Komnas HAM Tolak Wacana Anggota TNI Aktif di Jabatan Sipil
Reporter:
Andita Rahma
Editor:
Endri Kurniawati
Senin, 11 Februari 2019 12:58 WIB
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kanan) memeriksa pasukan
peserta upacara gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi
POM TNI Tahun 2019 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat 8
Februari 2019. Operasi Gaktib dan Yustisi 2019 dilaksanakan sebagai
upaya menekan dan mencegah terjadinya pelanggaran serta perbuatan
melanggar hukum yang dilakukan anggota TNI dan Polri. ANTARA FOTO/Dhemas
ReviyantoPanglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kanan) memeriksa
pasukan peserta upacara gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan
Yustisi POM TNI Tahun 2019 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat
8 Februari 2019. Operasi Gaktib dan Yustisi 2019 dilaksanakan sebagai
upaya menekan dan mencegah terjadinya pelanggaran serta perbuatan
melanggar hukum yang dilakukan anggota TNI dan Polri. ANTARA FOTO/Dhemas
Reviyanto
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
menilai rencana penempatan anggotaTNI<https://www.tempo.co/tag/tni>aktif
dalam jabatan sipil tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 47 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Komisioner Komnas HAM Choirul
Anam mengatakan penempatan anggota TNI aktif pada jabatan sipil
berpotensi mengembalikan fungsi kekaryaan TNI, yang dulu berasal dari
doktrin dwi fungsi. "Telah dihapus di awal reformasi dengan tujuan
mengembalikan profesionalitas TNI sebagai aparat pertahanan Negara."
Choirul menyampaikannya melalui pesan teks, Senin, 11 Februari 2019.
Rencana penambahan pos jabatan baru bagi tentara mengemuka pekan lalu
dalam rapat pimpinan TNI di Cilangkap, Jakarta Timur, yang dihadiri
Presiden Joko Widodo. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengusulkan
perubahan struktur TNI sekaligus revisi Undang-Undang nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI.
Baca:Purnawirawan TNI - Polri Ini Deklarasi Dukung Jokowi - Maruf
<https://pilpres.tempo.co/read/1174218/purnawirawan-tni-polri-ini-deklarasi-dukung-jokowi-maruf>
“Kami menginginkan lembaga atau kementerian eselon satu, eselon dua bisa
diduduki TNI aktif. Tentunya akan juga menyerap pada eselon-eselon di
bawahnya, sehingga kolonel bisa masuk di sana,” kata Hadi.
Presiden Jokowi juga sempat mengungkapkan rencana restrukturisasi di
tubuh TNI berupa penambahan 60 pos jabatan struktural baru bagi perwira
tinggi. “Ada 60 jabatan, bintang baik 1, 2, 3,” ujar Jokowi di Istana
Negara.
Choirul menilai upaya merevisi UU TNI dinilai kurang tepat karena akan
menganggu upaya membangun TNI profesional dan memastikan sistem negara
demokratis berdasar hukum dan HAM. Revisi UU TNI juga akan membuat
masalah serius dalam penegakan hukum, terutama karena belum berubahnya
peradilan militer.
Baca: TNI Kebanjiran Jenderal Tanpa Jabatan
<https://nasional.tempo.co/read/1172672/tni-kebanjiran-jenderal-tanpa-jabatan>
ADVERTISEMENT
"Sulit dibayangkan seandainya TNI aktif dan ditempatkan pada jabatan
sipil melakukan tindak pidana pada jabatan sipilnya.” Ia memastikan
terjadi tarik menarik juridiksi antara peradilan militer dan umum.
Bahkan penerapan koneksitaspun akan mengalami masalah.
Komhas HAM menilai, jalan keluar atas masalah ratusan perwira menganggur
ini adalah reorganisasi dan
restrukturisasiTNI<https://pilpres.tempo.co/read/1174236/didukung-purnawirawan-jokowi-jamin-netralitas-tni-polri>yang
harus sesuai dengan amanat reformasi guna membangun tentara profesional
dan tunduk pada mekanisme negara hukum yg demokratis.
ANDITA RAHMA | KORAN TEMPO
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com