https://www.antaranews.com/berita/792141/2023-tidak-ada-
lagi-guru-honorer-target-mendikbud
2023 tidak ada lagi guru honorer,
target Mendikbud
Minggu, 27 Januari 2019 22:14 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kiri) memberikan
paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2018). Rapat tersebut membahas
tentang pengangkatan guru honorer K-2 serta kebutuhan 988.133 guru PNS.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Guru honorer K-2 itu jumlahnya sekitar 159 ribu dari 736 ribu guru
honorer, nanti bertahap ada tes PPPK, jadi setelah Februari akan ada tes
lagi, target kita sampai 2023 nanti tidak ada lagi guru honorer
Bantul, Yogyakarta, (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Muhadjir Effendy menargetkan hingga 2023 tidak ada lagi guru honorer
karena akan diikutkan tes seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK).
"Untuk PPPK nanti di Februari ini akan ada tes, tapi itu kan domainnya
Pak Menpan RB," katanya usai meresmikan Unit Sekolah Baru (USB) SMP
Muhammadiyah Kreatif Dlingo, Bantul, DIY, Minggu.
Mendikbud mengatakan, untuk seleksi menjadi PPPK itu kementeriannya
mengusulkan sebanyak 159 ribu orang guru honorer yang diutamakan honorer
kategori 2 (K-2) dari seluruh Indonesia, agar bisa diangkat menjadi PPPK
secara bertahap.
"Guru honorer K-2 itu jumlahnya sekitar 159 ribu dari 736 ribu guru
honorer, nanti bertahap ada tes PPPK, jadi setelah Februari akan ada tes
lagi, target kita sampai 2023 nanti tidak ada lagi guru honorer," katanya.
Terkait dengan gaji guru honorer tersebut, Mendikbud memastikan
bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bukan APBD.
Saat ini tim anggaran di pusat terus berkomunikasi mengenai kepastian
tersebut.
"Tidak bersumber APBD, nanti dari APBN, saya sudah menemui Menkeu Sri
Mulyani, beliau sangat perhatian terhadap masalah ini. Hari-hari ini
antara Kemendikbud dengan Kemenkeu timnya sedang rapat terus-terusan
untuk merumuskan itu," katanya.
Mendikbud mengharapkan, nantinya guru honorer yang sudah diangkat
menjadi PPPK itu menerima upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang
ditetapkan pemerintah daerah masing-masing yang dialokasikan dari DAU
(Dana Alokasi Umum).
"Mudah mudahan jadi, nanti diambilkan dari DAU APBN yang UMR, sebatas
UMR itu jadi tanggung jawab pusat melalui DAU, dan kita imbau
masing-masing daerah supaya mengalokasikan di-APBD-nya," kata Menteri.
"Sehingga nanti pendapatannya bisa di atas UMR, jadi jangan dikomentari
menghina guru, karena guru digaji UMR seperti buruh, bukan. Pemerintah
pusat ingin memastikan yang UMR itu, sisanya kelebihannya masing-masing
pemda melalui APBD-nya," tambahnya.
*Baca juga: Pemerintah buka lowongan 112.000 guru PPPK
<https://www.antaranews.com/berita/752748/pemerintah-buka-lowongan-112000-guru-pppk>
Baca juga: Pengangkatan 72.000 guru SMK melalui skema PPPK
<https://www.antaranews.com/berita/770747/pengangkatan-72000-guru-smk-melalui-skema-pppk>
Baca juga: Mendikbud : PPPK untuk isi kekurangan guru produktif
<https://www.antaranews.com/berita/774795/mendikbud-pppk-untuk-isi-kekurangan-guru-produktif>*
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Andi Jauhary
COPYRIGHT © ANTARA 2019