam yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Habib Rizieq Shihab menjelaskan makna kata 'aulia' seperti yang tercantum dalam surah al-Maidah ayat 51. Menurut Rizieq, makna 'aulia' merupakan bentuk jamak dari kata dasar 'wali'. Kata tersebut memiliki beragam arti, diantaranya teman setia, penolong, pelindung dan juga pemimpin. Namun, dalam tafsir, kata 'aulia' atau 'wali' tersebut memiliki makna hukum yang sama, yakni larangan memilih orang kafir sebagai pemimpin. "Dalam tafsir ada yang memaknai berbeda. Tafsir salaf dan khalaf apakah itu diartikan teman setia, penolong, pelindung atau pemimpin, diartikan ayat tersebut sah melarang memilih orang kafir menjadi pemimpin," kata Rizieq menjawab pertanyaan JPU dalam ruang persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2) *Baca Juga: **JPU: Kehadiran Habib Rizieq Sebagai Saksi karena Permintaan Penyidikan <http://republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/02/28/om2mhb366-jpu-kehadiran-habib-rizieq-sebagai-saksi-karena-permintaan-penyidikan>* Sehingga, menurut dia, bila teman setia dilarang maka pemimpin pun dilarang. "Kalau jadi teman setia dilarang apalagi pemimpin. Kalau orang kepercayaan saja tidak boleh. Ayat ini sah sebagai dalil larangan memilih pemimpin kafir," ujarnya. Rizieq melanjutkan, di suatu wilayah mayoritas Muslim, wajib bagi mereka memilih pemimpin yang beragama Islam. Namun, bila di suatu wilayah tersebut umat Muslimnya minoritas, boleh seorang Muslim memilih pemimpin non-Muslim. "Dalam keadaan apa pun umat Islam tidak boleh memilih pemimpin non-Muslim kecuali darurat. Misal tinggal di negara non-Muslim di Amerika, dia harus pilih pemimpin non-Muslim yang bisa memberikan kebaikan untuk umat Muslim," katanya.