https://news.detik.com/kolom/d-4410284/dua-pasal-sensor-dalam-ruu-permusikan?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.188074984.1580395360.1549042099-315006301.1549042099
Jumat 01 Februari 2019, 15:00 WIB
Kolom
Dua Pasal "Sensor" dalam RUU Permusikan
Bima Widiatiaga - detikNews
<https://connect.detik.com/dashboard/public/donvito1897>
Bima Widiatiaga <https://connect.detik.com/dashboard/public/donvito1897>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4410284/dua-pasal-sensor-dalam-ruu-permusikan?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.188074984.1580395360.1549042099-315006301.1549042099#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4410284/dua-pasal-sensor-dalam-ruu-permusikan?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.188074984.1580395360.1549042099-315006301.1549042099#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4410284/dua-pasal-sensor-dalam-ruu-permusikan?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.188074984.1580395360.1549042099-315006301.1549042099#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4410284/dua-pasal-sensor-dalam-ruu-permusikan?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.188074984.1580395360.1549042099-315006301.1549042099#>
Dua Pasal Sensor dalam RUU Permusikan Musisi kawal RUU Permusikan (Foto:
Dyah Paramita Saraswati/detikhot)
*Jakarta* -
Resmi sudah Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan masuk dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Bersama dengan 55 RUU yang lain,
RUU Permusikan akan diprioritaskan untuk disahkan menjadi UU pada tahun
ini. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan antara DPR dengan pemerintah
dalam Sidang Paripurna DPR, 31 Oktober 2018 yang lalu.
Melihat keseluruhan /draf/ RUU Permusikan, tampak pemerintah
bersungguh-sungguh untuk mengembangkan industri musik Indonesia,
terutama melindungi hak-hak pemusik dalam memproduksi karyanya. Hal
tersebut tampak pada peran pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk
melindungi pemusik atas hak royalti, memfasilitasi pendaftaran
penciptaan karya musik, hingga mendorong serta memfasilitasi pemusik di
setiap pertunjukan musik, baik di dalam maupun luar negeri.
Meski secara keseluruhan RUU Permusikan mempunyai asas manfaat yang
besar terhadap pemusik dan industri musik Indonesia, terdapat suatu hal
yang memberikan kesan "sensor" terhadap pemusik dalam proses kreasi. Hal
itu terdapat dalam Pasal 5 dan Pasal 32. Dalam Pasal 5, khususnya huruf
f dan g, pemusik dalam proses kreasi dilarang membawa pengaruh negatif
budaya asing dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Lalu, di Pasal
32, setiap pemusik yang diakui sebagai profesi menurut tolok ukur
pemerintah harus memiliki sertifikat uji kompetensi, termasuk pemusik
yang bermusik secara autodidak.
Dua pasal dalam RUU Permusikan tersebut /viral/ di /Twitter/ setelah
/@aparatmati,/ akun milik vokalis Seringai, Arian pada 30 Januari
mengunggah dua pasal tersebut dengan /emoticon/ ibu jari ke bawah.
Unggahan tersebut sudah di-/retweet/ 1.566 kali dan mendapat sebanyak
265 balasan saat tulisan ini dibuat. Sebelumnya, pemusik seperti Cholil
(Efek Rumah Kaca), Hafez Gumay (Koalisi Seni Indonesia), dan beberapa
pemusik lain pun sampai datang menemui para petinggi DPR, Senin (28/1).
Mereka mengkritisi Pasal 5 RUU Permusikan yang dianggap pasal
multitafsir dan rentan diplintir.
Memang, dua pasal tersebut terkesan membatasi pemusik dalam suatu proses
kreasi. Hal itu mengingatkan pada suatu era musik "ngak-ngik-ngok/"
/yang terjadi pada masa Demokrasi Terpimpin Presiden Sukarno. Pada era
tersebut terjadi pembatasan dan pelarangan produk musik Barat dengan
dalih "harus sesuai dengan kepribadian nasional". Pembatasan dan
pelarangan bermula dari pidato Sukarno dengan judul /Penemuan Kembali
Revolusi Kita/, 17 Agustus 1959, yang menyebut musik /rock n' roll/,
/dansi-dansian/, dan /cha cha cha/, sebagai musik /ngak-ngik-ngok/
(bodoh) dan sebagai bentuk imperialisme kebudayaan di Indonesia.
