Jadi percuma dong usaha bu Susi yang katanya sudah meningkatkan hasil 
perikanan, tapi tentu tak bisa bersaing dengan Norwegia.... Berita yang begini 
inilah yang juga harusnya disantap dan direnungkan oleh para pendukung buta 
Jokowi. Tahunya cuma pembangunaaaaan!!! Padahal kebijakan-kebijakan Jokowi 
banyak sekali yang malah lebih menyengsarakan rakyat Indonesia. Contohnya, 
semua perjanjian perdagangan bebas yang diselubungi dengan kata-kata 
"kerjasama" atau "partnership" hakekatnya adalah pembunuhan terhadap ekonomi 
nasional, mematikan pengusaha nasional kita sendiri. Apa kurang jelas? Atau 
sulit dimengerti?



Laut, Sosial

Nelayan Indonesia Terancam Semakin Terpuruk karena Norwegia?
oleh M Ambari [Jakarta] di 23 January 2019   
   -    





 

Laut, Sosial

Nelayan Indonesia Terancam Semakin Terpuruk karena Norwegia?
oleh M Ambari [Jakarta] di 23 January 2019, Sosial


Nelayan Indonesia Terancam Semakin Terpuruk karena Norwegia?
oleh M Ambari [Jakarta] di 23 January 2019   
   - Indonesia melakukan perjanjian kerjasama Indonesia-EFTA Comprehensive 
Economic Partnership Agreement(IE-CEPA) dengan 4 negara yang tergabung dalam 
EFTA (European Free Trade Association)pada Senin (17/12/2018) di Jakarta. Salah 
satu negara EFTA adalah Norwegia.
   - Dengan kerja sama itu, Norwegia bisa mengekspor produk kelautan dan 
perikanan mulai 2019 hingga mencapai lebih dari 80 persen. Saat ini, sekitar 60 
persen dari total impor salmon ke Indonesia berasal dari Norwegia.
   - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Indonesia for Global 
Justice (IGJ) menilai kerjasama itu merugikan perikanan Indonesia terutama bagi 
2,7 juta jiwa nelayan Indonesia karena tidak bisa bersaing dengan impor ikan 
dari Norwegia.
   - Indonesia masih dirugikan dengan kebijakkan Uni Eropa yang menetapkan non 
tariff measures (NTM) yang mengakibatkan produk-produk ekspor Indonesia sulit 
masuk ke Uni Eropa. Tercatat pada 2017 Indonesia mengekspor produk perikan 
senilai USD1,3 miliar ke negara-negara EFTA dan produk perikanan dari EFTA 
senilai USD1,1 miliar.

***

Nelayan yang ada di seluruh Indonesia dikhawatirkan akan semakin terpuruk tidak 
bisa mendapatkan pendapatan yang maksimal untuk memenuhi kebutuhan hidup diri 
dan keluarganya. Kekhawatiran itu muncul, karena pada 2019 Indonesia sudah 
menjalin kerja sama dengan Norwegia untuk bidang perdagangan pada sektor 
kelautan dan perikanan.

Kerja sama yang ditandatangani resmi oleh kedua negara pada Minggu (16/12/2018) 
itu, menurut Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Marthin 
Hadiwinata, merupakan ancaman nyata bagi nelayan di Indonesia. Melalui kerja 
sama tersebut, Norwegia bisa mengekspor produk kelautan dan perikanan mulai 
2019 hingga mencapai lebih dari 80 persen.

“Dengan perjanjian yang ditandatangani di Jakarta itu, Norwegia bebas 
mengekspor produknya dengan tanpa dikenakan biaya bea masuk,” ujarnya di 
Jakarta, pekan lalu.

Marthin menjelaskan, dengan memberikan kebebasan biaya bea masuk, itu sama saja 
dengan membiarkan nelayan akan terpuruk karena produknya tidak bisa bersaing 
dengan produk dari Norwegia. Kondisi itu, tidak boleh dibiarkan, karena akan 
mempengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia yang ada di kawasan pesisir dan 
pulau-pulau kecil.

baca : Ternyata Norwegia Ekspor Seafood Ke Indonesia. Kok Bisa?

