Huraaa.....ǃ
Mari puja-puji dan keplok meriah untuk etos kerja-kerja-kerja. 
Dimulai dengan kerja tandatangan. Begitu ada yang protes, baru mikir. Lalu 
tandatangani lagi untuk batalkan tandatangan sebelumnya. 
Hehehe, beresǃ 
Ayo media, kabarkan dengan gegap gempita, inilah presiden yang 
bisa menerima protes dan mengoreksi kesalahannyaǃ

"Bapak bagaimana soal pencabutan remisi terhadap pembunuh Prabangsa?".
 Jokowi menjawab, "Sudah, sudah saya tanda tangani."
--- SADAR@... wrote:
Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Bali
  Reporter:
Egi Adyatama  Editor:
Syailendra Persada  Sabtu, 9 Februari 2019 11:32 WIB

Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali 
mengikuti aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di 
Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Jumat 1 Februari 2019. Pemberian remisi 
untuk I Nyoman Susrama dinilai menjadi kemunduran bagi penegakan hukum dan 
kemerdekaan pers di Indonesia. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken pembatalan 
remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali AA Gde 
Bagus Narendra Prabangsa.
Baca: Jokowi Peringati Perayaan Hari Pers Nasional di Surabaya

Dalam sebuah video yang diambil di sela acara peringatan Hari Pers Nasional 
2019 di Surabaya, seseorang bertanya kepada Jokowi, "Bapak bagaimana soal 
pencabutan remisi terhadap pembunuh Prabangsa?". Jokowi menjawab, "Sudah, sudah 
saya tanda tangani."

Ketika dikonfirmasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tidak 
menjawab gamblang. "Saya kira sudah ditandatangani Presiden. Konfirmasi ke 
Menteri Sekretaris Negara ya," kata Yasonaa ketika dihubungi Sabtu, 9 Februari 
2019.

Draft pembatalan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Nyoman Susrama, 
terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, A.A. Narendra Prabangsa, memang 
sudah berada di Istana Negara.

"Artinya, tinggal menunggu keputusan presiden kapan akan diumumkan. Mungkin di 
Hari Pers Nasional (9 Februari 2019)," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan 
Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami di kantornya, Jakarta Pusat pada 
Jumat, 8 Februari 2019.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah mengkaji ulang pemberian remisi 
tersebut. Pengkajian remisi dilakukan bersama dengan sejumlah pakar dan 
akademisi. Sri Puguh menjelaskan, kajian ulang pemberian remisi itu dilakukan 
karena banyaknya penolakan yang muncul dari berbagai lapisan masyarakat."Selain 
itu (juga) berlandaskan kepada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Manfaat 
kepentingan umum yang juga menjadi dasar," ujar Sri Puguh.

Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan 
Negeri Denpasar karena membunuh Prabangsa. Hakim meyakini motivasi pembunuhan 
itu adalah pemberitaan di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8, 
dan 9 Desember 2008. Berita tersebut menyoroti dugaan korupsi proyek-proyek di 
Dinas Pendidikan Bangli.

Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan 
menunjukkan Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui 
memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orang tua Prabangsa di 
Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009.

Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, 
Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan 
akhirnya menghabisi Prabangsa. Dalam keadaan sekarat, Prabangsa dibawa ke 
Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten 
Klungkung. Kemudian Prabangsa dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya 
ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima 
hari kemudian.

Lewat Keputusan Presiden Nomor 29/2018-2019, Susrama bersama 114 terpidana lain 
mendapat remisi perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana 
penjara sementara. Susrama dinilai berkelakuan baik.

Keputusan Presiden Jokowi itu mendapatkan kecaman dari kalangan jurnalis dan 
pegiat HAM. Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, membuat petisi online 
pencabutan remisi terhadap Nyoman Susrama. Petisi ini dibuat pada 27 Januari 
lalu. Petisi penolakan di laman Change.org itu telah mencapai lebih dari 44 
ribu tanda tangan dukungan. AJI Indonesia pun telah menyerahkan petisi online 
tersebut kepada Ditjen PAS, hari ini, 8 Februari 2019.

Kirim email ke