Kisah Gus Dur dan Pengantin Konghucu, Hingga Perayaan Imlek
Reporter:
Ryan Dwiky Anggriawan
Editor:
Endri Kurniawati
Selasa, 5 Februari 2019 06:45 WIB
Alissa Qotrunnada Munawaroh alias Alissa Wahid, bersama Gubernur DI
Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X. TEMPO/Pribadi
WicaksonoAlissa Qotrunnada Munawaroh alias Alissa Wahid, bersama
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X. TEMPO/Pribadi
Wicaksono
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Selama 31 tahun, mulai dari 1968 hingga 1999,
tahun baruImlek<https://www.tempo.co/tag/hari-raya-imlek>dilarang
dirayakan di tempat umum di Indonesia. Aturan itu tertuang dalam
Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 yang dibuat Orde Baru di bawah
pemerintahan presiden Soeharto. Hingga hari ini, tak ada yang tahu
mengapa presiden Soeharto membuat Inpres itu.
Barulah pada 2000, Inpres itu dicabut oleh presiden keempat, Abdurrahman
Wahid alias Gus Dur. Dengan dicabutnya Inpres itu, masyarakat Tionghoa
kembali mendapatkan kebebasannya untuk merayakan Tahun Baru Imlek di
negara ini.
Baca:Ketua DPR: Rayakan Imlek, Jangan Lupa Doa ...
<https://nasional.tempo.co/read/1061428/ketua-dpr-rayakan-imlek-jangan-lupa-doa-untuk-gus-dur>
Gus Dur menindaklanjuti keputusannya dengan menetapkan Imlek sebagai
hari libur fakultatif, berlaku bagi mereka yang merayakannya. Pada 2003,
presiden kelima Megawati Soekarnoputri resmi menjadikan Imlek sebagai
libur nasional.
"Gus Dur sudah lama bergaul dengan teman-teman Konghucu," kata Alissa
Qotrunnada Munawaroh Wahid alias Alissa Wahid menceritakan kronologi
pencabutan Inpres 14 Tahun 1967 oleh Gus Dur itu kepada Tempo, Senin, 4
Februari 2019. Pada tahun 90-an, Gus Dur pernah menjadi saksi ahli untuk
pernikahan dua orang Konghucu di Surabaya, Budi Wijaya dan Lanny Guito.
Budi dan Lanny adalah pasangan pengantin Konghucu yang hendak
mencatatkan pernikahannya ke Kantor Catatan Sipil Surabaya. "Tetapi
karena Konghucu saat itu tidak diakui di Indonesia, perkawinan mereka
kemudian juga tidak diakui oleh negara," ujar Alissa. Saat itu, hanya
ada lima agama 'resmi' yang diakui pemerintah Indonesia.
Baca:Merayakan Imlek di Samping Masjid
<https://nasional.tempo.co/read/1061084/merayakan-imlek-di-samping-masjid>
ADVERTISEMENT
Pasangan itu pun akhirnya mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Alasannya, kata Alissa, supaya anak-anak
Budi dan Lanny mendapat pengakuan dari negara dan tidak dianggap sebagai
anak di luar pernikahan.
Selain itu, kata Alissa, Inpres 14 Tahun 1967 juga telah menyebabkan
diskriminasi. Pada tahun 80 hingga 90-an, orang Tionghoa tak punya
tempat selain di ruang ekonomi dan terkadang olahraga di Indonesia. "Itu
satu paket, nggak bisa dilihat dari Imleknya atau Konghucunya saja, tapi
juga bagaimana diskriminasi itu sudah terjadi begitu lama."
Begitu mencabut Inpres, Gus Dur secara gradual memperkenalkan penerimaan
terhadap tradisi Tionghoa. “Gus Dur ikut
merayakanImlek<https://nasional.tempo.co/read/1061368/harapan-imlek-jokowi-badan-sehat-hati-damai-dan-bahagia>yang
pertama, pada 2000," kata Alissa Wahid.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com