 
Indonesia melakukan perjanjian kerjasama Indonesia-EFTA Comprehensive Economic 
Partnership Agreement(IE-CEPA) dengan 4 negara yang tergabung dalam EFTA 
(European Free Trade Association) pada Senin (17/12/2018) di Jakarta. Salah 
satu negara EFTA adalah Norwegia. Foto : kemlu.go.id/Mongabay Indonesia
 

Tentang perjanjian tersebut, Marthin menerangkan bahwa itu bisa terjadi berkat 
forum European Free Trade Association(EFTA) yang di dalamnya terdapat Norwegia 
sebagai salah satu anggota. Lewat forum tersebut, negosiasi untuk membebaskan 
biaya bea masuk ke Indonesia, telah diperjuangkan oleh Norwegia sejak delapan 
tahun lalu.

“Negosiasi di antara kedua negara tersebut dilakukan secara tertutup tanpa 
partisipasi dari masyarakat sipil, ataupun organisasi nelayan di Indonesia,” 
ucapnya.

Secara khusus, perjanjian yang terjalin antara EFTA dengan Indonesia, menjadi 
sarana untuk menjaga keberlangsungan perdagangan bebas di sektor perdagangan, 
khususnya untuk perikanan. Perjanjian tersebut, menguntungkan bagi Norwegia, 
tapi di sisi lain justru itu memberi kerugian bagi Indonesia. Kondisi itu, akan 
semakin terasa jika perjanjian dagang untuk 2019 sudah berjalan.

baca juga : Empat Tahun Kepemimpinan Joko Widodo, Bagaimana Capaian Sektor 
Kelautan dan Perikanan?

 

Posisi Ekonomi

Mengenai keuntungan yang diraih Norwegia melalui perjanjian dagang tersebut, 
menurut Marthin, tidak lain karena negara tersebut bisa mengamankan kepentingan 
posisi ekonomi mereka dalam perdagangan internasional. Kondisi itu, secara 
langsung akan menguntungkan perusahaan-perusahaan perikanan laut yang selama 
ini biasa mengekspor ke Indonesia ataupun negara lain.

“Perjanjian perdagangan ini hanya akan meningkatkan dan membuka pasar ekspor 
untuk perusahaan Norwegia. Sementara perjanjian itu akan menjadikan hal 
sebaliknya bagi situasi perikanan Indonesia,” tandasnya.

baca juga : Kinerja Perikanan Nasional Tercoreng Kegagalan Ekspor 2017, Kenapa 
Bisa Terjadi?

 
Aktivitas pengolahan ikan di Pelabuhan Perikanan Sadeng, Gunung Kidul, 
Yogyakarta pada awal Desember 2015. Foto : Jay Fajar/Mongabay Indonesia
 

Koordinator Riset dan Advokasi Indonesia for Global Justice Rahmat Maulana, 
membeberkan fakta bahwa perjanjian yang telah dijalin antara EFTA dengan 
Indonesia hanya akan menyebabkan Indonesia dibanjiri ikan impor dari Norwegia. 
Kondisi itu, pada akhirnya akan menyebabkan 2,7 juta jiwa nelayan akan terancam 
keberlangsungan kehidupannya karena produk yang mereka hasilkan tidak bisa lagi 
bersaing.

“Nelayan yang menggantungkan kehidupan pada laut, akan semakin terpuruk di 
tengah ketidakpastian usaha perikanan,” tuturnya.

Menurut Rahmat, ancaman yang kini sedang mengintai profesi nelayan, khususnya 
nelayan skala kecil itu, bertentangan dengan Undang-Undang No.7/2016 tentang 
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. 
Pada Pasal 12 UU tersebut, disebutkan bahwa Negara wajib melakukan pengendalian 
terhadap impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman.

