*Dalam ayat 51 tidak disebutkan pemimpin kafir, tetapi Nasrani dan Yahudi.
Dalam  Ali Imran 3.28  yang nadanya sama dengan Al-Maidah 51 disebutkan
kafir. Jadi kafir-kafir dan konco-konconya jangan  bermimpi setinggi dan
sejah taman Firdaus  di kerajaan neo-Mojopahit.  Semua sudah tersurat.
hehehehehehehehe*

http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/02/28/om2odj366-habib-rizieq-almaidah-51-sah-sebagai-dalil-larang-pilih-pemimpin-kafir

sa , 28 February 2017, 13:51 WIB

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ani Nursalikah

Republika/Amri Amrullah

[image: Massa Umat Islam kawal sidang kasus penistaan agama ke-12 di depan
Kementerian Pertanian, Selasa (28/2).]

Massa Umat Islam kawal sidang kasus penistaan agama ke-12 di depan
Kementerian Pertanian, Selasa (28/2).



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli agama Islam yang dihadirkan Jaksa
Penuntut Umum dalam sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama dengan
terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Habib Rizieq Shihab menjelaskan
makna kata 'aulia' seperti yang tercantum dalam surah al-Maidah ayat 51.

Menurut Rizieq, makna 'aulia' merupakan bentuk jamak dari kata dasar
'wali'. Kata tersebut memiliki beragam arti, diantaranya teman setia,
penolong, pelindung dan juga pemimpin. Namun, dalam tafsir, kata 'aulia'
atau 'wali' tersebut memiliki makna hukum yang sama, yakni larangan memilih
orang kafir sebagai pemimpin.

"Dalam tafsir ada yang memaknai berbeda. Tafsir salaf dan khalaf apakah itu
diartikan teman setia, penolong, pelindung atau pemimpin, diartikan ayat
tersebut sah melarang memilih orang kafir menjadi pemimpin," kata Rizieq
menjawab pertanyaan JPU dalam ruang persidangan di auditorium Kementerian
Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2)

*Baca Juga: **JPU: Kehadiran Habib Rizieq Sebagai Saksi karena Permintaan
Penyidikan
<http://republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/02/28/om2mhb366-jpu-kehadiran-habib-rizieq-sebagai-saksi-karena-permintaan-penyidikan>*

Sehingga, menurut dia, bila teman setia dilarang maka pemimpin pun
dilarang. "Kalau jadi teman setia dilarang apalagi pemimpin. Kalau orang
kepercayaan saja tidak boleh. Ayat ini sah sebagai dalil larangan memilih
pemimpin kafir," ujarnya.

Rizieq melanjutkan, di suatu wilayah mayoritas Muslim, wajib bagi mereka
memilih pemimpin yang beragama Islam. Namun, bila di suatu wilayah tersebut
umat Muslimnya minoritas, boleh seorang Muslim memilih pemimpin non-Muslim.

"Dalam keadaan apa pun umat Islam tidak boleh memilih pemimpin non-Muslim
kecuali darurat. Misal tinggal di negara non-Muslim di Amerika, dia harus
pilih pemimpin non-Muslim yang bisa memberikan kebaikan untuk umat Muslim,"
katanya.

Kirim email ke