Tak lama setelah pidato Sukarno tersebut, Radio Republik Indonesia (RRI)
menghapus lagu-lagu Barat dari siarannya dan melarang pemusik yang
memakai nama kebarat-baratan untuk tampil di RRI (/Suara Merdeka/, 20
dan 30 Oktober 1959). Pemerintah kala itu juga melakukan kebijakan
/retooling/, seperti pengubahan nama grup musik yang berbahasa asing
menjadi nama Indonesia dan aliran musik /rock 'n roll/ menjadi aliran
musik yang sesuai dengan kepribadian nasional. Contohnya adalah grup
musik The Rhtym Kids yang mengubah nama menjadi Varia Nada dan tidak
lagi memainkan lagu karya Elvis Presley (/Varia/, 17 Agustus 1960).
Pelarangan dan pembatasan musik era "ngak-ngik-ngok" sempat diprotes
oleh Djawatan Kebudajaan Perwakilan Djakarta-Raja. Mereka menganggap
pelarangan tersebut menghambat potensi pemuda dalam bermusik dan
mempertanyakan standar musik yang berkepribadian nasional (/Star
Weekly/, 2 Januari 1960).
Namun, keluhan mereka tidak digubris oleh pemerintah. Malah, pada tahun
1963, Sukarno mengeluarkan Penetapan Presiden (Penpres) No 11 Tahun 1963
tentang Pembatasan Kegiatan Subversi. Penpres tersebut yang membuat
pemerintah melakukan razia musik. Koes Bersaudara dipenjara pada tahun
1965 (/Kompas/, 3 Juli 1965) dan Lilies Surjani ditegur oleh aparat
karena penampilan bermusik yang dinilai kebarat-baratan (/Kompas/, 20
Agustus 1965).
Tak hanya untuk para pemusik, pemerintah juga melakukan razia rambut dan
pakaian ala The Beatles. Sampai-sampai, polisi mengundang pengusaha
salon, toko sepatu, dan penjahit untuk tidak melayani konsumen yang
memesan pakaian, sepatu, maupun gaya rambut seperti The Beatles.
(/Kompas/, 21 Juli 1965)
Menurut hemat saya, pemerintah sekarang memang tidak akan menetapkan
standar bermusik seperti era "nga-ngik-ngok"/. /Namun, titik fokusnya
adalah produk musik sudah seharusnya tidak diberi standar seperti di
Pasal 32 RUU Permusikan karena karya musik merupakan produk budaya
pemusik yang menciptakan. Pemerintah tidak perlu terlalu jauh melihat ke
standar kuallitas teknis pemusik sehingga harus membuat sertifikat uji
kompetensi. Kita perlu melihat sejarah bahwa revolusi musik di /rock n'
roll age /merupakan perlawanan terhadap musik klasik yang terlalu banyak
menetapkan standar. Buktinya, virus /rock n' roll /kemudian tersebar
luas di seluruh dunia.
Begitu pula di Pasal 5 huruf f dan g yang rentan menjadi pasal karet
yang dapat mempidanakan pemusik karena proses kreasinya. Tafsiran
pemusik dalam produk kreasinya bisa berbeda tafsir, baik oleh pelapor
maupun aparat penegak hukum, nantinya. Dikhawatirkan pula bahwa lagu
yang bertema kritik sosial dan politik akan dipidanakan bagi seseorang
yang merasa terhina atau direndahkan martabatnya oleh lagu tersebut.
Secara keseluruhan, RUU Permusikan diharapkan dapat mengubah paradigma
masyarakat terhadap keberadaan pemusik dan industri musik. Pemusik bukan
sekadar "sang penghibur" yang karyanya bisa dibajak dan direproduksi
sesuka hati, baik melalui media rekam dan tampilan langsung di restoran,
kafe, atau tempat hiburan lainnya. Karya musik juga merupakan karya
intelektual, tidak bisa sembarang dikutip dan dicontek.
Namun, sebaiknya pemerintah maupun DPR memperhatikan dua pasal, yaitu
Pasal 5 dan Pasal 32 yang jauh dari kodrat sebuah produk musik. Kita
tidak ingin, pemusik era nanti tidak ada lagi sosok seperti Iwan Fals
dengan lagunya /Tikus-tikus Kantor/ sebagai lagu kritik yang menggunakan
simbol tikus dan kucing sebagai pemberi dan penerima suap. Atau, tak
lahir lagi lagu semacam /Janger 1897 Saka/ karya Guruh Gipsy yang
mengkritik pembangunan atas dasar modernisasi dan pariwisata namun
nyatanya merusak alam di Bali.
*Bima Widiatiaga* /alumnus Program Studi Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu
Budaya Universitas Sebelas Maret, anggota Komunitas Solo Societeit/
*(mmu/mmu)*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*