Selain poin di atas, Rahmat menyebutkan, dalam UU No.18/2012 tentang Pangan 
juga ditegaskan bahwa impor pangan hanya boleh dilakukan apabila produksi 
pangan di dalam negeri sudah tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di 
dalam negeri. Penegasan dari UU tersebut, menjelaskan bahwa impor pangan tidak 
bisa sembarangan dilakukan.

Di sisi lain, menurut Rahmat, kalaupun impor pangan didasarkan pada alasan 
untuk peningkatan nutrisi gizi pada masyarakat, itu juga tidak sepenuhnya 
benar. Mengingat, Indonesia hingga saat ini memiliki banyak jenis ikan yang di 
dalamnya terkandung gizi yang sangat tinggi dan beragam, bahkan kandungan 
gizinya lebih dari ikan salmon ataupun cod yang banyak diproduksi di Norwegia.

Atas dasar pertimbangan itu, Rahmat menilai, perjanjian dagang yang sudah 
dibuat dengan Norwegia dan berjalan pada 2019 merupakan perjanjian yang tidak 
layak. Terlebih, pada perjanjian tersebut tidak ada dukungan untuk komitmen 
melaksanakan penghapusan subsidi perikanan bagi pelaku illegal, unreported, 
unregulated fishing(IUUF).

Pernyataan Rahmat itu bukan tanpa alasan. Dia menyebutkan, beberapa kali produk 
ikan asal Indonesia ditolak masuk ke wilayah Uni Eropa, meskipun sebenarnya 
sudah memenuhi ketentuan kawasan tersebut dan memiliki sertifikasi produks 
serta tidak dari hasil praktik IUUF. Sementara, di waktu yang sama, ada produk 
ikan seperti dari Thailand yang diterima oleh Uni Eropa, meskipun negara 
tersebut mengambil ikan dari perairan Indonesia.

“Jadi, pelaku IUUF diterima produk ikannya, dan Indonesia ditolak oleh Uni 
Eropa,” ujarnya.

baca juga : Perintah Luhut ke Susi: Hentikan Penenggelaman, Pulihkan Ekspor 
Perikanan

 
Proses pengolahan ikan menjadi produk ikan kaleng di salah satu industri 
pengalengan ikan di Banyuwangi. Foto: Petrus Riski/Mongabay Indonesia
 

Tarif Mahal

Bagi Rahmat, fakta tersebut menjelaskan bahwa komitmen Eropa masih lemah untuk 
mencegah tindak IUUF dan pada akhirnya menciptakan perdagangan yang tidak adil 
bagi Indonesia. Dengan kata lain, perjanjian yang sudah dijalin dengan Norwegia 
pada akhir 2018 hanya akan menguntungkan sektor perikanan Uni Eropa dan tidak 
bagi Indonesia.

Fakta lain yang juga sangat bertentangan, menurut Rahmat, adalah hingga saat 
ini Uni Eropa masih menetapkan non tariff measures (NTM) yang tinggi untuk 
negara-negara berkembang, termasuk di antaranya adalah Indonesia. Tarif yang 
masih diberlakukan hingga sekarang, adalah di angka 6.805 NTM.. Tingginya angka 
tersebut, ditetapkan karena Uni Eropa ingin melindungi kawasannya dari produk 
yang berasal dari luar.

“Makanya tidak heran banyak produk-produk ekspor Indonesia sulit masuk ke Uni 
Eropa, termasuk produk ikan dari Indonesia. Pengenaan NTM yang tinggi ini 
membenarkan bahwa slogan perdagangan bebas yang selalu diungkapkan oleh Uni 
Eropa hanya membebaskan produk-produk ekspor Uni Eropa ke Indonesia, namun 
sebenarnya tidak bebas bagi Indonesia,” terangnya.

Diketahui, pada 2017 Indonesia tercatat mengekspor produk perikan senilai 
USD1,3 miliar ke negara-negara EFTA. Di saat yang sama, Indonesia mengimpor 
produk yang sama dari negara-negara EFTA senilai USD1,1 miliar. Aktivitas 
ekspor impor itu berlangsung di tengah kebijakan parlemen Norwegia yang 
melarang penggunaan biodisel dari minyak kelapa sawit.

“Perjanjian EFTA dibahas di saat bersamaan dengan isu tersebut. Parlemen 
Norwegia melarang biodisel, untuk melindungi iklim dan hutan hujan,” jelasnya.

Kebijakan yang sudah dibuat oleh parlemen Norwegia itu, menurut Rahmat, 
mengancam keberlangsungan bisnis perdagangan negara tersebut ke Indonesia, dan 
begitu juga sebaliknya. Bagi Indonesia, kebijakan tersebut mengancam 
terhentinya ekspor minyak sawit ke Norwegia, sementara negara tersebut juga 
terancam tidak bisa mengekspor ikan ke Indonesia.

“Saat ini, sekitar 60 persen dari total impor salmon ke Indonesia berasal dari 
Norwegia. Ekspor makanan perikanan laut Norwegia ke Indonesia pada tahun 2017 
mencapai USD250 juta,” pungkasnya.

baca juga : Tak Punya Salmon, Indonesia Ambisius Jadi Eksportir Olahan Salmon

 
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memotong ikan salmon disaksikan 
Perdana Menteri Norwegia Erna Solberg sebagai simbol peningkatan kerjasama 
Norwegia – Indonesia di Jakarta, Rabu (14/04/2015). Foto : M Ambari/Mongabay 
Indonesia
 

Perjanjian IE-CEPA

Dikutip dari laman Kementerian Perdagangan, Perjanjian Indonesia dengan 4 
negara yang tergabung dalam EFTA tersebut dinamakan Indonesia-EFTA 
Comprehensive Economic Partnership Agreement(IE-CEPA). 4 negara yang dimaksud 
yaitu Swiss, Liechtenstein, Islandia, dan Norwegia. Perjanjian itu 
ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mewakili Indonesia 
pada Minggu (16/12/2018) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

“Indonesia percaya bahwa Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara 
Indonesia dan EFTA ini akan membawa ekonomi Indonesia lebih kuat, berdaya saing 
dan menarik bagi investor dari negara-negara maju anggota EFTA,” kata 
Enggartiasto dalam rilis Kemendag.

Dengan perjanjian itu, EFTA akan memperoleh peningkatan akses pasar ke 
Indonesia untuk produk emas, obat-obatan, tekstil, kimia, jam, makarel, mesin, 
jus, tanker, dan parfum. Komitmen lain yang juga terangkum dalam IE-CEPA adalah 
fasilitasi perdagangan yaitu peraturan perdagangan maupun prosedur kepabeanan 
disederhanakan dan lebih transparan. Melalui IE-CEPA, Indonesia juga menawarkan 
investasi untuk sektor-sektor yang menjadi unggulan EFTA, di antaranya 
perikanan, pertanian, manufaktur (produk makanan, tekstil, kimia, farmasi), dan 
energi.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa EFTA merupakan negara tujuan 
ekspor non-migas ke-23 dan negara asal impor non-migas ke-25 terbesar bagi 
Indonesia. Pada tahun 2017, total perdagangan Indonesia-EFTA mencapai USD 2,4 
miliar. Nilai ekspor Indonesia ke EFTA tercatat USD1,31 miliar sementara impor 
Indonesia dari EFTA sebesar USD1,09 miliar.

Sampai berita ini diturunkan, Mongabay-Indonesia telah berusaha menghubungi 
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan 
dan Perikanan, Rifky Effendi Hardijanto pada Selasa (22/01/2019), akan tetapi 
tidak mendapatkan jawaban.

***

Keterangan foto utama : Potensi ikan yang melimpah di Indonesia, sudahkah 
dimanfaatkan secara benar? Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

   
   -    

Kirim email ke